Puasa Wajib (Ash-shaum)
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu
ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang
adil di muka hakim.
4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga
dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun
tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang
meragukan dengan hal tersebut.
Keterangan (Ta’liq):
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”,
al-Baqarah 183
Ash-shaum dalam bahasa artinya menahan diri dari sesuatu dan
dalam ilmu fiqih artinya menahan diri dari makan, minum dan segala yang
membatalkan puasa dari mulai fajar menyingsing sampai tenggelamnya matahari.
Puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun 2 Hijriah.dan merupakan
salah satu rukun islam yang kelima sesuai dengan hadits Nabi saw yang
dirwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra.
Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat. Dalam menyabut
bulan yang penuh pengampunan ini, dari Salman ra, Rasulallah saw suatu hari di
akhir bulan Sya’ban bersabda:
“Wahai semua manusia, telah datang
kepadamu bulan yang agug, penuh keberkahan, didalamnya terdapat satu malam yang
lebih baik dari seribu bulan. Diwajibkan padanya puasa dan dianjurkan untuk
menghidupkan malam-malamya. Siapa yang mengerjakan satu kebaikan (sunah) pada
bulan ini, seolah-olah ia mengerjakan satu kewajiban (fardhu) dibulan-bulan lain. Siapa yang mengerjakan ibadah
wajib (fardhu) seakan-akan mengerjakan tujuh puluh kali kewajiban di
bulan-bulan lain “ (HR. al-Baihaqi)
Selain yang disebut diatas banyak sekali kelebihan dan
keberkahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya melalui Ramadhan ini. Dan yang
paling istimewa adalah satu malam yang diliputi dengan keberkahan, keselamatan,
kedamaian dan rahmat. Malam yang istimewa itu lebih mulia dan lebih baik dari
seribu bulan, dinamakan malam ”Lailatul Qadr”.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa
yang beribadah pada malam Lailatul Qadr, niscaya diampuni dosa-dosanya yang
sudah lewat. (HR Bukhari dan Muslim)
Al Qadr dalam bahasa berarti kemuliaan atau tempat kedudukan
yang tinggi, atau dikatakan juga takdir (ketentuan). Ia merupakan tempat
menentukan segala urusan dalam setiap tahun
Lailatul qadr itu lebih mulia dari seribu bulan. Coba
banyangkan lebih mulia dari 100 bulan artinya lebih mulia dari 83 tahun. Dan
melakukan ibadah pada malam itu pahalanya setara dengan melakukan ibadah 83
tahun. Sedang usia manusia saja belum tentu bisa mencapai 83 tahun. Tentu saja
itu merupakan kemurahan.
Artinya: “Sesungguhnya kami menurunkannya (al-Quran) pada
malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemulian
itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan
malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu
penuh dengan kesejahteraan sampai terbit fajr” (Qs Al Qadr ayat: 1-5).
Wajib Puasa
Puasa diwajibkan atas:
1- Muslim. Allah tidak berseru kepada orang kafir untuk
berpuasa, Dia berseru kepada orang orang beriman.
2- Berakal
3- Baligh (Dewasa)
Tidak wajib bagi anak kecil dan orang gila sesuai dengan
hadist Nabi saw
Dari Ali bin Abi Thalib ra, sesungguhnya Rasulallah saw
berkata: ”Terangkat pena (terlepas dari dosa) atas tiga, anak kecil sampai
baligh, orang tidur sampai bangun dan orang gila sampai sembuh dari gilanya”
(HR Abu Daud dan Nasai dengan isnad shahih).
Anak kecil yang berusia 7 tahun disuruh berpuasa sekuatnya
dan dipukul jika tidak berpuasa kalau sudah berusia lebih dari 10 tahun. Hukum
ini berkiyas dari hukum shalat untuk anak kecil.
4- Kuasa (kuat berpuasa)
Artinya tidak wajib bagi orang yang sudah lanjut usianya
atau berusia udzur, orang sakit dan orang sakit yang tidak ada harapan
kesembuhannya
”Dia sekali-kali
tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”, (Qs al-hajj ayat:
78)
Syarat Puasa
1- Islam
2- Berakal
3- Suci dari haidh dan nifas
Artinya haram bagi wanita yang sedang haidh dan nifas
melakukan shalat dan puasa
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari sa’id al-Khudhri, beliau
bersabda ”Aku tidak melihat kekurangan dalam akal dan agama kecuali pada
wanita.”. Mereka bertanya: “Apa kekurangan itu ya Rasulallah”. Beliau menjawab:
“Saksi dua perempuan sama dengan satu laki-laki itulah kekurangan dalam akal,
begitupula bangun malam tapi tidak shalat dan berbuka di bulan Ramadhan, itulah
kekurang dalam agama” (HR Ahmad, Muslim, Abu Daud)
4- Niat
Niat ini dilakukan setiap hari sesuai dengan hadist
sebelumya ”segala perbuatan harus disertai dengan niat”. Setiap hari puasa
Ramadhan merupakan ibadah tersendiri, maka wajib diniati setiap hari
Sesuai dengan hadits Nabi saw ”siapa yang tidak meniati
puasanya di malam hari, maka tiada puasa baginya” (HR. At-Tirmidzi, Abu Daud,
An-Nasai).
Adapun puasa sunah boleh diniati di siang hari sebelum waktu
dhuhur
sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra, suatu hari
beliau pernah bersabda ”Apakah kamu punya makanan wahai Aisyah”, Aisyah berkata
”tidak wahai Rasulallah”, maka beliau bersabda ”Aku berpuasa” (HR Muslim)
5- Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari
mulai lepas fajar sampai tenggelam matahari. Allah berfriman:
Artinya: ”dan makan minumlah hingga terang bagimu benang
putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam,” (Qs Al-Baqarah ayat: 187)
Siapa Yang Dibolehkan Tidak berpuasa?
1- Orang musafir dengan maksud perjalanan yang mubah
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra bahwa Hamzah
bin Amr al-Aslami berkata “wahai Rasulallah apakah aku berpuasa jika aku
musafir? Rasulallah saw bersabda “jika kamu mau, berpuasalah dan jika kamu mau,
berbukalah” (HR Bukhari Muslim)
Dan bagi musafir wajib meng-qadha (membayar) puasanya di
lain bulan tanpa membayar fidyah
Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit
atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”, (Qs al-Baqarah
ayat:184)
2- Orang tua yang lanjut usianya (usia udzur) dan tidak
mampu berpuasa maka cukup baginya membayar fidyah setiap hari satu mud (kurang
lebih 1 liter beras) dibagikan kepada fakir miskin
Artinya: ”Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam
agama suatu kesempitan.” (Qs al-Hajj ayat: 78)
Dari ’Atha ra, ia mendengar Ibnu Abbas ketika membaca ayat
”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” al-Baqarah
184. Ia berkata: ayat ini bukan mansukh, tapi ayat ini berlaku bagi laki-laki
dan wanita yang sudah lanjut usianya dan tidak mampu melakukan puasa. (HR
Bukhari Muslim).
Hadits Atha’ ini telah diriwayatkan pula dari Ibnu Umar,
Anas, dan Abu Hurairah ra. Mereka tidak bertentangan dengannya. Maka pendapat
Ibnu Abbas dianggap ijma’ sukuti (tidak dikomentari)
3- Orang sakit (lihat ayat di atas).
Jika sakitnya ada harapan sembuh maka wajib meng-qadha’
(membayar) puasanya setelah sembuh tanpa membayar fidyah, jika sakitnya tidak
ada harapan sembuh maka tidak wajib meng-qadha’ puasanya, dan sebagai
penggantinya wajib baginya membayar fidyah tiap hari satu mud (kurang lebih 1 liter
beras) seperti orang tua
4- Ibu yang hamil dan yang sedang menyusui bayinya, jika
takut berbahaya atas dirinya saja atau takut berbahaya atas dirinya dan bayinya
maka wajib ia meng-qadha (membayar) puasanya tanpa membayar fidyah, dan jika
takut berbahaya atas bayinya saja maka wajib ia meng-qadha puasanya dan
membayar fidyah
Artinya: “Dan wajib
bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, (Qs al-Baqarah ayat:
184)
Menurut Ibnu abbas ra ayat “Dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin” merupakan rukhsah (keringanan) bagi laki-laki dan
wanita yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa agar berbuka dan sebagi
penggantinya memberi makan orang miskin setiap hari, begitu pula ayat tsb
merupakan rukhsah bagi wantia hamil dan yang menyusui, jika takut atas bayinya
boleh berbuka dan membayar fidyah” (HR Abu Dawud dan at-Thabrani dengan sanad
shahih)
5- Siapa yang membatalkan puasanya karena menolong hewan
jinak wajib mengqadha’ puasanya dan membayar fidyah. Hal ini berkiyas kepada
wanita hamil dan yang menyusui jika takut atas bayinya.
6- Pekerja keras wajib baginya berpuasa sampai saat saat ia
tidak mampu lagi melanjutkan puasanya, maka boleh ia membatalkan puasanya dan
wajib meng-qadha di lain bulan tanpa fidyah sama dengan orang sakit. Dan wajib
memperbaharui niatnya setiap malam
Artinya: “dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” (Qs al-Baqarah
ayat: 195)
Keterangan (Ta’liq):
Yang dimaksud dengan hewan jinak:
1. Hewan jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar
manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak termasuk kucing
2. Hewan liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari
manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak.
Seperti: singa, ular, buaya dan sejenisnya.
Menolong hewan jinak adalah hal yang sangat terpuji dalam agama. Menolong disini dalam
arti luas, yaitu menolong disaat kelaparan, kehausan, menolong disaat kena
bencana, terbakar, hanyut dibawa arus air dll. Seandainya kita menolong hewan
trb dan kita dalam keadaan syiam (puasa) dan penolonganya bisa sampai
membatalkan puasa kita, maka boleh berbuka tapi wajib membayar puasanya dan
membayar fidyah.
Hukum Menunda Qadha Puasa
Orang yang menunda
qadha puasanya sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, wajib baginya meng-qadha
puasanya dan membayar fidyah tiap hari satu mud atau kurang lebih 1 liter beras
dan kewajiban ini berulang setiap datang bulan Ramadhan semasih ia belum
meng-qhada puasanya
Sesuai dengan hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari Abi
Hurairah ra “Siapa yang datang baginya Ramadhan dan tidak berpuasa karena
sakit, lalu ia tidak meng-qhada’ puasanya sampai datang ramadhan berikutnya,
maka wajib berpuasa ramadhan yang baru datang dan meng-qadha’ puasa ramadhan
yang lewat dan memberi makan orang miskin setiap hari” (Ad-Darquthni dengan
sanad dhaif tapi dikuatkan dari fatwa 6 shahabat Nabi saw yaitu, Ali, Husen bin
Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah dan Jabir Radhiallahu ‘anhum)
Hukum Orang Meninggal Belum Meng-qadha Puasanya
Orang sakit di bulan Ramadhan dan tidak puasa lalu meninggal
sebelum mampu untuk membayarnya atau meninggal sebelum sembuh dari sakitnya
maka ahli warisnya tidak wajib membayar fidyah dan tidak wajib meng-qadha
puasanya
Orang sakit di bulan Ramadhan dan tidak puasa lalu meninggal
setelah mampu untuk membayar (mengqadha) puasanya atau meninggal setelah sembuh
dari sakitnya dan belum membayar (meng-qadha’) puasanya maka wajib bagi ahli
waris membayar fidyah karena puasa adalah ibadah badaniah.yang tidak bisa
diwakili semasih hidup atau setelah wafatnya. Tapi boleh diwakili setelah
wafatnya atau boleh walinya atau ahli warisnya meng-qadha’ puasanya setelah
wafaf dan ini bukan suatu keharusan tapi dibolehkan menurut madzhab syafi’i
bagi walinya jika mau.
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra, beliau
bersabda “Siapa yang meninggal dan punya hutang puasa, maka walinya
meng-qadha’nya” (HR Abu Daud)
Sedang menurut Imam Ahmad bin Hambal yang dimaksudkan dengan
hutang puasa disini adalah puasa nadzar. Wallahu’alam
Hukum Orang Yang Batal Puasanya Karena Jima’
Orang yang berjima’ di siang hari di bulan puasa hukumnya
haram dan batal puasanya, wajib membayar (meng-qadha’) puasanya di hari-hari
yang lain dan membayar kaffarah sebagai penebus dosa yang dilakukannya
Kaffarah
Kaffarah adalah suatu denda untuk menebus dosa yang
dilakukan seseorang terhadap Allah karena melakukan pelanggaran yaitu berjima
di siang hari di bulan ramadhan.
Melakukan kaffarah ada tiga cara
membebaskan seorang budak sahaya. Jika tidak mampu cara ini
maka harus melakukan cara kedua,
berpuasa 60 hari secara berturut-turut (tidak
terputus-putus). Jika tidak mampu cara ini maka harus melakukan cara ketiga,
memberi makanan kepada 60 orang fakir miskin setiap orang
satu mud atau satu liter beras
Keterangan:
Orang yang telah membebaskan budak sahaya tidak diwajibkan
berpuasa 60 hari berturut-turut, dan yang telah berpuasa 60 hari tidak
diwajibkan memberi makanan kepada fakir miskin.
Hikmah Tentang Kaffarah
Pada hikmah ini kami akan bawakan satu hadist Rasulallah saw
yang diriwayatkan oleh Imam besar Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah ra:
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Ada seorang sahabat datang
kepada Nabi saw lalu berkata ”Aku telah binasa Ya Rasulallah”. Nabi pun
bertanya ”Apa yang membuat kau binasa?”. Ia memjawab ”Aku telah berjima’ dengan
istriku di siang hari di bulan Ramadhan”. Maka Rasulallah saw bersabda ”Apakah
kau bisa membebaskan budak sahaya?”. Ia menjawab ”Tidak bisa ya Rasulallah”.
Lalu Nabi saw bersabda lagi ”Apakah kamu bisa berpuasa dua bulan
berturut-turut?”. Ia menjawab ”Tidak bisa Ya Rasulallah”. Lalu beliau bersabda
lagi ”Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang miskin?”. Ia menjawab ”Tidak bisa
Ya Rasulallah”. Lalu beliau mengambil keranjang berisi kurma, seraya bersabda ”Ambillah
kurma ini dan bersedakahlah kepada fakir miskin”. Maka sahabat itu berkata ” Ya
Rasulallah, apakah bersedekah kepada orang yang lebih miskin dari kami, sedang
tidak ada seorangpun di kampung yang lebih miskin dari kami”. Mendengar
perkataaan sahabat ini, beliau tertawa sampai terlihat baham beliau yang mulia,
lalu bersabda ”Pergilah dan bawalah kurma ini lalu berilah makan keluargamu”.
(HR Bukhari Muslim)
Dari hadits ini kita bisa mengambil suatu istimbath atau
kesimpulan bahwa agama yang dibawa beliau adalah agama yang mudah dan bisa
membuat solusi dalam bentuk apapun
Yang Membatalkan Puasa
1- Berjima (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja walau
tidak keluar tanda dan dibolehkan di malam hari setelah berbuka
Artinya: ”Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa
bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu
pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat
menahan nafsumu,” (Qs al-Baqarah ayat: 187)
2- Mengeluarkan muntah dengan sengaja (jika tidak sengaja
tidak batal puasanya)
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Abi Hurairah ra ”siapa
yang muntah dengan sengaja, wajib meng-qadha’ puasanya (karena batal puasanya)
dan siapa muntah (dengan tidak sengaja) tidak ada qadha’ baginya atau tidak
batal puasanya” (HR Abu Dawud dan Thirmidzi)
3- mengeluarkan mani dengan cara halal atau haram
4- memasuki sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang-lubang
tertentu yang terbuka
Artinya: ”dan makan minumlah hingga terang bagimu benang
putih dari benang hitam, yaitu fajar” (Qs al-Baqarah ayat: 187)
Keterangan:
Lubang-lubang tertentu adalah; lubang mulut, lubang hidung,
lubang telinga, lubang mata, lubang aurat depan dan belakang. Jika masuk
sesuatu dari selain lubang tersebut maka puasanya tidak batal
Berjima dengan terpaksa (diperkosa) tidak membatalkan
puasanya
Keluar muntah karena sakit tidak membatalkan puasa
Keluar mani dengan tidak sengaja (karena mimpi) tidak batal
puasanya
Sunah-Sunah Puasa
1- menyegerakan berbuka puasa jika masuk waktu maghrib.
Sesuai dengan hadist Nabi saw “manusia terhitung baik
semasih ia men-segerakan berbuka puasa” (HR Bukhari Muslim). Maksudnya
kedisiplinan umat Rasulallah saw dalam melakaukan sunnahnya termasuk hal yang
dianjurkan.
2- Berbuka dengan 3 buah kurma, jika tidak ada kurma berbuka
dengan air
Dari Anas bin Malik ra sesungguhnya Rasulallah saw berbuka
puasa sebelum shalat dengan memakan beberapa ruthab (kurma segar/basah),
apabila tidak mendapatkannya maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering).
Dan apablia tidak mendapatkannya maka beliau berbuka dengan beberapa teguk air”
(HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Membaca do’a sewaktu berbuka dengan do’a Rasulallah saw
(terlampir di bawah)
3- Memberi makan kepada orang yang berpuasa, pahalanya sama
dengan pahala puasa.
Dari Zed bin Khalid Al-Jihani, Rasulallah saw bersabda:
”siapa yang memberi makan orang berpuasa maka pahalanya sama dengan orang yang
berpuasa tidak kurang dari pahalanya sedikitpun” (HR At-Tirmidzi)
4- Melakukan sahur dan menundanya sampai sebelum fajar
Dari Anas bin Malik, Rasulallah saw bersabda: Lakukanlah
sahur sesungguhnya dalam sahur itu ada keberkahan” (HR. Al-Bukhari Muslim)
Dari Anas sesungguhnya Zed bin Stabit ra pernah bersahur
bersama Rasulallah saw kemudian shalat bersama sama beliau. Anas bertanya
“berapa jarak antara sahur Nabi saw dan shalatnya?” Zed bin Stabit berkata
”jaraknya 50 ayat”, (HR Bukhari Muslim)
5- Menjaga diri dari perbuatan dosa sepanjang hari seperti
menjaga lidah dari perbuatan dusta, caci-maki, bohong, ber-ghibah (ceritain
orang), bernamimah (mengupat), sombong, nipu, sampai ke usil, nyindir, mau tahu
urusan orang, fudhul, suu’ dhon (buruk sangka), ghurur (berbangga diri), dan
berbuat perbuatan yang keji.
Sesuai dengan hadist Nabi saw dari Abu Hurairah ”jika
seseorang berpuasa janganlah berkata dengan perkataan yang keji dan jangan
lalai, jika seseorang menyerangnya atau mencacinya maka katakanlah aku berpuasa”
(HR Bukhari Muslim)
6- Memperbanyak ibadah seperti membaca al-Qur’an, berbuat
baik dan ihsan terhadap keluarga dan tetangga, dan banyak bersodakah terutama
pada hari-hari terakhir puasa dll
Sesuai dengan hadist Nabi saw dari Ibnu Abbas ra berkata,
“Rasulullah saw adalah manusia paling baik di bulan Ramadhan di saat bertemu
Jibril as, di mana Jibril as sering bertemu beliau pada setiap malam dari bulan
Ramadhan, lalu Jibril mengajarkannya al-Qur`an, dan sungguh Rasulullah saw
adalah manusia paling cepat dengan kebaikan dari pada angin yang berhembus.”
(HR Muslim, An-Nasai, Ahmad).
Hadist lainya dari Aisyah ra sesungguhnya “Bila masuk
sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan Rasulullah saw menghidupkan malamnya dan
membangunkan Keluarganya dan mengencangkan kainnya (menjauhkan diri dari
menggauli istrinya), (HR Bukhari Muslim).
7- Mandi junub sebelum masuk fajar agar masuk waktu puasa
dalam keadaan suci.
8- Tidak memakai wangi-wangian dan segala sesuatu yang
menyegarkan tubuh setelah masuk waktu dhuhur
9- Menahan diri dari hawa nafsu di waktu siang hari karena
ini merupakan rahasia puasa dan tujuannya
10- Memperbanyak do’a dan istighfar (terlapir di bawah)
Do’a Di Bulan Puasa
1- Do’a berbuka puasa:
اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ اَمَنْتُ
وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ
إِنْ شَاءَ الله
Artinya: Ya Allah, aku berpuasa untukmu, dan aku beriman
kepadamu, dan dengan rizkimu aku berbuka. Telah hilang rasa haus, dan urat-urat
telah basah serta pahala akan ditetapkan insya Allah
Dari Muadz bin Zuhrah ra, sesungguhnya Rasulallah saw jika
berbuka, beliau berdo’a: Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizkika afthartu,
artinya: ya Allah karena Kamu aku berpuasa dan dengan rizki Kamu aku berbuka
(HR Abu Dawud)
Hadits lainya dari Abdullah bin Umar ra, sesungguhnya
Rasulallah saw jika berbuka, beliau berdo’a: “Dzahaba adz-dzamau wabtallatil
‘uruku wa stabatal ajru insyaallah”, artinya: Hilang dahaga, basah semua
urat-urat dan ditetapkan pahala insyaallah
(HR Abu Dawud dan an-Nasai’, hadist hasan)
2- Niat puasa
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ
شَهْرِ رَمَضَانَ للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat besok melakukan puasa fardhu bulan Ramadah
karena Allah
1- Do’a sepanjang
bulan puasa
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ
فَاعْفُ عَنَّا
Artinya: Ya Allah sesungguhnya Engkau menyukai pengampunan
apunilah kami
No comments:
Post a Comment