Penghalang Shalat
1- Perginya
Penghalang
Jika anak kecil masuk baligh atau orang gila telah sembuh
dari gilanya atau seorang wanita telah suci dari haidh dan nifasnya pada akhir
waktu shalat atau sebelum keluarnya waktu shalat (walaupun dengan takbiratul
ihram), maka wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalatnya dan shalat
sebelumnya.
Misalnya, seorang wanita telah berhenti dari haidnya pada
akhir waktu shalat Ashar, dan setelah selesai mandi masuk waktu shalat Maghrib,
maka wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalat Dhuhur dan Ashar, karena waktu
Dhuhur dan Ashar dianggap satu waktu (boleh digabungkan disaat musafir).
2- Datangnya
Penghalang
Jika seorang wanita mengeluarkan haidh atau seseorang kena
gila pada permulaan masuk waktu shalat dan ada waktu untuk shalat sampai
datangnya penghalang, maka wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalatnya. Tapi
jika datangnya penghalang tepat pada waktu shalat maka tidak wajib mengulangi
(mengqadha) shalatnya.
Misalnya, seorang wanita belum melakukan shalat Ashar
setelah masuk waktunya. Tiba-tiba datang haidh. Maka wajib baginya mengulangi
(mengqadha) shalat Asharnya setelah suci dari haidhnya. Tapi jika datangnya
haidh tepat pada waktu shalat Ashar maka tidak wajib baginya mengulangi
(mengqadha) shalatnya
No comments:
Post a Comment