BAB HAJI

Al-haj (Haji) dalam bahasa artinya menuju dan dalam ilmu fiqih adalah menuju ke Baitullah di Makkah untuk menunaikan manasik haji pada waktu tertentu yang telah dimaklumi yaitu bulan Dzul Hijjah

 Artinya: “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah;” (Qs al-Imron ayat: 97)


 Artinya: “haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,” (Qs al-Baqarah ayat 97)

Al-umrah dalam bahasa artinya menuju ke tempat ramai dan dalam ilmu fiqih adalah menuju ke Baitullah di Makkah untuk melaksanakan manasik umrah kapan saja sepanjang tahun (tidak ada batas waktu tertentu)

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Qs al-Baqarah ayat: 196)

Kedudukan Haji dalam agama adalah sebagai salah satu rukun Islam. Haji diwajibkan kepada umat Muhammad saw pada tahun 9 Hijriah. Haji dan Umrah hukumnya wajib atau fardhu atas setiap muslim yang mampu sekali seumur hidup. Hal ini sesuai dengan ijma’ ulama yang diambil dari sabda-sabda Rasulallah saw
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw pernah berkhutbah kepada kami. Beliau bersabdanya:”Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kamu, oleh sebab itu kerjakanlah haji itu”. Seseorang lelaki bertanya: Adakah tiap tahun wahai Rasullullah?” Rasulullah saw diam tidak menjawab, sehingga ia mengulangi pertanyaannya sebanyak tiga kali. Lalu Rasulullah saw menjawab: “Jika aku katakan: “Ya” maka akan menjadi kewajiban atas kamu (setiap tahun), sedang kamu tidak mampu melakukannya.” (HR Muslim)

Dari Suraqah bin Malik ra, ia bertanya: ”Wahai Rasulullah, apakah umrah kita ini untuk tahun ini saja atau untuk selama-lamanya?” Rasulullah menjawab: “Untuk selama-lamanya. Umrah telah masuk dalam (amalan-amalan) haji sehingga hari kiamat”. (HR ad-Daraqutni dengan sanad shahih)

Pelaksanaan Haji

Pelaksanaan haji dibagai tiga cara:

Haji Ifradh
Haji Tamattu’
Haji Qiran
1- Haji Ifrad

Haji ifrad adalah orang yang berniat saat ihram hanya untuk melakukan haji saja. Ia mengucapkan ”Labbaika hajjan” kemudian memasuki Mekah untuk thawaf qudum, lalu ia tunaikan manasik haji; wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah, thawaf ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwa, bermalam di Mina untuk melontar jumrah pada hari-hari tasyriq. Kemudian setelah selesai menunaikan seluruh manasik haji itu, ia lalu keluar dari Mekah memulai ihram yang kedua dengan niat umrah. Ia mengucapkan ”Labaika umratan”. Ini jika ia mau melaksanakan manasiknya, jika tidak maka umrahnya boleh dilakukan kapan saja. .

Haji ifrad adalah manasik paling afdhal menurut Syafi’i dan Maliki karena dengan manasik ini tidak membayar Hadyu (Dam). Dan kewajiban Dam adalah untuk menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana haji Rasulullah saw, menurut mereka, adalah ifrad.

2- Tamattu’

Haji tamattu’ adalah haji dengan terlebih dahulu ihram untuk melaksanakan umrah dari miqat yang telah ditetapkan dengan mengucapkan ”Labbaika umratan”.  Kemudian memasuki kota Mekah, menyempurnakan manasik umrah yaitu  thawaf dan sa’i lalu memotong atau mencukur rambut, kemudian tahallul dari ihram. Halal baginya segala larangan ihram termasuk berhubungan suami istri. Ia dalam keadaan demikian (tidak ihram) sehingga datang tanggal 8 Dzulhijjah lalu ia berihram untuk haji dari Makkah dengan mengucapkan ”Labbaika hajjan”. Lalu melaksanakan manasiknya wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah, thawaf ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwa, bermalam di Mina untuk melontar jumrah pada hari-hari tasyriq. Ia melaksanakan seluruh  manasik haji dengan sempurna pula.

Artinya: “Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.”(Qs al Baqarah ayat:196).

3- Qiran

Haji qiran adalah dengan berniat ketika ihram sekaligus melakukan haji dan umrah dengan mengucapkan: ”Labbaika hajjan wa umratan”. Kemudian memasuki Mekah, thawaf qudum, dan terus dalam keadaan ihram sehingga datang waktu melaksanakan manasik haji. Ia melaksanakan manasik itu dengan sempurna, wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah, thawaf ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwa, bermalam di Mina untuk melontar jumrah pada hari-hari tasyriq. Ia tidak berkewajiban thawaf dan sa’i lain untuk umrah, cukup dengan thawaf dan sa’i haji.

Seperti yang pernah Rasulullah katakan kepada Aisyah ra ”thawaf-mu di Ka’bah dan sa’i-mu antara Shafa dan Marwa sudah cukup untuk haji dan umrahmu” (HR. Muslim).
Dari Aisyah ra, ia berkata: ”Kami keluar bersama Rasulallah saw pada waktu haji wada’. Diantara kami ada yang ihram untuk umrah (tamattu’), ada pula yang ihram untuk haji (qiran) dan umrah dan ada yang ihram untuk haji saja (ifrad). Sedang Rasulallah saw ihram untuk haji saja” (HR Bukhari Muslim)

Bagi orang menunaikan haji tamattu’ dan qiran wajib menyembelih hewan hadyu (Dam), minimal seekor kambing, dan jika tidak mampu bisa diganti dengan puasa sepuluh hari: tiga hari di antaranya dilakukan pada waktu haji, dan tujuh hari lainnya ketika sudah kembali ke tanah air, Dan tujuh hari berikutnya tidak wajib berturut-turut.

Syarat Wajib Haji

1- Islam

Tidak wajib bagi orang kafir, karena haji adalah ibadah sedang orang kafir bukan ahlinya

2- Merdeka

Merdeka artinya bukan hamba sahaya (budak), dan haji tidak wajib atas budak, karena ia tergolong orang tidak mampu

3- Mukallaf

Artinya Aqil (berakal) dan baligh (dewasa), tidak wajib bagi orang gila dan anak kecil mengerjakan haji. Sekiranya anak kecil mengerjakan haji, maka hajinya sah tapi harus diulang setelah memasuki usia dewasa.

Dari Ali bin Abi Thalib ra, sesungguhnya Rasulallah saw berkata: ”Terangkat pena (terlepas dari dosa) atas tiga, anak kecil sampai baligh, orang tidur sampai bangun dan orang gila sampai sembuh dari gilanya” (HR Abu Daud dan Nasai dengan sanad shahih).

Dari Ibnu Abbas ra., Rasulallah saw bersabda: ”kapan saja anak kecil masuk baligh setelah  melakukan haji maka baginya haji berikutnya. Dan kapan saja budak telah dimerdekakan oleh majikanya setelah melakukan haji, maka baginya haji berikutnya” (HR al-Baihaqi dengan sanad baik)

4- Mampu

Yang dimaksud mampu disini adalah mempunyai perbekalan dan ada kendaraan:

Mempunyai perbekalan yang cukup untuk dirinya semasa dalam perjalanan pergi dan balik dan perbekalan semasa melaksanakan haji. Begitu pula perbekalan hidup untuk orang yang wajib dibelanjainya (keluarganya) semasa ia dalam perjalanan, termasuk perbekalan untuk melunasi hutang

Mempunyai kendaraan yaitu mampu menyewa atau membayar ongkos kapal terbang, kapal laut, mobil dll. Disamping itu sanggup melaksanakan haji dengan fisiknya, serta aman dalam perjalanan.

Orang yang tidak sanggup dengan hartanya yaitu tidak mampu memenuhi perbekalan dan kedaraan dan pula tidak mempunyai kekuatan dalam fisiknya (tua atau sakit), maka dia gugur dari kewajiban melaksanakan haji.

Keterangan:

– bagi yang mampu dan tidak bisa menunaikan ibadah Haji karena usia yang sudah udzur dan menderita sakit (tidak ada harapan sembuh), maka wajib diwakili hajinya oleh orang lain.

Dari Ibnu Abbas ra “Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah “Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?” Jawab Rasulullah “Ya, (berhajilah untuknya), hal ini terjadi pada haji wada’” (H.R. Bukhari Muslim).

– orang yang mampu dan meninggal dunia sebelum melaksanakan Haji maka kewajiban Haji tetap ada atas dirinya dan wajib bagi ahli waris untuk melaksakan hajinya (Haji badal) dari harta peninggalannya sebelum dibagikan.

Dari Buraidah ra, ia berkata:  Seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw bertanya “wahai Rasulullah!, Ibuku telah meninggal dunia dan belum melaksanakan ibadah haji,” Rasulallah saw bersabda: ”laksanakanlah kamu haji untuk ibumu” (HR Muslim)

– Syarat orang yang mewakili Haji harus sudah melaksanakan Haji untuk dirinya terlebih dahulu dan tidak sah mewakili orang lain sebelum ia melakukan Haji.

Riwayat dari Ibnu Abbas: Pada saat melaksanakan haji, Rasulullah saw mendengar seorang lelaki berkata “Labbaik ‘an Syubrumah” (Labbaik,  aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubrumah), lalu Rasulullah saw bertanya “Siapa Syubrumah?”. Lelaki itu berkata: “Dia saudaraku”, Rasulallah saw bertanya:”Apakah kamu sudah pernah haji?”. “Belum” jawabnya. Rasulallah saw besabda: “Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah” (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah)


Rukun Haji

1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf 
4. Sa’i antara Shafa dan Marwa
5. Tahallul

No comments:

Post a Comment