Yang Membatalkan Shalat
1. Meninggalkan salah satu syarat shalat (lihat pelajaran
syarat shalat) dengan sengaja sedang ia dapat melakukannya, begitu pula
meninggalkan salah satu rukun shalat (lihat pelajaran rukun shalat) dengan
sengaja, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya.
Misalnya, seseorang shalat tidak memenuhi syarat seperti
belum masuk waktu, tidak menghadap ke kiblat, tidak menutup aurat, tidak suci,
tidak niat maka sholatnya menjadi tidak sah. Begitu pula jika ia meninggalkan
salah satu rukun shalat dengan sengaja seperti tidak membaca surat Al-Fatihah
dll maka shalatnya menjadi batal. Namun jika lupa salah satu rukun shalat, dan
ingat selama masih dalam shalat maka harus melakukan sujud syahwi sebelum
salam.
Sesuai dengan Hadits sebelumnya yang riwayat Abu Hurairah
ra. ia berkata: Rasulullah saw. pernah masuk masjid. Lalu ada seorang lelaki
masuk dan melakukan shalat. Setelah selesai ia datang dan memberi salam kepada
Rasulullah saw. Beliau menjawab salamnya lalu bersabda: Kembalilah dan
shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat.” (HR Bukhari Muslim). Batal
shalat laki-laki tsb karena meninggalkan salah satu dari rukun shalat.
2. Berbicara dengan sengaja. Perkataan yang keluar disaat
shalat, baik itu satu kata ataupun hanya satu huruf akan membatalkan shalat
jika dilakukan dengan sengaja.
Dari Muawiyah bin Al-Hakam As-Sulami ra, Rasulallah saw
bersabda: “Sesungguhnya di dalam shalat ini tidak layak sedikit pun ada
pembicaran manusia. Sesungguhnya shalat adalah takbir dan bacaan Al Qur’an.”
(HR Muslim)
3. Makan dan minum ketika shalat dengan sengaja
membatalkan shalat karena akan menghilangkan kemulian shalat. Perbuatan makan dan minum dalam shalat, baik
sedikit ataupun banyak selama dilakukan dengan sengaja tetap akan membatalkan
shalatnya. Jika makan dan minum bisa membatalkan orang yang berpuasa apalagi
dalam shalat.
4. Bergerak tiga kali secara berturut turut. Yang
dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus dan bukan
merupakan gerakan yang terdapat dalam shalat. Hal ini bisa menghilangkan
kekhusyuan dalam shalat. Mazhab Imam Syafi’i memberikan batasan sampai tiga
kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.
5. Merobah niat ingin memutuskan atau ragu untuk
meneruskan sholat. Contohnya seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba
terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya
telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang
membatalkan shalatnya
No comments:
Post a Comment