Wudhu’
Wudhu’ dalam bahasa Arab artinya
kebersihan dan dalam ilmu Fiqih ialah mencuci anggota-anggota tertentu dengan
air diiringi oleh niat.
Wudhu’ terbagi atas:
Wajib Wudhu
Sunah Wudhu
Yang Membatalkan Wudhu
A- Wajib Wudhu
1. Niat disaat ingin berwudhu’
Dari Umar bin Khattab ra, ia
mendengar Rasulallah saw bersabda:“ “Segala amal itu tergantung dari niatnya,
dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan niatnya. Maka barang siapa
yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan
Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena
seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang
ditujunya” (HR Bukhari Muslim)
2. Membasuh muka seluruhnya dari
batas rambut sampai ke dagu dan dari batas telinga kanan sampai ke telinga
kiri.
Artinya: ”Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku,” (Qs al-Maidah ayat:6)
Jika seseorang memiliki jenggot
yang tebal maka cukup membasuh luarnya saja,
sesuai dengan hadits Rasulallah saw
Bahwa Nabi saw berwudhu maka
beliau mengambil seciduk air lalu membasuh mukanya (HR Bukhari). Satu cidukan
air tidak cukup untuk membasuh dagu karena tebalnya jenggot beliau yang mulia.
3. Membasuh kedua tangan sampai
ke siku
Sesuai dengan ayat di atas
Artinya: ”Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku,” (Qs Al-Maidah ayat: 6)
4. Mengusap kepala (bagian dari
kepala atau rambut).
Artinya: “dan sapulah kepalamu”.
(Qs Al-Maidah ayat: 6)
Sesuai dengan hadits dari Ibnu
Mughirah bin Sy’ubah ra, bahwa Rasulallah saw: berwudhu; lalu mengusap jambul
dan atas serbannya” (HR.Muslim)
5. Membasuh kedua kaki sampai
kedua mata kaki.
Artinya: “dan (basuh) kakimu sampai dengan
kedua mata kaki”. (Qs Al-Maidah ayat: 6)
6. Tertib
B- Sunah Wudhu
1. Memakai siwak atau mengosok
gigi sebeulm berwudhu.
Dari Abu Hurairah ra Rasulallah
saw mengajarkan umatnya dengan sabdanya: “Seandainya aku tidak khawatir akan
memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan
shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Sunah ini dilakukan kapan waktu
ingin berwudhu kecuali di bulan puasa hukumnya makruh menggunakan siwak setelah
waktu dhuhur.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah
saw bersabda: “Bau mulut orang yang berpuasa bagi Allah lebih wangi dari pada
wangi misik” (HR Bukhari Muslim)
2. Membaca bismillah, dimulai
dari pertama mencuci kedua telapak tangan.
Sesuai dengan sabda Rasulallah
saw dari Anas ra: “berwudhulah kamu dengan bismillah – dengan nama Allah.” (HR
al-Baihaqi dengan sanad jayyid)
3. Mencuci kedua telapak tangan.
Ustman dan Ali ra menyipatkan
wudhu Rasulallah saw bahwa beliau mencuci tangan tiga kali (HR Bukhari Muslim)
4. Berkumur tiga kali
5. Memasukan air ke hidung dan
mengeluarkanya.
Sesuai dengan sabda Rasulallah
saw dari Amr bin Abasah ra “Tidaklah seorang diantara kalian mendekati air
wudhunya, lalu dia berkumur, memasukkan air kedalam hidung dan membuangnya,
kecuali keluar dosa-dosanya dari rongga hidungnya bersama sama air” (HR Muslim)
6- Mengusap seluruh kepala dari
depan ke belakang
Sesuai dengan wudhu Rasulallah
saw yang disipatkan oleh Abdullah bin Zeid ra “maka beliau mengusap kepalanya
dengan kedua tanganya dari depan ke belakang dan dari belakang ke depan” (HR
Bukhari Muslim)
7. Mengusap kedua telinga luar
dan dalamnya dengan air baru.
Sesuai dengan wudhu Rasulallah
saw: ”sesungguhnya beliau mengusap kepalanya dan kedua telinganya luar dan
dalam lalu memasukan kedua jari telunjuknya kedalam lubang lubang telinganya
(HR Abu Dawud dan An-Nasai’ – hadits hasan)
8. Membasuh jenggot yang tebal
atau memasukan air wudhu ke dalam selah-selah jenggot dengan jari jari tangan.
Hal ini sesuai dengan yang dilakukan
Rasulallah saw ketika berwudhu, ”beliau membasuh jenggotnya (dengan jari-jari
tangan)” (HR At-Tirmidzi dari Utsman Bin Affan ra)
9. Mencuci selah-selah tangan dan
kaki.
Pernah Rasulallah saw bersabda
kepada al-Qaith bin Shabrah: “Sempurnahkanlah wudhu’ dan cucilah selah-selah
jari-jari” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan sanad shahih)
10. Mendahulukan yang kanan
sebelum yang kiri.
Ada sebuah hadist dari Aisyah ra,
ia berkata: ”Sesungguhnya Rasulallah saw menyukai yang kanan dalam segala
urusanya, dalam berwudhu, dalam berjalan dan dalam memakai sandalnya” (HR
Bukhari Muslim)
11. Membasuh dan mengusap semua
anggota wudhu tiga kali-tiga kali
Sesuai dengan hadist dari Ustman
bin Affan ra, ia berkata: ”sesungguhnya Rasulallah saw berwudhu tiga kali-tiga
kali.” (HR Muslim)
12. Melebihi pengusapan kepala,
begitu pula kedua tangan sampai ke atas siku dan kaki sampai di atas mata kaki.
Rasulallah saw berwasiat kepada
umatnya dengan sabdanya: ”Akan datang umatku mereka memiliki cahaya putih di
muka, cahaya putih di tangan dan cahaya putih di kaki pada hari kiamat karena
penyempurnaan wudhu. Maka barang siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah
ia memanjangkan cahaya putih tersebut” (HR Bukhari Muslim)
13. Membaca do’a setelah selesai
wudhu. Do’anya:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ
وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ
وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Artinya: ”Saya bersaksi bahwa
tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi
bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.Ya Allah, jadikanlah aku termasuk
orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.
Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji kepadaMu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan
selain Engkau, aku minta ampun dan bertobat kepadaMu”
Dari Anas bin Malik ra, Rasulallah
saw bersabda “barang siapa berwudhu lalu berkata:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
”Saya
bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya.
Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya”, dibukakan baginya
delapan pintu-pintu surga dan masuk ke dalam pintu yang ia sukai (HR Muslim).
Begitu pula dalam hadits yang
lain “Barang siapa bewudhu’ dan setelah selesai dari wudhunya ia berkata:
”saya
bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya.
Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.Ya Allah, jadikanlah aku
termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang
bersuci”, dibukakan baginya pintu pintu surga dan masuk ke dalam pintu yang ia
sukai (HR at-Tirmidzi, al-Bazzar dan at-Thabrani)
Dalam hadits lainnya dari Abu
Said Al-Khudri ra, Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa berwudu lalu berdo’a:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
“Maha
suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak
disembah selain Engkau, aku senantiasa memohon ampun dan bertaubat pada-Mu”,
maka akan dicatat baginya di kertas dan dicetak sehingga tidak akan rusak
hingga hari kiamat.” (HR an-Nasai’, al-Hakim dalam al-Mustadrak)
C- Yang Membatalkan Wudhu
1. Keluarnya sesuatu dari aurat
depan dan belakang
Artinya: “dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang
baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (Qs Al-Maidah
ayat: 6)
Dari Abu Hurairah ra. Rasulallah
saw bersabda “Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau
(dari aurat belakan) (HR at-Tirmidzi).
Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad ra,
Rasulallah saw bersabda: “tentang mazi, hendaknya ia membasuh kemaluannya lalu
berwudhu” (HR Bukhari Muslim).
Sedang keluar mani hukumnya tidak
membatalkan wudhu karena mempunyai kewajiban yang lebih besar yaitu mandi
junub.
2. Hilangnya akal karena mabuk,
gila, pingsan dan tidur.
Dari Aisyah ra ia berkata:
”sesungguhnya Nabi saw pernah pingsan lalu sadar, maka beliau mandi (HR Bukhari
Muslim).
Tidur berat jika dilakukan dengan
berbaring membatalkan wudhu.
Dari Ali Bin Abi Thalib ra,
Rasulullah saw. bersabda, “Mata adalah tali dubur, maka barang siapa yang tidur
hendaknya berwudu.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sedangkan tidur sambil duduk
(dengan mantap) kemudian bangun, boleh mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi.
Menurut Anas bin Malik,
sahabat-sahabat Nabi pun terkadang tidur sambil duduk sampai kepala mereka
tertunduk untuk menanti datangnya shalat Isya. Kemudian mereka mengerjakan
shalat tanpa berwudhu lagi. (Hadits ini diriwayatkan oleh Syafi’i, Imam Muslim,
Abu Daud, dan at-Tirmidzi)
3. Bersentuhan kulit laki laki
dan perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa pembalut hukumnya batal wudhu
penyetuh dan yang disentuh karena keduanya merasakan kelezatan sentuhan
Artinya: ”atau menyentuh
perempuan” , (Qs Al-Maidah ayat: 6)
Bersentuhan dengan mahram atau
anak kecil hukumnya tidak membatalkan wudhu, begitu pula menyentuh rambut, gigi
dan kuku karena tidak merasakan kelezatan sentuhan
4. Menyentuh aurat (kemaluan) dan
dubur belakang dengan telapak tangan.
Sesuai dengan sabda Rasulallah
saw: “Jika seseorang menyentuh dzakarnya (dengan telapak tangan) maka hendaknya
ia berwudhu, dalam riwayat lain: barang siapa menyentuh kemaluannya maka
hendaknya ia berwudhu” (HR. Malik, Syafie, Abu Daud dll dengan sanad-sanad
shahih).
Hadits lainya, dari Abu Hurairah,
Rasulallah saw bersabda: “Jika seseorang menyentuh kemaluanya (dengan telapak
tangan) tanpa hijab dan pembalut maka wajib baginya wudhu” (HR Ibnu Hibban,
al-Hakim, al-Baihaqi dan at-Thabrani)
Larangan Bagi Yang Tidak Berwudhu
Dilarang bagi yang tidak ada
wudhu melakukan tiga perkara:
1. Shalat
Semua yang dinamakan shalat tidak
boleh dilakukan tanpa wudhu walaupun sujud tilawah atau shalat janazah,
Sabda Rasulallah saw “Allah tidak
menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)
2. Thawaf
Sesuai dengan sabda Rasulallah
saw
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulallah
saw bersabda: “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah
membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Darquthni)
3. Menyentuh Al-Qur’an atau
membawanya, karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa
kecuali dalam keadaan suci
Artinya “tidak menyentuhnya kecuali
hamba-hamba yang disucikan” (Qs alWaqi’ah ayat:79)
Dibolehkan membawa atau menyentuh
al-Qur’an tanpa wudhu berupa barang atau tafsir/terjemahan yang kalimatnya lebih
banyak dari isi al-Qur’an.
Barang siapa yang ragu apakah ia
masih menyimpan wudhu atau tidak maka hendaknya ia bepegang kepada keyakinnya,
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah
saw bersabda, “Apabila seseorang dari kalian merasa sesuatu di dalam perutnya,
yaitu ragu-ragu apakah keluar darinya sesuatu atau tidak, maka janganlah ia
keluar dari masjid (untuk berwudhu) hingga ia dengar suara atau ia merasakan
angin (bau).” (HR Muslim)
No comments:
Post a Comment