Shalat lima waktu merupakan Fardhu ‘Ain yaitu wajib yang
harus dilakukan atas diri setiap muslim berakal sehat dan baligh baik ia
laki-laki atau perempuan. Karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus
dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan walaupun dalam keadaan sakit. Kewajiban
shalat tidak bisa gugur dalam keadaan bagaimana pun atas diri seorang Muslim
yang sakit ringan atau berat semasih ia sadar dan belum mati.
Caranya shalat bagi orang sakit dapat dilakukan sebagaimana
kemampuannya,
Sesuai dengan sabda Nabi saw kepada Imran bin Hushain ra
”Shalatlah kamu dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dalam
keadaan duduk, jika tidak mampu maka shalatlah kamu sambil berbaring” (HR
Bukhari).
Dalam hal ini ada beberapa cara jika seseorang tidak bisa
shalat dalam keadaan berdiri tegak::
solat sambil duduk (sambil menundukan kepala disaat ruku dan
sujud), jika tidak bisa maka lakukan cara kedua
sholat sambil berbaring diatas rusuk kanan menghadap kiblat,
jika tidak mampu maka lakukan cara ketiga
sholat sambil berbaring diatas rusuk kiri menghadap kiblat,
jika tidak mampu lakukan cara keempat
shalat sambil tidur terlentang dan kakinya membujur ke
kiblat dengan meletakan bantal dibawah kepalanya sehingga kepalanya juga
menghadap ke kiblat, jika tidak mampu maka lakukan cara kelima
shalat dengan isyarat (dengan gerakan mata), jika tidak
mampu maka lakukan cara keenam
kalau sudah tidak bisa semuanya maka shalat dengan hati
Artinya: ”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai
dengan kesanggupannya.” (Qs Al-Baqarah ayat: 286)
begitu pula sabda Rasulallah saw Dari Abu Hurairah ra: “Jika
aku perintahkan kalian atas satu perkara maka lakukanlah sedapat mungkin” (HR
Bukhari Muslim)
No comments:
Post a Comment