Al-haj (Haji) dalam bahasa artinya menuju dan
dalam ilmu fiqih adalah menuju ke Baitullah di Makkah untuk menunaikan manasik
haji pada waktu tertentu yang telah dimaklumi yaitu bulan Dzul Hijjah
Artinya:
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah;” (Qs al-Imron ayat: 97)
Artinya:
“haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,” (Qs al-Baqarah ayat 97)
Al-umrah dalam bahasa artinya menuju ke tempat
ramai dan dalam ilmu fiqih adalah menuju ke Baitullah di Makkah untuk
melaksanakan manasik umrah kapan saja sepanjang tahun (tidak ada batas waktu
tertentu)
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan
umrah karena Allah.” (Qs al-Baqarah ayat: 196)
Kedudukan Haji dalam agama adalah sebagai salah
satu rukun Islam. Haji diwajibkan kepada umat Muhammad saw pada tahun 9
Hijriah. Haji dan Umrah hukumnya wajib atau fardhu atas setiap muslim yang
mampu sekali seumur hidup. Hal ini sesuai dengan ijma’ ulama yang diambil dari
sabda-sabda Rasulallah saw
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah
saw pernah berkhutbah kepada kami. Beliau bersabdanya:”Wahai manusia,
sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kamu, oleh sebab itu kerjakanlah
haji itu”. Seseorang lelaki bertanya: Adakah tiap tahun wahai Rasullullah?”
Rasulullah saw diam tidak menjawab, sehingga ia mengulangi pertanyaannya
sebanyak tiga kali. Lalu Rasulullah saw menjawab: “Jika aku katakan: “Ya” maka
akan menjadi kewajiban atas kamu (setiap tahun), sedang kamu tidak mampu
melakukannya.” (HR Muslim)
Dari Suraqah bin Malik ra, ia bertanya: ”Wahai
Rasulullah, apakah umrah kita ini untuk tahun ini saja atau untuk
selama-lamanya?” Rasulullah menjawab: “Untuk selama-lamanya. Umrah telah masuk
dalam (amalan-amalan) haji sehingga hari kiamat”. (HR ad-Daraqutni dengan sanad
shahih)
Pelaksanaan Haji
Pelaksanaan haji dibagai tiga cara:
Haji Ifradh
Haji Tamattu’
Haji Qiran
1- Haji Ifrad
Haji ifrad adalah orang yang berniat saat ihram
hanya untuk melakukan haji saja. Ia mengucapkan ”Labbaika hajjan” kemudian
memasuki Mekah untuk thawaf qudum, lalu ia tunaikan manasik haji; wukuf di
Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah, thawaf ifadhah, sa’i
antara Shafa dan Marwa, bermalam di Mina untuk melontar jumrah pada hari-hari
tasyriq. Kemudian setelah selesai menunaikan seluruh manasik haji itu, ia lalu
keluar dari Mekah memulai ihram yang kedua dengan niat umrah. Ia mengucapkan
”Labaika umratan”. Ini jika ia mau melaksanakan manasiknya, jika tidak maka
umrahnya boleh dilakukan kapan saja. .
Haji ifrad adalah manasik paling afdhal menurut
Syafi’i dan Maliki karena dengan manasik ini tidak membayar Hadyu (Dam). Dan
kewajiban Dam adalah untuk menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana haji
Rasulullah saw, menurut mereka, adalah ifrad.
2- Tamattu’
Haji tamattu’ adalah haji dengan terlebih
dahulu ihram untuk melaksanakan umrah dari miqat yang telah ditetapkan dengan
mengucapkan ”Labbaika umratan”. Kemudian
memasuki kota Mekah, menyempurnakan manasik umrah yaitu thawaf dan sa’i lalu memotong atau mencukur
rambut, kemudian tahallul dari ihram. Halal baginya segala larangan ihram
termasuk berhubungan suami istri. Ia dalam keadaan demikian (tidak ihram)
sehingga datang tanggal 8 Dzulhijjah lalu ia berihram untuk haji dari Makkah
dengan mengucapkan ”Labbaika hajjan”. Lalu melaksanakan manasiknya wukuf di
Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah, thawaf ifadhah, sa’i
antara Shafa dan Marwa, bermalam di Mina untuk melontar jumrah pada hari-hari
tasyriq. Ia melaksanakan seluruh manasik
haji dengan sempurna pula.
Artinya: “Apabila kamu telah (merasa) aman,
maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan
haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.”(Qs al Baqarah
ayat:196).
3- Qiran
Haji qiran adalah dengan berniat ketika ihram
sekaligus melakukan haji dan umrah dengan mengucapkan: ”Labbaika hajjan wa
umratan”. Kemudian memasuki Mekah, thawaf qudum, dan terus dalam keadaan ihram
sehingga datang waktu melaksanakan manasik haji. Ia melaksanakan manasik itu
dengan sempurna, wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah,
thawaf ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwa, bermalam di Mina untuk melontar
jumrah pada hari-hari tasyriq. Ia tidak berkewajiban thawaf dan sa’i lain untuk
umrah, cukup dengan thawaf dan sa’i haji.
Seperti yang pernah Rasulullah katakan kepada Aisyah
ra ”thawaf-mu di Ka’bah dan sa’i-mu antara Shafa dan Marwa sudah cukup untuk
haji dan umrahmu” (HR. Muslim).
Dari Aisyah ra, ia berkata: ”Kami keluar
bersama Rasulallah saw pada waktu haji wada’. Diantara kami ada yang ihram
untuk umrah (tamattu’), ada pula yang ihram untuk haji (qiran) dan umrah dan
ada yang ihram untuk haji saja (ifrad). Sedang Rasulallah saw ihram untuk haji
saja” (HR Bukhari Muslim)
Bagi orang menunaikan haji tamattu’ dan qiran
wajib menyembelih hewan hadyu (Dam), minimal seekor kambing, dan jika tidak
mampu bisa diganti dengan puasa sepuluh hari: tiga hari di antaranya dilakukan
pada waktu haji, dan tujuh hari lainnya ketika sudah kembali ke tanah air, Dan
tujuh hari berikutnya tidak wajib berturut-turut.
Syarat Wajib Haji
1- Islam
Tidak wajib bagi orang kafir, karena haji
adalah ibadah sedang orang kafir bukan ahlinya
2- Merdeka
Merdeka artinya bukan hamba sahaya (budak), dan
haji tidak wajib atas budak, karena ia tergolong orang tidak mampu
3- Mukallaf
Artinya Aqil (berakal) dan baligh (dewasa),
tidak wajib bagi orang gila dan anak kecil mengerjakan haji. Sekiranya anak
kecil mengerjakan haji, maka hajinya sah tapi harus diulang setelah memasuki
usia dewasa.
Dari Ali bin Abi Thalib ra, sesungguhnya
Rasulallah saw berkata: ”Terangkat pena (terlepas dari dosa) atas tiga, anak
kecil sampai baligh, orang tidur sampai bangun dan orang gila sampai sembuh
dari gilanya” (HR Abu Daud dan Nasai dengan sanad shahih).
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulallah saw bersabda:
”kapan saja anak kecil masuk baligh setelah
melakukan haji maka baginya haji berikutnya. Dan kapan saja budak telah
dimerdekakan oleh majikanya setelah melakukan haji, maka baginya haji berikutnya”
(HR al-Baihaqi dengan sanad baik)
4- Mampu
Yang dimaksud mampu disini adalah mempunyai
perbekalan dan ada kendaraan:
Mempunyai perbekalan yang cukup untuk dirinya
semasa dalam perjalanan pergi dan balik dan perbekalan semasa melaksanakan
haji. Begitu pula perbekalan hidup untuk orang yang wajib dibelanjainya
(keluarganya) semasa ia dalam perjalanan, termasuk perbekalan untuk melunasi
hutang
Mempunyai kendaraan yaitu mampu menyewa atau
membayar ongkos kapal terbang, kapal laut, mobil dll. Disamping itu sanggup
melaksanakan haji dengan fisiknya, serta aman dalam perjalanan.
Orang yang tidak sanggup dengan hartanya yaitu
tidak mampu memenuhi perbekalan dan kedaraan dan pula tidak mempunyai kekuatan
dalam fisiknya (tua atau sakit), maka dia gugur dari kewajiban melaksanakan
haji.
Keterangan:
– bagi yang mampu dan tidak bisa menunaikan
ibadah Haji karena usia yang sudah udzur dan menderita sakit (tidak ada harapan
sembuh), maka wajib diwakili hajinya oleh orang lain.
Dari Ibnu Abbas ra “Seorang perempuan dari
kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah “Wahai Rasulullah ayahku telah
wajib Haji tapi dia sudah tua dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan
apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?” Jawab Rasulullah “Ya,
(berhajilah untuknya), hal ini terjadi pada haji wada’” (H.R. Bukhari Muslim).
– orang yang mampu dan meninggal dunia sebelum
melaksanakan Haji maka kewajiban Haji tetap ada atas dirinya dan wajib bagi
ahli waris untuk melaksakan hajinya (Haji badal) dari harta peninggalannya
sebelum dibagikan.
Dari Buraidah ra, ia berkata: Seorang perempuan datang kepada Rasulullah
saw bertanya “wahai Rasulullah!, Ibuku telah meninggal dunia dan belum
melaksanakan ibadah haji,” Rasulallah saw bersabda: ”laksanakanlah kamu haji
untuk ibumu” (HR Muslim)
– Syarat orang yang mewakili Haji harus sudah
melaksanakan Haji untuk dirinya terlebih dahulu dan tidak sah mewakili orang
lain sebelum ia melakukan Haji.
Riwayat dari Ibnu Abbas: Pada saat melaksanakan
haji, Rasulullah saw mendengar seorang lelaki berkata “Labbaik ‘an Syubrumah”
(Labbaik, aku memenuhi pangilanmu ya
Allah, untuk Syubrumah), lalu Rasulullah saw bertanya “Siapa Syubrumah?”.
Lelaki itu berkata: “Dia saudaraku”, Rasulallah saw bertanya:”Apakah kamu sudah
pernah haji?”. “Belum” jawabnya. Rasulallah saw besabda: “Berhajilah untuk
dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah” (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah)
Rukun Haji
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf
4. Sa’i antara Shafa dan Marwa
5. Tahallul

No comments:
Post a Comment