Shalat Berjama’ah
Shalat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah bagi laki-laki
merdeka, menetap (tidak musafir) dan mempunyai pakaian. Hal ini merupakan suatu
pemandangan indah yang mencerminkan syi’ar Islam dan ukhuwah islamiyah
(persaudaraan), sesungguhnya orang islam itu bersaudara.
Shalat jama’ah pahalnya lebih dari shalat sendiri dengan 27
kali lipat ganjaran (pahala), sesuai dengan sabda Rasulallah saw:
Dari Abu ad-Darda’ ra:
”Tiada tiga orangpun di dalam sebuah desa atau lembah yang tidak
didirikan di sana shalat jama’ah, melainkan mereka telah dipengaruhi oleh
setan, karena itu hendaklah kamu membiasakan shalat jama’ah, sebab serigala itu
hanya menerkam kambing yang terpencil dari kawannya. (HR Abu Daud dan an-Nasai’
dangan sanad shahih).
Sekurang kurangnya berjama’ah adalah imam dan makmum, sesuai
dengan hadits Nabi saw:
Dari Malik ibnu al-Huwairits ra, ia berkata ”Aku dan temanku
datang kepada Rasulallah saw, kemudian sewaktu aku permisi beliau bersabda :
jika datang waktu shalat maka ucapkanlah adzan dan iqamah dan pilihlah yang
paling tua diantara kalian sebagai imam” (HR Bukhari Muslim).
Keterangan: sedikit dikitnya sholat berjama’ah ialah imam
dan ma’mum dan sebanyak banyaknya tidak terbatas.
Syarat berjama’ah
1- Keyakinan ma’mum akan kesempurnaan shalat imamnya, yaitu
ma’mum tidak mengetahui batalnya shalat imam dengan sebab hadats atau yang
lainnya.
2- Ma’mum harus berada dibelakang imam dalam kedudukanya,
yaitu posisi ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam
3- Ma’mum harus mengetahui gerak gerik imamnya yaitu makmum
harus mengetahui perpindahan gerakan shalat imam, dan mengikuti gerakannya.
Gerakan makmum tidak mendahului gerakan imam.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: ”Sesungguhnya
imam dijadikan untuk diikuti” (HR Bukhari Muslim)
4- Jarak imam dan ma’mum harus tidak berjauhan, yaitu 300
hasta (144 m) jika dilakukan di luar masjid (di lapangan), jarak ini dimulai
dari akhir mesjid kecuali di dalam masjid karena masjid merupakan tempat
berkumpul untuk shalat
5- Ma`mum wajib berniat mengikuti imam atau niat berjama`ah,
sedang imam tidak wajib niat berjamaah tapi sunah dilakukanya atau sering juga
disebut mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang dicintai Allah dan Rasul Nya agar
mendapat fadhilahnya berjama’ah
6- Harus ada kecocokan kedua sholat imam dan ma’mum,
maksudnya kalau imam shalat dhuhur demikian pula ma’mum tidak boleh berbeda
7- Imam harus bertakbir sebelum makmum, yaitu makmum tidak
boleh bertakbiratul ihram kecuali setelah imam selesai takbiratul ihram. Begitu
pula gerakan-gerakan shalat lainnya.
Dari Abu Hurairah, Rasulallah saw bersabda: “sesunggunguhnya
dijadikan imam itu untuk diikuti, jika ia bertakbir maka bertakbirlah, jika ia
ruku’ maka ruku’lah, jika ia berkata: (Sami’aallahu liam hamidah) maka
ucapkalah: (Rabbana wa lakal hamdu), dan jika ia sujud maka sujudlah” (HR
Bukhari Muslim)
8- Ma’mum harus tidak mendahulukan imam atau mengakhirinya
dari dua rukun tanpa udzur atau halangan, karena keduanya bertentangan dengan
syarat berjama’ah sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra
yang tersebut di atas. Adapun mendahulukan imam dengan satu rukun dengan tidak
sengaja tidak membatalkan shalat, dan haram jika dilakukan dengan segaja
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw ”Apakah salah seorang
diantara kamu tidak takut jika ia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan
menjadikan kepalanya itu seperti kepala keledai, atau Allah akan mengubah
bentuknya menjadi seperti bentuk keledai.” (HR Bukhari Muslim dari Abu Huraira
ra)
Siapa yang berhak menjadi Imam?
Jika di suatu desa terdapat masjid maka yang lebih berhak
menjadi imam adalah kepala desa
Sesuai dengan sabda Nabi saw dari Abu Mas’ud ra: ”tidak
bemakmum pemimpin kepada seorang dalam kekuasannya” (HR Muslim).
Kemudian jika terdapat imam rawatibnya, maka yang lebih berhak
menjadi imam adalah imam rawatib yang ditunjuk oleh penguasa atau pengurus
masjid.
Diriwayatkan sesungguhnya Ibnu Umar ra mempunyai pembantu
yang selalu mengimami di masjid, lalu beliau datang dan menyuruh pembantunya
menjadi imam, ia berkata ”Kamu lebih berhak menjadi imam di masjidmu” (HR Imam
Syafie).
Jika kita bertamu ke rumah seseorang maka yang berhak
menjadi imam adalah shaibul bait (pemilik rumah).
Dari Abu Mas’ud ra, sabda Nabi saw ”Seseorang tidak boleh
menjadi imam di dalam keluarga seseorang atau didalam kekuasanya dan tidak
boleh duduk di majlisnya kecuali dengan seizinnya”. (HR Muslim).
Kalau tidak ada atau tidak mampu, maka yang didahulukan ialah
orang yang lebih banyak memahami pengetahuan agama Islam. Jika tidak ada maka
yang didahulukan adalah orang yang lebih banyak memiliki hafalan al Quran. Jika
tidak ada juga maka yang ditunjuk menjadi imam orang yang salih. Apabila di kalangan para jamaah setara, maka
didahulukan yang lebih dahulu berhijrah. Apa bila sama juga, maka didahulukan
yang lebih tua usianya.
Dari Abu Mas’ud ra, Rasulallah saw bersabda: Yang ditunjuk
menjadi imam adalah orang yang baik bacaannya (al-Qur’an), jika mereka semuanya
sama maka yang ditujuk orang memahami agama, jika mereka semuanya sama maka
ditunjuk orang yang lebih dahulu berhijrah, jika mereka sama juga, maka
didahulukan orang yang lebih tua usianya (HR. Muslim)
Setelah itu dipilih dari garis keturunan,
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: Manusia itu
mengikuti kaum Quraish dalam segala urusannya, yang muslim mengikuti kaum
Quraish muslim, dan yang kafir mengikuti kaum Quraish yang kafir (HR Muslim)
Kemudian setelah itu yang dipilih menjadi imam orang adil
karena berimam kepada yang fasik hukumnya makruh. Kemudian dipilih orang
dewasa, lalu orang yang bermuqim, karena yang bermuqim shalatnya sempurna,
sedang musafir boleh mengqashar shalatnya. Kemudian laki-laki, karena tidak sah
shalat laki-laki yang diimami oleh perempuan, begitu pula tidak sah shalat
seorang qari’ berimam kepada orang yang bacaan fatihahnya tidak fasih, karena
imam bertanggung jawab atas shalat makmumnya.
No comments:
Post a Comment