Najis atau najasah dalam bahasa Arab artinya kotoran atau sesuatu
yang menjijikan dalam ilmu fiqih ialah kotoran atau sesuatu yang menjijikan
yang bisa menghalangi kesempurnaan shalat.
Pembagian Najis
Najis dibagi menjadi tiga bagian:
1- Najis Mugholladzoh. (Berat)
Najis yang berat yaitu anjing, babi dan anak yang lahir dari
keduanya.
Cara mensucikannya ialah dicuci bersih dengan air 7 kali dan
salah satunya wajib dicuci dengan tanah.
Cara ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulallah
saw bersabda: “Sucinya tempat (perkakas) seseorang diantara kamu apabila telah
dijilat oleh anjing, adalah dengan dicuci tujuh kali. Permulaan diantara
pencucian itu (harus) dicuci dengan tanah”. (HR. Muslim)
2- Najis Mukhofafah (Ringan)
Ialah najis yang ringan, seperti air kencing anak laki-laki
yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain air susu
ibunya.
Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih
pada benda yang terkena najis.
Dari Ali bin Abi Thalib ra, Rasulallah saw bersabda tentang
kencing bayi: “Barangsiapa yang terkena air kencing bayi wanita, harus dicuci.
Dan jika terkena air kencing bayi laki-laki cukuplah dengan memercikkan air
padanya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
3- Najis Mutawassithah (Sedang)
Najis yang sedang, yaitu najis selain najis mughaladzah
(berat) dan najis mukhafafah (ringan) seperti:
= Arak
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Qs al-Maidah ayat:
90)
= Darah
Sesuai dengan hadits dari Aisyah ra, Rasulallah saw bersabda
kepada wanita yang sedang haid: “Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat.
Jika pergi maka bersucilah dan lakukanlah shalat” (HR Bukhari Muslim)
= Nanah adalah darah yang berobah menjadi busuk
= Muntah adalah makanan yang berubah di dalam perut menjadi
rusak dan busuk, hukumnya seperti tahi.
= Kotoran (tahi) manusia atau binatang (selain binatang yang
tidak mengelair darahnya).
Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata: “Aku membawa kepada
Rasulallah saw dua batu dan segumpal najis (tahi) binatang yang kering. Lalu
beliau mengambil dua batu dan membuang najis tersebut. Beliau bersabda:
Sesungguhnya ia najis” (HR Bukhari)
= Kencing (kecuali kecing anak laki-laki yang belum berusia
2 tahun dan belum makan kecuali susu ibunya).
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw pernah
melewati dua kuburan, maka beliau bersabda, “Mereka berdua sedang disiksa, dan
keduanya tidak disiksa karena dosa besar. Adapun salah seorang dari keduanya
dia tidak beristinja’ dari kencingnya (cebok), sedangkan yang lainnya dia
menebarkan adu domba (namimah) ” (HR Bukhari Muslim)
= Madzi dan wadi
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Jika kau melihat madzi,
maka cucilah kemaluanmu, dan berwudhulah” (HR Bukhari Muslim).
= Susu binatang yang tidak dimakan dagingnya hukumnya najis
kecuali susu ibu (manusia) suci,
= Anggota yang terputus dari binatang yang hidup hukumnya
najis kecuali ikan, belalang dan manusia.
Dari Ibnu Umar ra, Rasulallah saw bersabda “apa yang
terputus dari anggota binatang hidup, adalah bangkai” (HR Abu Daud,
at-Tirmidzi). Sedang rambut atau bulu bangkai binatang yang boleh dimakan
dagingnya hukumnya suci.
Artinya: “dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu
unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai)
sampai waktu (tertentu). (Qs An-Nahl ayat: 80)
Cara mensucikan najis mutawasithah (sedang) yaitu dicuci
dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.
Najis mutawassithah terbagi atas dua bagian:
1. Najis ‘Ainiah
Najis ‘Ainiah yaitu najis yang memiliki bentuk atau wujud
dan bisa dilihat oleh mata. Ia memiliki warna, rasa dan bau. Kalau terkana
najis ini, cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya sampai hilang warna,
rasa dan baunya. Semasih najis itu belum hilang salah satu dari zatnya yaitu
warna, rasa dan baunya, maka hukum benda itu masih tetap najis. Jika warna dan
bau belum juga hilang setelah dicuci karena mendapat kesulitan maka hukum benda
itu suci.
2. Najis Hukmiah
Najis Hukmiyah yaitu najis yang tidak memiliki bentuk atau
wujud dan tidak bisa dilihat oleh mata. seperti kencing yang sudah kering. Cara
mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut.
Keterangan (Ta’liq):
Madzi ialah air seperti lendir yang keluar dari kemaluan
sewaktu timbul birahi dan jika ingin shalat tidak usah mandi cukup dengan
mecucinya sampai bersih dan wudhu.
Madi ialah air seperti lendir yang keluar dari kemaluan
karena sakit diantaranya keputihan dan jika ingin shalat tidak usah mandi cukup
dengan mencucinya sampai barsih dan wudhu.
No comments:
Post a Comment