Puasa sunah terbagi atas tiga bagian
1- Puasa sunnah yang datangnya setahun sekali yaitu:
– Puasa Arafah (9 Dzul Hijjah)
Puasa ini disunahkan bagi orang yang tidak melakukan ibadah
Haji, wakutnya jatuh pada hari wukuf di Arafah yaitu tanggal 9 dzul hijjah.
Fadhilahnya sangat besar sesuai dengan hadist Nabi saw
Dari Abu Qatadah ra sesungguhnya beliau bersabda “puasa
Arafat terhitung pahalanya di sisi Allah bisa menghapus dosa-dosa tahun yang
akan datang, sedang puasa asyura’ bisa menghapus dosa dosa yang telah berlalu
(HR Muslim).
Dan bagi yang melakukan ibadah haji tidak disunnahkan untuk
berpuasa Arafat hal ini agar bisa memberi kekuatan kepada tubuh dalam
menjalankan ibadah haji
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Ummu al-Fadhl binti
al-Harits ra, bahwa orang-orang ragu-ragu mengenai puasa Nabi saw pada hari
Arafah, lalu dikirim kepada beliau susu ketika beliau wukuf di atas untanya di
Arafah, lalu beliau meminumnya. (HR Bukhari Muslim)
– Puasa Tasu’a dan Asyura’ (9 dan 10
Muharam)
Dari Ibnu Abbas ra. Ketika Rasulullah saw memasuki kota
Madinah, beliau melihat kaum Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura yaitu tanggal 10
Muharam. Beliau bertanya mengenai puasa mereka itu. Lalu diterangkan bahwa kaum
Yahudi berpuasa pada hari tersebut sebagai kesyukuran yang Allah telah
menyelamatkan nabi Musa as dan membinasakan musuh-Nya Firaun. Lalu Rasulullah
saw bersabda:”Kami lebih berhak terhadap Musa daripada mereka”. Maka beliau
berpuasa pada hari tersebut dan memerintahkan umat Islam agar turut berpuasa.
(HR. Shahih Al-Bukhari).
Puasa Asyura’ sangat besar fadhilahnya sebagimana
diterangkan dalam hadits sebelumnya.
Bersamaan dengan puasa Asyura’ Rasulallah saw menganjurkan
umatnya agar berpuasa sehari sebelumnya (Tassu’a) yaitu hari 9 Muharram sesuai
dengan hadist Nabi saw dari Ibnu Abbas ra:
Dari Ibnu Abbas ra, Rasullah saw bersabda, “jika aku hidup
sampai tahun yang akan datang maka aku akan puasa hari Tasu’a, belum sampai
datang tahun berikutnya sehingga Rasulallah saw wafat (HR Muslim).Hal ini
dianjurkan oleh beliau demi untuk tidak bertasyabbuh kepada Yahudi.
– Puasa 6 hari setelah hari raya
Idul Fitri. Puasa sunnah ini dilakukan 6
hari setelah hari raya Idul Fitri, dan yang lebih sempurna lagi jika
dilakukannya sehari setelah Idul Fitri dan secara berturut turut 6 hari.
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Abu Ayyub Al-Anshari ra,
Nabi saw bersabda “Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu
menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya)
seperti ia berpuasa selama satu tahun. (HR. Muslim).
2- Puasa sunnah yang datangnya sebulan sekali
Yaitu tanggal 13, 14, dan 15 tiap bulan Hijriah atau
dinamakan juga puasa Ayyamul Bidh. Puasa ini hukumnya sunnah untuk dibiasakan
setiap bulan.
Dasarnya adalah hadits dari Abi Hurairah ra, ia berkata:
”Rasulalallah telah berwasiat kepadaku agar melakukan puasa 3 hari setiap
bulan” (HR Bukhari Muslim)
Dari Abu Dzar ra, Rasulallah saw bersabda: “Jika kamu berpuasa
3 hari tiap bulan (Ayyamul Bidh) maka berpuasalah tanggal 13, 14 dan 15 (HR
At-Tirmidzi, An-Nasai)
3- Puasa sunnah yang datangnya seminggu sekali
Yaitu puasa Senin dan Kamis. Ada beberapa keistimewaan yang
terkandung dalam hari Senin dan Kamis tentunya berdasarkan beberapa riwayat
yang menunjukkan adanya sisi-sisi keistimewaan yang dimaksud. Misalnya,
berkaitan dengan hari lahir dan wafatnya Rasulallah saw, juga berkaitan dengan
hari pelaporan amal ibadah.
Sesuai dengan hadist beliau dari Abu Hurairah ra, ”Semua
amal ibadah manusia dilaporkan pada hari Senin dan Kamis dan aku senang sekali
jika amal ibadahku dilaporkan dan aku dalam keadaan puasa” (HR Abu Dawud)
No comments:
Post a Comment