Shalat jum’at wajib bagi setiap laki-laki merdeka, Muslim,
berakal, baligh, penduduk negeri, mempunyai pakaian dan tidak berhalangan
(sakit). Shalat ini sebagai pengganti sholat Dhuhur yang dilakukan dua raka’at
di masjid jami’.
”Hai orang-orang yang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Qs al-Jumu’ah ayat: 9).
Dari Ibnu Umar ra, dari Hafshah istri Nabi saw, Rasulallah
saw bersabda: “Shalat jum’at wajib atas setiap laki laki baligh” (An-Nasai’
dengan sanad shahih)
Sesuai dengan hadits dari Umar bin Khathab ra, ia berkata
”Shalat jum’at dua raka’at dua raka’at, shalat iedul adha dua raka’at, shalat
musafir dua raka’at sempurna tidak di-qashar menurut lisan Nabi kamu Muhammad
saw” (HR Ahmad, as-Syafie dan Ibnu Majah).
Begitu pula Rasulallah saw bersabda dalam haditsnya yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih ”Shalat jum’at adalah hak
yang wajib atas setiap muslim dengan berjama’ah kecuali atas 4 orang, budak
belian, wanita, anak kecil, dan orang sakit”.
Syarat Sahnya Sholat Jum’at
– Harus dilakukan di masjid Jami’,
bukan di tanah lapang
– Harus dilakukan berjama’ah
sedikitnya 40 orang laki-laki, merdeka penduduk negeri (daerah).
Sesuai dengan hadits dari Abdurahmam bin Ka’ab bin Malik ra,
ia berkata: ”Sesungguhnya orang yang pertama mengumpulkan untuk shalat jum’at
di Madinah adalah As’ad bin Abi Zurarah sebelum hijrahnya Nabi saw ke Madinah
di satu tempat di Naqie al-Khadhmat. Kemudian ditanya ”berapa bilangan kamu
pada saat itu?” Ia menjawab ”40 laki-laki”. (HR Abu Dawud dan al-Baihaqi dengan
isnad shahih).
Jadi, tidak ada hadits yang menetapkan bahwa shalat jum’at
dilakukan kurang dari 40 orang laki laki.
– Shalat Jum’at dan khuthbahnya
harus dilakukan setelah masuk shalat Dhuhur,
sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari Anas ra
sesungguhnya Rasulallah saw bershalat Jumat ketika matahari bergelincir (HR
Bukhari)
– Harus didahulukan dengan khutbah
pertama dan kedua,
Sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari Ibnu Umar ra ia
berkata: ”sesungguhnya Rasulallah saw berkhutbah di hari Jumat dengan dua
khuthbah dan duduk antara keduanya” (HR Bukhari Muslim)
– Masjid jami’ yang didirikan shalat
jum’at harus tidak berdekatan dengan masjid jami’ lainnya di satu kampung,
kecuali di kota besar yang penduduknya banyak dan masjid itu tidak bisa lagi
menampung jama’ahnya.
Rukun Khutbah Jum’at
1- Membaca Alhamdulillah (pujian terhadap Allah) dikhutbah
pertama dan kedua.
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Jabir bin
Abdullah ia berkata: bahwasanya; Apabila Rasulullah saw menyampaikan khutbah
pada hari Jum’at beliau memuji Allah, suaranya lantang, dan semangatnya
berkobar-kobar bagaikan panglima perang yang sedang memberikan komando kepada
bala tentaranya. Beliau bersabda: Hendaklah kalian selalu waspada di waktu pagi
dan petang. Aku diutus antara aku dan hari kiamat adalah seperti dua jari ini
(yakni jari telunjuk dan jari tengah). Kemudian beliau melanjutkan bersabda:
Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw. Seburuk-buruk perkara adalah perkara
yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat. Kemudian beliau bersabda: Aku
lebih utama bagi setiap muslim daripada dirinya sendiri. Karena itu, siapa yang
meninggalkan harta, maka harta itu adalah miliki keluarganya. Sedangkan siapa
yang mati dengan meninggalkan hutang atau keluarga yang terlantar, maka hal itu
adalah tanggungjawabku. (HR Muslim)
2- Membaca shalawat atas Nabi saw di khutbah pertama dan
kedua, karena setiap perbuatan akan sempurna jika dimulai dengan menyebut nama
Allah dan shalawat terhadap Rasulallah saw, seperti adzan dan iqamah.
3- Berwasiat agar bertaqwa di khutbah pertama dan kedua
sesuai dengan hadist di atas yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dimana
Rasulallah saw mengingatkan orang-orang islam agar takut kepada Allah
4- Mebaca ayat suci al-Qur’an di khutbah pertama dan kedua
sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Samrah
ra, ia berkata: “sesungguhnya Rasulallah saw duduk di antara dua khubah jum’at,
membaca Al-Qur’an dan menasihati manusia” (HR Muslim)
5- Memanjatkan do’a untuk Muslimin di khutbah kedua, sesuai dengan
perbuatan para salaf.
Syarat Kedua Khutbah
1- Dilakukan setelah masuk waktu Dhuhur, karena shalat
jum’at dan khutbahnya sebagai pengganti shalat dzuhur, sedang waktu shalat
dzuhur masuknya setelah tergelincirnya mata hari.
2- Dilakukan dalam keadaan berdiri bagi yang mampu
3- Duduk antara kedua khutbah sekedar thuma’ninah.
Sesuai dengan hadits dari Jabir bin Samrah ra, ia berkata:
”Bahwasanya Rasullah saw berkhutbah jum’at dalam keadaan berdiri, lalu duduk
antara dua khutbah, kemudian berdiri lagi dan berkhutbah dalam keadaan berdiri,
barang siapa yang membawa berita bahwa beliau berkhutbah dalam keadaan dukuk
maka ia telah berdusta” (HR Muslim)
4- Dilakukan dalam keadaan suci dari kedua hadast
5- Suci pakaian, badan dan tempat dari najis, karena
Rasulallah saw tidak berkhutbah jum’at kecuali dalam keadaan suci
6- Menutup aurat
7- Dilakukan berturut turut antara kedua khutbah dan shalat
8- Didengar oleh 40 orang sedikitnya
9- Rukun rukun khutbah harus diucapkan dalam bahasa Arab
demi untuk menyeragamkan khutbah islam sedunia
Sunah Kedua Khutbah
Dilakukan diatas mimbar atau tempat yang agak tinggi, dan
letak mimbar di sebelah kanan mihrab, karena cara ini lebih sempurna dalam
berdakwah, sesuai dengan hadist Rasulallah saw sesungghuhnya beliau berkhutbah
di atas mimbar (HR Bukhari Muslim)
Khatib memberi salam kepada hadirin setelah naik ke atas
mimbar,
sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari as-Sya’bi ra:
sesungguhnya beliau jika telah naik ke atas mimbar di hari Jum’at dan menghadap
ke arah manusia beliau mengucapkan ”Assalamu ’alaikum” (HR Baihaqi dengan isnad
tidak kuat)
Khatib duduk diwaktu bilal beradzan
sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari As-Saib bin yazid
as-Shahabi ra, ia berkata ”Sesungguhnya adzan di hari jum’at ketika imam duduk
di atas mimbar, hal ini terjadi pada zaman Rasulallah saw, Abu Bakar dan Umar
ra (HR Bukhari)
Khatib memegang busur panah atau tongkat di tangan kirinya,
Dari al-Hakam bin Huzn al-Kulafiy ra, ia berkata ”Kami
tinggal bersama Nabi saw beberapa hari dan menyaksikan shalat jum’at bersama
sama beliau, beliau berdiri memegang panah atau tongkat. Beliau memuji Allah
dengan kalimat kalimat yang ringan dan berkah” (HR Abu Dawud dll, hadist hasan)
Khutbah yang dilbacakan jelas dan tegas bisa difahami
seluruh lapisan masyarakat
Kedua khutbah yang dibacakan harus ringkas tidak panjang
lebar,
sesuai dengan hadits Rasulallah saw beliau bersabda ”
Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbah merupakan tanda
kedalaman fiqihnya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekanlah khutbah” (HR.
Muslim)
Khatib mengeraskan suaranya agar bisa didengar,
sesuai dengan hadits Rasulallah saw (sebelumnya) dari Jabir
bin Abdullah ra, ia berkata: ”Apabila Rasulullah saw menyampaikan khutbah pada
hari Jum’at beliau memuji Allah, suaranya lantang” (HR Muslim)
Keterangan (Ta’liq):
Imam Bukhari memberikan keterangan dalam Kitab shahihnya
bahwa pada masa Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar ra, adzan dalam shalat jumat
dilakukan sekali saja. Baru pada masa Usman bin Affan ra adzan dilakukan dua
kali. Ini merupakan bid’ah hasanah yaitu bid’ah yang dilakukan oleh Sayyidina
Ustman bin Affan ra setelah meluasnya kota Madinah dan penduduk semakin banyak.
Jadi beliau memerintahkan untuk menambahkan adzan kedua pada pada hari Jumat
tatkala semakin banyak jamaah masjid. Sama halnya dengan shalat tarawih, yang
pertama kali memerintahkan shalat tarawih berjamaah adalah Sayyidina Umar bin
khathab ra dan ini merupakan bid’ah hasanah atau ijma’ sukuti (ijma’ yang tidak
dikomentari).
Sunah-Sunah Jum’at
@ Mandi sebelum pergi
sholat jum’at, waktunya mulai masuknya fajar hari jum’at dan sebaiknya di siang
hari sebelum masuk waktu shalat,
Dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya beliau bersabda ”Siapa yang
datang kepadanya hari Jum’at, maka madilah” (HR Bukhari Muslim)
@ Memakai siwak atau
sikat gigi, memotong kuku, membersihkan rambut, memakai minyak wangi dan
memakai pakaian yang baik dan bersih,
Dari Abu Said dan Abu Hurairah ra: ”Barangsiapa yang mandi
pada hari jum’at, memakai siwak, memakai minyak wangi jika dia memilikinya,
memakai pakaian yang terbaiknya kemudan mendatangi mesjid sementara dia tidak
melangkahi pundak-pundak orang lain sehingga dia ruku’ (shalat) sekehendaknya,
kemudian diam mendengarkan imam pada
saat dia berdiri untuk berkhutbah sehingga selesai shalatnya maka hal itu
sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara jum’at ini dengan hari jum’at
sebelumnya (HR Abu Dawud dan Ahmad dengan isnad2 shahih)
@ Menuju masjid
sebelum waktu kecuali imam, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulallah saw bersabda:
”Barangsiapa yang mandi pada hari
jum’at yang sama seperti mandi janabah kemudian bersegera pergi ke mesjid maka
dirinya seakan telah berkurban dengan seekor unta yang gemuk, dan barangsiapa
yang pergi pada masa kedua maka dia seakan berkurban dengan seekor sapi, dan
barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang ketiga maka dia seakan telah
berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk, dan barangsiapa yang pergi ke
mesjid pada saat yang keempat maka dia seakan telah berkurban dengan seekor
ayam, dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang kelima maka dia
seakan telah berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang maka
para malaikat hadir mendengarkan zikir (khutbah).”
@ Berjalan kaki
menuju masjid jika tidak ada udzur dan dengan tenang (tidak terburu-buru),
sesuai dengan hadist Nabi saw
Rasulallah saw bersabda: “Jika kamu pergi untuk shalat maka
pergilah dengan berjalan kaki dengan tenang. Apa yang kamu dapatkan (dari
raka’at shalat) maka laksanakanlah dan apa yang tertinggal (dari raka’at)
ulangilah (HR. Bukhari Muslim)
@ Diusahakan jangan
menggunakan kendaraan saat menuju ke masjid, sesuai dengan hadits Nabi saw:
Dari Aus bin Aus At-tsaqafi, ia mendengar Rasulallah saw
bersabda: “Barangsiapa membasuh dan mandi pada hari Jum’at, lalu bersegera
pergi (menuju masjid) dengan berjalan kaki tanpa berkendaraan, mendekat kepada
imam, diam dan tidak berkata-kata sia-sia : maka baginya pada setiap langkahnya
itu pahala amal setahun, (yaitu) puasa dan shalatnya”. (HR An-Nasai’,
At-Tirmidzi, Abu Daud)
@ Memperbanyak
membaca shalawat atas Nabi saw sepanjang hari Jum’at atau pada waktu malamnya,
berdasarkan sabda Nabi saw dari Aus bin Aus ra.:
”Hari terbaik kalian adalah hari
jum’at, maka perbanyaklah membaca shalawat bagiku sebab shalawat kalian
didatangkan kepadaku”. (HR an-Nasai’ dengan sanad shahih)
@ Membaca surat
al-Kahfi di hari jum’at, sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari Abi Said Al-Khudri
ra bahwa Rasulallah saw bersabda:
”Barangsiapa yang membaca surat
Al-kahfi pada hari jum’at maka sinar akan memancar meneranginya antara dua
jum’at”. (HR al-Hakim dan al-Baihaqi)
@ Disnunahkan bagi
imam membaca surat Al-Jumu’ah di raka’at pertama dan surat Al-Munafiqun di
raka’at kedua, atau membaca “Sabihisma robbikal a’la” di raka’at pertama dan
“Al-Ghasyiah” di raka’at kedua.
Dari Ubaidillah bin Abi Raafi’ ra, ia berkata: Marwan
mangangkat Abu Hurairah sebagai gubernur kota Madinah. Abu Hurairah berangkat
ke Makkah, kemudian shalat jum’at. Ia membaca pada raka’at pertama surat
Al-jumu’ah dan surat Al-Munafiqun pada raka’at kedua. Ubaidillah berkata: Aku
dapatkan Abu Hurairah ketika selesai shalat. Lalu aku berkata kepadanya:
”sesungguhnya kamu telah membaca dua surat dimana Ali bin Abi Thalab ra
membacanya juga sewaktu berada di Kufah” Abu Hurairah berkata: Sesungguhnya aku
mendengar Rasulallah saw membaca juga kedua surat tsb pada hari jum’at”: (HR Muslim)
Dari a-Nu’man bin Basyir ra, ia berkata: ”sesungguhnya
Rasulallah saw membaca (Sabihisma rabbikal a’la) dan (Hal ataka hadistul
ghasyiah) pada hari Raya dan hari jum’at. Dan jika hari raya dan hari jum’at
jatuh pada hari yang sama beliau juga membaca kedua surat tsb dalam kedua
shalatnya (Hari Raya dan Jum’at) (HR Muslim)
@ Memperbanyak do’a
di hari Jum’at karena pada hari itu terdapat saat terkabulnya do’a, yaitu saat
saat di mana tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah kecuali akan
dikabulkan permohonannya, sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari Abi Hurairah
ra bahwa beliau bersabda:
“Sesungguhnya
pada hari jum’at terdapat satu saat tidaklah seorang muslim meminta kepada
Allah suatu kebaikan kecuali Allah memberikannya, dan saat tersebut sangat
sedikit.” (HR Bukhari Muslim)
Yang Mendapatkan Shalat Jum’at
Orang yang ketinggalan satu raka’at bersama imam, harus
menambah satu raka’at setelah salam imam.
Orang yang mendapatkan ruku bersama imam di raka’at kedua,
harus menambah satu raka’at setelah salam imam.
Orang yang
mendapatkan imam sudah bangun dari ruku di raka’at kedua, ia harus melakukan
shalat dhuhur 4 raka’at setelah salam imam. Ini yang dinamakan niat tanpa
shalat dan shalat tanpa niat yaitu niat ingin shalat jum’at tapi tidak shalat
jum’at dan tidak niat shalat dhuhur tapi harus shalat dhuhur.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: ”Barangsiapa
mendapatkan satu raka’at dari shalat (jum’at), berarti ia telah mendapatkan
shalat” (HR Bukhari Muslim)
No comments:
Post a Comment