BAB THAHARAH
Thaharah dalam bahasa artinya kesucian atau kebersihan dan
dalam ilmu fiqih adalah mengangkat hadats dan menghilangkan najis
Alat Thaharah
Alat thaharah ada 4 macam:
Air
Tanah
Batu
Penyamak
Tujuan Thaharah
Tujuan thaharah (kesucian) ada 4
Wudhu
Mandi
Tayammum
Menghilangkan najis
Pembagian Air
Air terbagi atas 5 bagian:
1. Air Bebas:
Air bebas ialah air yang bebas dari segala macam ikatan dan
campuran. Hukumnya suci dan mensucikan, contohnya air hujan, air laut, air
sungai, air sumur, air mata air, air salju, air embun dll.
Artinya: “dan Kami turunkan dari langit air yang amat
bersih” (Qs al-Furqan ayat: 48)
Dari Abu Hurairah ra, ketika Rasulallah saw ditanya tentang
air laut beliau bersabda “Ia suci dan bangkainya halal” (HR at-Tirmidzi dll-
hadits hasan shahih)
2. Air Terjemur
Air terjemur ialah air yang disimpan di dalam bejana atau
wadah terbuat dari logam (bukan emas dan perak), terjemur di terik matahari di
negeri yang panas. Hukumnya suci dan mensucikan tapi makruh untuk dipakai
berwudu’ dan mandi semasih air itu panas, dan tidak makruh jika dipakai untuk
mencuci. Karena disangsikan bisa menimbulkan penyakit sopak atau belang.
Dari Hasan Bin Ali ra, Rasulallah saw bersabda:“”Tinggalkan
apa apa yang meragukan kepada yang tidak meragukan” (HR at-Tirmidzi – an-Nasai
– hadits hasan shahih)
Memakai air yang terjemur panas untuk berwudhu’ dan mandi
merupakan hal yang diragukan yaitu bisa menimbulkan penyakit sopak. Begitu pula
menggunakan air yang terlalu panas dan terlalu dingin hukumnya makruh untuk
berwudhu’ dan mandi karena tidak bisa diresapkan ke anggota tubuh dan tidak
bisa sempurna wudhu’ dan mandi seseorang.
3. Air Bekas
Air bekas ialah air yang sedikit bekas dipakai untuk
berwudhu’ dan mandi atau bekas menghilangkan kotoran. Air ini setelah digunakan
tidak berobah bentuknya dan tidak bertambah banyaknya. Hukumnya suci tapi tidak mensucikan. Hukum
ini diterapkan karena belum pernah dilakukan oleh para shahabat Nabi saw
mengumpulkan air bekas dipakai wudhu’ atau mandi dalam perjalanan mereka untuk
digunakan kembali sedang mereka sangat membutuhkanya.
4. Air Berubah
Air berubah ialah air yang berubah karena bercampur dangan
sesuatu benda yang suci sehingga berobah nama air itu, contohnya air teh, air
kopi dsb. Hukumnya suci tapi tidak mensucikan. Adapun air yang berobah karena
bercampur dengan sedikit dari benda suci dan tidak merobah nama air tersebut, maka hukumnya suci dan menyucikan, boleh
digunakan untuk berwudhu karena Nabi saw pernah berwudhu dengan air dari wadah
yang masih terdapat bekas serbuk tepung. Begitu pula air yang berubah warnanya
karena bercampur lumut, tanah merah, dan daun2an hukumnya suci dan mensucikan
karena kesulitan terhidarnya dari semua itu.
5. Air Najis
Air najis ialah air yang kena najis. Jika air itu sedikit
jumlahnya yaitu kurang dari qullatain (dua Qullah) maka hukumnya menjadi najis
tanpa syarat, tapi jika air itu banyak yaitu lebih dari dua qullah maka
hukumnya tidak najis kecuali jika berubah warna, rasa dan baunya.
Dari Ubaidillah bin Abdullah bin Umar ra, Rasulallah saw
bersabda; “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak membawa najis (HR Syafi’i,
at-Tirmidhi dll – hadits hasan).
Ada beberapa najis yang dimaafkan yaitu najis yang tidak
bisa dilihat oleh mata, seperti asap dan uap yang keluar dari benda yang najis
atau menajiskan, sedikit dari bulu binatang yang najis dan debu dari pupuk
kotoran binatang. Semua najis ini dimaafkan karena kesulitan untuk
menghidarinya. Begitu pula dimaafkan bangkai binatang yang tidak mengalir
darahnya seperti lalat, nyamuk dsb.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulallah saw bersabda:
“Jika jatuh seekor lalat pada minuman kalian maka celupkanlah seluruhnya lalu angkatlah,
karena di salah satu sayapnya terdapat penyembuhan dan pada sayap yang satunya
terdapat penyakit.” (HR Bukhari)
Keterangan (Ta’liq):
Air yang banyak (lebih dari dua Qullah) ialah air yang
jumlahnya lebih dari 216 liter. Air yang sedikit (kurang dari dua Qullah) ialah
aIr yang jumlahnya kurang dari 216 liter.
Niat: ialah bermaksud melakukan sesuatu sambil
dilaksanakanya.
Hukum: ialah kewajiban yang berada di dalam pekerjaan
seperti ruku’, sujud didalam shalat dll
Syarat: ialah kewajiban yang berada diluar pekerjaan seperti
wudhu, tayammum untuk shalat dll.
Perubahan Air Yang Diperkirakan
Yaitu air yang berobah karena kejatuhan sesuatu yang tidak bisa dilihat oleh mata, maka
hukumnya sensitif bisa diperkirakan dengan sifat air yang bercampur dengan
benda trb. Jika air itu kejatuhan sesuatu benda yang sifat-sifatnya sesuai
dengan air, maka diperkirakan dengan seringan ringannya sifat, seperti rasa
delima atau bau kuping atau warna jus. Maka air ini dikatagorikan suci dan
mensucikan, boleh digunakan untuk berwudhu. Tapi jika air kejatuhan sesuatu
benda yang diperkirakan najis maka diperkirakan dengan seberat-beratnya sifat,
seperti warna tinta, bau minyak misik, atau rasa cuka (rasanya asam). Maka air
tsb dikatagorikan najis dan tidak boleh digunakan untuk berwudhu.
Hukum Bejana Emas dan Perak
Telah diketahui bahwa seluruh bejana boleh kita gunakan baik
itu untuk makan, minum ataupun untuk selainnya, kecuali bejana yang terbuat
dari emas dan perak.
Dari Hudzaifah bin Yaman ra, telah ditetapkan bahwa
Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan
jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak. Sesungguhnya
keduanya bagi mereka (orang kafir) di dunia, dan bagi kalian di akhirat.” (HR
Bukhari Muslim)
Hadits ini secara jelas menegaskan larangan penggunaan
bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum, meskipun jenis makanan dan
minumannya adalah halal, namun jika ditempatkan di wadah yang terbuat dari emas
dan perak, maka makanan dan minuman tersebut haram untuk dimakan dan diminum.
Apabila makanan dan minuman tersebut dipindah ke wadah lain yang tidak terbuat
dari emas ataupun perak, maka hukumnya berubah kembali menjadi halal untuk
dimakan dan diminum.
Berlainan dengan pemasangan gigi palsu dengan mengunakan
emas dan perak atau operasi anggota tubuh dengan menggunakan logam mulia, ini
dibolehkan dalam agama. Hal ini karena kebutuhan manusia terhadap kesehatan.
Operasi semacam ini dengan menggunakan bahan atau logam
sudah dikenal di masa Nabi saw, sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Daud,
At-tirmidzi dan An-nasai dengan sanad jayyid (baik) yang mengisahkan:
Diriwayatkan bahwa ‘Arfajah bin As’ad pernah terpotong
hidungnya pada perang Kulab zaman Jahiliyyah, lalu ia memasang hidung (palsu)
dari perak, namun hidung tersebut justru mulai membusuk, maka Nabi saw
menyuruhnya untuk memasang hidung palsu dari bahan emas. (HR. Abu Daud,
At-tirmidzi, An-nasai, hadits hasan dengan sanad baik)
Hukum Emas dan sutera
Emas dalam bentuk apapun, dalam berbagai warna hukumnya
adalah haram bagi laki-laki. Meskipun seandainya emas itu dijadikan sepuhan
untuk bahan lain, maka hukumnya tetap haram. Sebab nama emas tetap saja
terdapat meski kadarnya berkurang.
Diriwayatkan Rasulallah saw pernah mengambil sutera, lalu
beliau letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas lalu beliau letakkan pada
tangan kirinya, kemudian beliau bersabda:
Dari Abu Musa Al-Asy’ari ra, Rasulallah saw bersabda:
“Diharamkan sutera dan emas untuk dikenakan oleh kaum laki-laki dari kalangan umatku
dan halal bagi perempuannya.” (HR Tirmidzi dll, hadits hasan)
Jika penggunaanya sedikit untuk keperluan hukumya tidak
haram (dibolehkan). Hal ini sesuai dengan hadits,
Dari Anas ra, sesungguhnya periuk Nabi saw pecah, lalu
beliau mengambil rantai perak (untuk menambal) tempat yang pecah itu. (HR Abu
Daud dan Tirmidzi, hadits hasan)
Jika penggunaanya sedikit untuk perhiasan hukumnya makruh.
Hal ini sesuai dengan hadits,
Dari Anas ra, sesungguhnya sarung pedang Rasulullah saw
adalah dari perak, pegangannya juga dari perak dan di antaranya itu lingkaran
perak.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi, hadits hasan)
Jika penggunaanya banyak untuk keperluan hukumnya makruh dan
jika penggunaanya banyak untuk perhiasan hukumya haram. Hal ini sesuai dengan
hadits,
Diriwayatkan: sesungguhnya Ibnu Umar ra tidak mau minum dari
bejana yang lingkaran dan tambalannya dari perak (HR Bukhari Muslim)
Namun benda yang disepuh dengan warna emas, tidak bisa
dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki
menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab
kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnanya saja. Yang haram adalah emas, bukan yang mirip
emas.
No comments:
Post a Comment