Mandi wajib atau mandi junub dalam bahasa Arab disebut
al-ghuslu dan dalam ilmu fiqih ialah membasuh seluruh anggota tubuh dengan air
disertai niat. Mandi Wajib dalam istilah lain disebut Mandi Junub biasanya ini
dilakukan setelah berhubungan intim dengan pasangan hidup kita (suami istri),
selain itu adapula saat setelah haid dan nifas bagi wanita, maka baginya wajib
mandi
Yang Mewajibkan Mandi Junub
1- Bersetubuh
Dari Aisyah ra, bahwa Rasulallah saw bersabda, “Jika dua
alat kelamin telah bertemu, maka wajib mandi.” (HR Muslim).
2- Keluar mani dengan bersetubuh, bermimpi atau onani
Rasulallah saw bersabda, “Sesungguhnya air dari air” (HR
Bukhari Muslim).
Maksud dari hadits trb ialah tidak wajib seseorang
menggunakan air untuk mandi kecuali jika keluar air mani
3. Haid
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah:
“Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Qs al-Baqarah ayat: 222)
Rasulallah saw berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy
“Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat dan jika telah pergi maka mandilah
dan shalatlah” (HR Bukhari Muslim)
4. Melahirkan (walaupun tidak keluar darah)
5. Nifas (darah setelah melahirkan)
Wajib Mandi Junub
1. Niat
Sesuai dengan hadits sebelumnya, Rasulallah saw bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan
tergantung pada niatnya” (HR Bukhari Muslim)
2. Membasuh seluruh anggota tubuh dengan air
Dari Jubair bin Muth’im ra, ia berkata: kami menyebutkan
mandi janabah di sisi Rasulallah saw, maka beliau bersabda: Adapun aku maka
cukup bagiku menyiram di atas kepalaku tiga kali, kemudian menyiram ke seluruh
tubuhku. (HR Bukhari Muslim).
Sunah Mandi Junub
Membaca bismillah (bukan bermaksud membaca al-Qur’an)
disertai dengan niat
Mencuci kedua telapak tangan
Menghilangkan najis (cebok)
Berwudhu dengan sempurna
Membasahi sendi sendi
Menyiram kepala lebih dahulu
Menyiram seluruh tubuh dengan mendahulukan bagian anggota
yang kanan kemudian yang kiri
Melakukannya tiga kali-tiga kali
Menggosok tubuh
Kadar air yang digunakan untuk mandi tidak boleh kurang dari
satu sha’.
Dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah saw jika mandi junub,
beliau memulai dengan membasuh kedua tangan, lalu menuangkan air dengan tangan
kanan ke tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan. Setelah itu berwudu seperti
wudhu untuk shalat lalu mengguyurkan air dan dengan jari-jari beliau memasukan
air ke selah-selah rambut sampai nampak merata ke seluruh tubuh. Kemudian
beliau menciduk dengan kedua tangan dan dibasuhkan ke kepala tiga cidukan,
kemudian mengguyur seluruh tubuh dan (terakhir) membasuh kedua kaki beliau. (HR
Bukhari Muslim).
Begitu pula hadits dari Safinah ra sesungguhnya Nabi saw
mandi junub dengan wadah ukuran satu sha’ dan berwudhu dengan wadah ukuran satu
mud (HR Muslim)
Keterangan (Ta’liq):
– Mud yaitu takaran sepenuh dua telapak
tangan orang laki-laki sedang, kurang lebih 0.6875 kg air = 0.6875 liter air.
– Sha’ yaitu takaran 4 Mud, kurang
lebih 2.75 kg air = 2.75 liter air, berlainan dengan 1 sha’ beras = 2.75 kg =
kurang lebih 3.50 liter beras.
Jadi kalau Rasulullah saw mandi junub dengan menggunakan
ukuran 1 Sha’ air dan berwudhu dengan ukuran 1 Mud air berdasarkan hadits
Safinah ra di atas, maka dapat dibayangkan betapa hematnya beliau menggunakan
air untuk mandi dan berwudhu.
Larangan Bagi Orang Junub
1. Shalat
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah tidak menerima
shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)
2. Thawaf
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw dari Ibnu Abbas ra:
“Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam
thawaf berbicara” (HR Tirmidzi, Hakim, Darquthni)
3. Menyentuh Al-Qur’an, karena ia adalah kitab suci, maka
tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci.
Artinya: “tidak
menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (Qs Al-Waqi’ah ayat:79)
4. Membawa Al-Qur’an. Hal ini dikiyaskan dari menyentuh
al-Qur’an
5. Membaca Al-Qur’an
Sesuai dengan hadits dari Ibnu Umar, Rasulallah saw bersabda
“Janganlah orang junub dan wanita haid membaca sesuatu pun dari Al Qur’an (HR
at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi dll, dhaif tapi bisa digunakan untuk
pelengkap ibadah).
Hadits lainya dari Ali bin Abi Thalib ra sesungguhnya
Rasulallah saw membuang hajatnya kemudian membaca al-Qur’an dan tidak
menghalanginya dari pembacaan al-Quran, kemungkinan ia berkata: Bahwasanya
menghalangi suatu dari membaca al-Qur’an selain junub (HR Abu Daud, Tirmizi,
Nasai’, hadist hasan shahih)
6. Duduk di Masjid
Artinya: “janganlah
kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang
kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub,
terkecuali sekedar berlalu saja” (Qs An-Nisa’ ayat:43)
No comments:
Post a Comment