Tayyammum
Tayyammum dalam bahasa Arab artinya bermaksud atau bertujuan
dan dalam ilmu fiqih ialah menghapus muka dan kedua tangan dengan tanah yang
suci sebagai pengganti wudhu dan mandi besar. Jadi, sekiranya kita tidak dapat
berwudhu atau mandi junub dengan air karena sakit atau karena tidak ada air,
maka wajib bertayammum. Tayyammum adalah salah satu rukshah (keringanan) dari
Allah diberikan kepada umat Islam yang memiliki udzur atau halangan seperti
sakit dan ketiadaan air.
Artinya: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau
kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian
kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu”. (Qs An-Nisa’ ayat: 43)
Adapun hadist tentang tayyammum yaitu:
Dari Ammar bin Yasir ra, ia
berkata, “Aku berjunub, lalu aku berguling-guling di atas debu, lalu aku
ceritakan hal itu kepada Nabi saw, kemudian ia bersabda, ”Sesungguhnya cukup
bagimu hanya berbuat begini”, yaitu Nabi saw menepuk kedua telapak tangannya ke
tanah, kemudian mengusapkan kedua tangannya itu pada mukanya dan telapak
tangannya”. (HR Bukhari dan Muslim)
Bila Dibolehkan Tayammum?
1. Sewaktu tidak ada air
Artinya: “kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” (Qs An-Nisa’ ayat:43)
Telah diriwayatkan bahwa Rasulallah saw bersabda: “Tanah
yang baik (suci) wudhunya seorang muslim jika tidak ada air” (HR Abu Daud,
at-Tirmidzi)
2. Sewaktu berbahaya memakai air (karena sakit).
Artinya: “Dan jika kamu sakit” (Qs an-Nisa’ ayat: 43)
3. Sewaktu perlu air untuk keselamatan jiwa (manusia atau
hewan)
4. Sewaktu udara sangat dingin dan tidak ada api atau
pemanas untuk memanaskan air.
Dari Amru bin al-Ash, ia berkata: ”Ketika kami dalam
peperangan Zatu al-Salasil (8H), aku telah mimpi (berjunub) sedangkan ketika
itu udara sangat dingin. Aku kuatir jika aku mandi akan binasa (sakit), lalu
aku bertayammum dan mengimamkan sholat subuh bersama-sama kawan-kawanku. Ketika
kami sampai di sisi Rasulullah saw, kawan-kawanku mengadu hal tersebut kepada
beliau. Lalu Rasulullah saw bersabda: “Wahai Amru! Kamu sholat dengan
kawan-kawanmu, sedangkan engkau berjunub?” Maka aku beritahukan sebab tidak bisa
mandi janabah, aku berkata: “aku
teringat firman Allah: (Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu). Lalu akupun bertayammum dan sholat”.
Rasulullah saw tertawa dan tidak berkata apa-apa” (HR Bukhari Muslim, Abu Daud,
al-Baihaqi, al-Hakim)
Syarat Tayammum
1. Harus dengan tanah suci yang berdebu diiringi dengan
tujuan ingin bertayammum.
Artinya: ” maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik
(suci)” (Qs An-nisa’ ayat:43)
Dari Hudzaifah bin al-Yaman ra Rasulallah saw bersabda,
“Kita dilebihkan dari manusia (umat) yang lain dengan tiga perkara yaitu
dijadikan bumi seluruhnya sebagai masjid (tempat shalat), dijadikan tanah/debunya
bagi kita sebagai sarana bersuci (apabila kita tidak mendapatkan air), dan
shaf-shaf kita seperti shaf-shaf malaikat.” (HR Muslim)
2. Harus dengan dua penghapusan, menghapus muka dan tangan
sampai ke siku hanya satu kali penghapusan. Tayammum adalah pengganti wudhu.
Maka pengganti harus sama dengan yang diganti. Jadi penghapusan tangan sampai
ke siku dalam tayammum sama dengan perintah Allah untuk membasuh tangan sampai
ke siku disaat wudhu.. .
Artinya: “kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu”.
(Qs An-Nisa’ ayat: 43)
Dari Jabir ra, Rasulallah saw bersabda, “Tayyammum itu satu
tepukan untuk wajah dan satu tepukan lagi untuk kedua tangan sampai siku” (HR
al-Baihaqi, hadits baik)
Dari Abul Juhaim Al-Anshari ra, ia berkata: Rasulullah saw.
pernah datang dari sumur Jamal dan bertemu dengan seorang lelaki yang
mengucapkan salam kepada beliau. Namun beliau tidak menjawabnya. Ketika beliau
tiba di suatu dinding, beliau mengusap wajah dan kedua tangan beliau, kemudian
menjawab salam. (HR al-Baihaqi)
3. Boleh bertayammum hanya setelah masuk waktu shalat,
karena tayyammum adalah pengganti air dan tidak dilakukan kecuali setelah masuk
waktu yaitu setelah diyakini betul betul ketiadannya.
4. Harus bertayammum setiap shalat fardhu.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (Qs Al-Maidah ayat:6)
Tidak sah shalat kecuali dengan wudhu, dan satu wudhu bisa
digunakan untuk beberapa shalat fardhu. Berlainan dengan tayyammum dilakukan
sebagai pengganti wudhu dan hanya bisa digunakan untuk setiap shalat fardhu.
Dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulallah saw bertayyammum
setiap shalat walaupun tidak berhadats (batal) ” (HR al-Baihaqi dengan isnad
shahih)
Wajib Tayammum
1. Memindahkan tanah yang berdebu ke muka dan tangan.
Firman Allah: “maka
bertayamumlah kamu” an-Nisa’, 43
2. Niat (aku niat bertayammum untuk melakukan shalat)
disertai tepukan tangan ke tanah dan menyapunya.
Rasulallah saw bersabda
“Sesungguhnya setiap amal
perbuatan tergantung pada niatnya”
(HR Bukhari Muslim)
3. Menghapus muka satu kali
4. Menghapus kedua tangan sampai ke siku satu kali
5. Tertib antara kedua penghapusan, yaitu menghapus muka
dahulu baru setelah itu tangan.
Allah berfirman ” sapulah mukamu dan tanganmu“. an-Nisa’ 43
Dalam ilmu fiqh tayammum diartikan dengan menyampaikan tanah
ke muka dan dua tangan sebagai ganti daripada wudhu dan mandi jika tidak ada
air atau sakit (berhalangan) menggunakan air. Kemudian jika waktu sholat datang
sedangkan air dan tanah suci tidak ada maka shalat wajib didirikan tanpa wudhu.
Sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari Aisyah bahawasanya
ia meminjam kalung dari Asma’, lalu kalung itu hilang. Kemudian Rasulullah saw
mengutus seseorang (untuk mencarinya), akhirnya kalung tadi dapat ditemukan.
Lalu waktu sholat tiba dan tidak ada air di sana. Mereka sholat (tanpa wudu’)
dan memberitahukan kepada Rasulullah saw. Maka Allah menurunkan ayat-ayat
tayammum” (HR Bukhari Muslim).
Perbuatan shahabat ini tidak dibantah oleh Rasulallah saw
dan tidak dikatakan bahwa shalat dalam keadaan seperti ini tidak wajib, akan
tetapi wajib baginya untuk mengulangi shalatnya, karena Rasulallah saw
bersabda:
“Allah
tidak akan menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)
Sunah Tayammum
Membaca bismillah
Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
Menghapus muka dari atas ke bawah seperti membasuh muka
dalam berwudhu
Mengurangi debu tanah
Berturut-turut yaitu tidak ada jarak waktu antara menghapus
muka dan tangan
Membuka jari jari tangan sewaktu meletakannya di tanah
Membuka cincin
Melewatkan tangan yang berdebu ke angota tayammum
Menghapus muka dan tangan satu kali-satu kali
Menghadap kiblat
Berdo’a setelah selesai (sama seperti do’a setelah wudhu)
Yang Membatalkan Tayammum
Semua yang membatalkan wudhu membatalkan tayammum
Melihat air sebelum shalat (bagi yang bertayammum karena
tidak ada air). Fungsi tayyammum sebagai penganti air, dan air merupakan alat
utama untuk bersuci. Maka jika ada air tayyammumnya tidak berfungsi.
Murtad (keluar dari agama Islam)
Luka (Jarih)
Walaupun dalam keadaan luka shalat wajib dilakukan. Dan
sebelum shalat harus melakukan kewajiban bersuci dari hadats kecil atau hadats
besar. Sekarang jika anggota tubuh kita terkena luka (jarih), kita diwajibkan
bersuci seperti biasa (wudhu atau mandi junub). Dalam hal ini hukumnya terbagi
atas dua bagian:
I- Luka tidak dibalut perban
jika luka berada di anggota tayammum (anggota tayammum
adalah wajah dan kedua tangan) dan tidak dibalut. Dalam hal ini jika luka masih
bisa dibasuh oleh air, maka kita wajib membasuhnya seperti tidak ada luka baik
wudhu atau mandi besar.
Jika luka tidak bisa dibasuh air (menurut anjuran dokter)
sedang lukanya berada dianggota tayammum (wajah dan tangan), maka wajib
membasuh semua anggota yang sehat dengan air lalu bertayammum pada anggota yang
terkena luka. Dan hal ini dilakukan dengan tertib. Misalnya, luka terdapat pada
wajah, berarti tayammum dilaksanakan sebelum membasuh tangan. Atau luka
terdapat pada tangan, maka tayammum dilakukan setelah membasuh wajah. Setelah
sembuh lukanya tidak wajib mengulangi shalatnya.
Berlainan jika luka yang berada di anggota tayammum itu
tidak bisa ditayammumkan. Artinya luka trb tidak bisa diusap dengan debu atau
tidak bisa terkena debu. Maka hal yang seperti ini jika lukanya telah sembuh,
ia wajib mengulangi (qadha) shalat selama ia tidak bertayammum.
Sekarang jika luka tidak berada di anggota tayammum (wajah
dan tangan), maka cara semacam ini dianggap cukup dan tidak ada kewajiban
mengulangi shalat setelah sembuh dari luka meskipun lukanya tidak ditayamumkan
atau tidak bisa dikenai debu.
II- Luka dibalut perban
Jika luka dibalut dengan perban dan berada pada anggota
tayammum (wajah dan tangan). Maka sebaiknya saat bersuci membuka perban,
kemungkinan luka masih bisa dibasuh air atau diusap debu (bertayammum). Jika
perban tidak mungkin dibuka, maka hukumnya membasuh anggota yang sehat dengan
air lalu mengusap pembalut dengan kelima jari tanganya setelah dicelup dengan
air (dengan tangan yang basah), setelah itu sebagai pengganti bagian tubuh yang
tertutup pembalut hendaklah ia
bertayammum. Adapun bersuci seperti model ini shalanya wajib diulang setelah
sembuh.
Kesimpulannya:
Jika pembalut terletak bukan di anggota tayyammum (wajah dan
tangan) maka tidak wajib mengulangi (mengqadha) shalatnya
Jika pembalut terletak di anggota tayyammum (wajah dan
tangan) maka wajib mengulangi shalatnya
Jika pembalut diletakan dalam keadaan tidak berwudhu maka
wajib mengulangi shalatnya
Jika pembalut terbuat dari bahan yang najis atau terkena
najis (selain darah dari lukanya) maka wajib mengulangi shalatnya
Mengulangi (Qadha) Shalat Karena Tayammum
Ada 4 hal bagi yang bertayammum wajib mengulangi (menqadha)
shalatnya:
Orang yang bertayammum di daerah dingin dan susah
mendapatkan api yang bisa digunakan sebagai penghangat air
Orang yang bertayammum karena tidak ada air di daerah yang
biasanya ada air
Orang yang bertayammum dalam perjalanan maksiat
Orang yang bertayammum karena ada pembalut di anggotanya dan
sewaktu dibalut ia tidak berwudhu.
No comments:
Post a Comment