Shalat Berjama'ah

Shalat Berjama’ah

Shalat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah bagi laki-laki merdeka, menetap (tidak musafir) dan mempunyai pakaian. Hal ini merupakan suatu pemandangan indah yang mencerminkan syi’ar Islam dan ukhuwah islamiyah (persaudaraan), sesungguhnya orang islam itu bersaudara.

Shalat jama’ah pahalnya lebih dari shalat sendiri dengan 27 kali lipat ganjaran (pahala), sesuai dengan sabda Rasulallah saw:

Dari Abu ad-Darda’ ra:  ”Tiada tiga orangpun di dalam sebuah desa atau lembah yang tidak didirikan di sana shalat jama’ah, melainkan mereka telah dipengaruhi oleh setan, karena itu hendaklah kamu membiasakan shalat jama’ah, sebab serigala itu hanya menerkam kambing yang terpencil dari kawannya. (HR Abu Daud dan an-Nasai’ dangan sanad shahih).

Sekurang kurangnya berjama’ah adalah imam dan makmum, sesuai dengan hadits Nabi saw:

Dari Malik ibnu al-Huwairits ra, ia berkata ”Aku dan temanku datang kepada Rasulallah saw, kemudian sewaktu aku permisi beliau bersabda : jika datang waktu shalat maka ucapkanlah adzan dan iqamah dan pilihlah yang paling tua diantara kalian sebagai imam” (HR Bukhari Muslim).

Keterangan: sedikit dikitnya sholat berjama’ah ialah imam dan ma’mum dan sebanyak banyaknya tidak terbatas.

Syarat berjama’ah

1- Keyakinan ma’mum akan kesempurnaan shalat imamnya, yaitu ma’mum tidak mengetahui batalnya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lainnya.

2- Ma’mum harus berada dibelakang imam dalam kedudukanya, yaitu posisi ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam

3- Ma’mum harus mengetahui gerak gerik imamnya yaitu makmum harus mengetahui perpindahan gerakan shalat imam, dan mengikuti gerakannya. Gerakan makmum tidak mendahului gerakan imam.

Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: ”Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti” (HR Bukhari Muslim)

4- Jarak imam dan ma’mum harus tidak berjauhan, yaitu 300 hasta (144 m) jika dilakukan di luar masjid (di lapangan), jarak ini dimulai dari akhir mesjid kecuali di dalam masjid karena masjid merupakan tempat berkumpul untuk shalat

5- Ma`mum wajib berniat mengikuti imam atau niat berjama`ah, sedang imam tidak wajib niat berjamaah tapi sunah dilakukanya atau sering juga disebut mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang dicintai Allah dan Rasul Nya agar mendapat fadhilahnya berjama’ah

6- Harus ada kecocokan kedua sholat imam dan ma’mum, maksudnya kalau imam shalat dhuhur demikian pula ma’mum tidak boleh berbeda

7- Imam harus bertakbir sebelum makmum, yaitu makmum tidak boleh bertakbiratul ihram kecuali setelah imam selesai takbiratul ihram. Begitu pula gerakan-gerakan shalat lainnya.

Dari Abu Hurairah, Rasulallah saw bersabda: “sesunggunguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti, jika ia bertakbir maka bertakbirlah, jika ia ruku’ maka ruku’lah, jika ia berkata: (Sami’aallahu liam hamidah) maka ucapkalah: (Rabbana wa lakal hamdu), dan jika ia sujud maka sujudlah” (HR Bukhari Muslim)

8- Ma’mum harus tidak mendahulukan imam atau mengakhirinya dari dua rukun tanpa udzur atau halangan, karena keduanya bertentangan dengan syarat berjama’ah sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra yang tersebut di atas. Adapun mendahulukan imam dengan satu rukun dengan tidak sengaja tidak membatalkan shalat, dan haram jika dilakukan dengan segaja

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw ”Apakah salah seorang diantara kamu tidak takut jika ia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya itu seperti kepala keledai, atau Allah akan mengubah bentuknya menjadi seperti bentuk keledai.” (HR Bukhari Muslim dari Abu Huraira ra)
Siapa yang berhak menjadi Imam?

Jika di suatu desa terdapat masjid maka yang lebih berhak menjadi imam adalah kepala desa

Sesuai dengan sabda Nabi saw dari Abu Mas’ud ra: ”tidak bemakmum pemimpin kepada seorang dalam kekuasannya”  (HR Muslim).

Kemudian jika terdapat imam rawatibnya, maka yang lebih berhak menjadi imam adalah imam rawatib yang ditunjuk oleh penguasa atau pengurus masjid.

Diriwayatkan sesungguhnya Ibnu Umar ra mempunyai pembantu yang selalu mengimami di masjid, lalu beliau datang dan menyuruh pembantunya menjadi imam, ia berkata ”Kamu lebih berhak menjadi imam di masjidmu” (HR Imam Syafie).

Jika kita bertamu ke rumah seseorang maka yang berhak menjadi imam adalah shaibul bait (pemilik rumah).

Dari Abu Mas’ud ra, sabda Nabi saw ”Seseorang tidak boleh menjadi imam di dalam keluarga seseorang atau didalam kekuasanya dan tidak boleh duduk di majlisnya kecuali dengan seizinnya”. (HR Muslim).

Kalau tidak ada atau tidak mampu, maka yang didahulukan ialah orang yang lebih banyak memahami pengetahuan agama Islam. Jika tidak ada maka yang didahulukan adalah orang yang lebih banyak memiliki hafalan al Quran. Jika tidak ada juga maka yang ditunjuk menjadi imam orang yang salih.  Apabila di kalangan para jamaah setara, maka didahulukan yang lebih dahulu berhijrah. Apa bila sama juga, maka didahulukan yang lebih tua usianya.

Dari Abu Mas’ud ra, Rasulallah saw bersabda: Yang ditunjuk menjadi imam adalah orang yang baik bacaannya (al-Qur’an), jika mereka semuanya sama maka yang ditujuk orang memahami agama, jika mereka semuanya sama maka ditunjuk orang yang lebih dahulu berhijrah, jika mereka sama juga, maka didahulukan orang yang lebih tua usianya (HR. Muslim)

Setelah itu dipilih dari garis keturunan,

Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: Manusia itu mengikuti kaum Quraish dalam segala urusannya, yang muslim mengikuti kaum Quraish muslim, dan yang kafir mengikuti kaum Quraish yang kafir (HR Muslim)

Kemudian setelah itu yang dipilih menjadi imam orang adil karena berimam kepada yang fasik hukumnya makruh. Kemudian dipilih orang dewasa, lalu orang yang bermuqim, karena yang bermuqim shalatnya sempurna, sedang musafir boleh mengqashar shalatnya. Kemudian laki-laki, karena tidak sah shalat laki-laki yang diimami oleh perempuan, begitu pula tidak sah shalat seorang qari’ berimam kepada orang yang bacaan fatihahnya tidak fasih, karena imam bertanggung jawab atas shalat makmumnya.


No comments:

Post a Comment