Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap
muslim yang mampu menurut ijma’ ulama dan hidup di sebagian bulan Ramadhan dan
sebagian bulan Syawal. Maksudnya orang yang meninggal setelah masuk waktu
maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan
dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum
terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai
setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal, wajib baginya zakat fitrah. Dan
sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan
Ramadhan atau bayi yang lahir setelah
terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah
Adapun waktu dikeluarkannya zakat fitrah setelah tenggelam
matahari di hari terakhir bulan ramadhan sampai shalat ied.
Dari Ibnu Umar ra: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah
di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka
atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari
Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah
sebagai satu pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang
sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan untuk orang miskin.(HR Abu
Daud dengan isnad baik)
Syarat Wajib Zakat Fitrah
1- Muslim
Sesuai dengan hadist dari Ibnu Umra ra “Rasulullah saw
mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki
atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau
gandum.” (HR Bukhari Muslim)
2- Merdeka
Zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak) kecuali zakat
fitrah wajib dikeluarkan dan yang mengeluarkannya adalah majikanya. Karena ia
termasuk orang yang wajib dinafkahi
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: ”Tidak wajib
zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat fitrah” (HR Muslim)
3- Mampu
Orang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari
kebutuhan, yaitu memiliki nafkah atau
belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada hari raya dan malam
harinya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya
yang menjadi tanggunganya. Karena kebutuhan peribadi dan keluarganya lebih
penting dan harus didahulukan
Dari Jabir ra Rasulallah saw bersabda: “Mulailah dari
dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi
keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah)
terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” (HR. Bukhari Muslim).
Zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang dimakan
penduduk setempat, dan yang dikeluarkan harus layak dimakan, bukan yang jelek.
wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sebanyak ukuran satu sha’ yaitu kurang
lebih antara 2.75 kg sampai 3 kg (3.5
liter) dibagikan kepada fakir miskin, sesuai dengan hadist yang diriwatkan dari
Ibnu Umar ra tersebut diatas dan harus disertai dengan niat.
Keterangan:
Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang kontan hukumnya tidak
sah menurut madzhab Syafi’e.
Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai setelah shalat
ied hukum zakatnya tidak sah
No comments:
Post a Comment