Rukhshah (izin): ialah hukum yang merobah dari kesulitan
menjadi kemudahan.
Musafir: ialah seorang Muslim yang keluar dari negerinya ke
negeri lain dengan maksud mengerjakan sesuatu yang dibolehkan dalam agama
seperti bermusafir karena menuntut ilmu, melaksanakan tugas agama seperti
menunaikan Ibadat Haji, menziarahi keluarga atau mencari rezeki yang halal
untuk memenuhi keperluan keluarganya dan negeri yang dituju harus lebih dari
jarak yang telah ditentukan oleh agama. Maka pada saat itu dibolehkan baginya
meng-gashar (mengurangi) shalatnya.
”Dan apabila kamu bepergian di muka
bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang
orang-orang kafir. Sesungguhnya
orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” an-Nisa’ 101.
Dari Y’ala bin Umayyah ra bahwasanya ia bertanya kepada Umar
bin Khathab ra tentang ayat ini seraya
berkata: “Jika kamu takut diserang orang-orang kafir, padahal manusia telah
aman”. Umar ra menjawab: “Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun
bertanya kepada Rasulullah saw tentang hal itu dan beliau menjawab: (Qashar itu)
adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimalah sedekah Allah tersebut.’”
(HR. Muslim).
Rukhshah (izin) Orang Musafir
Diizinkan bagi orang musafir untuk mengurangi (qashar)
shalat-shalat wajib dari empat raka’at mejadi dua raka’at yaitu shalat Dhuhur,
shalat Ashar dan shalat Isya’
Diizinkan taqdim (mendahulukan) shalat yaitu taqdim shalat
Ashar diwaktu Dhuhur dan taqdim shalat Isya’ diwaktu Maghrib
Diizinkan takhir (menunda) shalat yaitu menunda (takhir)
sholat Dhuhur diwaktu Ashar dan menunda (takhir) sholat Maghrib diwaktu Isya’
Diizinkan baginya tidak melakukan shalat Jum’at atau tidak
wajib baginya sholat Jum’at jika ia keluar dari negerinya sebelum sholat fajar
di hari Jum’at dan harus menggantikannya dengan shalat Dhuhur dua raka’at
(diqasarkan).
Diizinkan baginya untuk berbuka puasa dibulan Ramadhan yaitu
bagi musafir diizinkan baginya untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan wajib
baginya meng-qadha (membayar) puasanya pada bulan-bulan yang lain tanpa
membayar fidyah.
Kapan Mulai dan Selesai Shalat Musafir
Permualaan shalat musafir dimulai dari jika ia keluar
sebagai musafir dan sudah melewati perbatasan negerinya.
Selesainya shalat musafir dimulai dari jika ia kembali dari
perjalananya dan sudah memasuki perbatasan negerinya
Semua ini dilakukan dengan niat beriqamah (menetap) selama 4
hari 4 malam bagi yang mempunyai keperluan biasa tidak termasuk hari masuk dan
hari keluarnya musafir. Bagi yang menunggu suatu penyelesaian, yaitu jika
musafir tinggal di sebuah daerah untuk menunggu selesainya urusan yang
diperkirakan (selesai) sebelum empat hari (namun ternyata perkiraan itu meleset
dan ternyata lebih dari empat hari) maka pendapat yang shahih menurut madzhab
Al-Imam Asy-Syafi’i adalah boleh mengqashar shalatnya sampai delapan belas
hari.
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Imran bin
al-Hushain ra ia berkata ”Kami berperang bersama Rasulallah saw dan menyaksikan
fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) dan kami duduk di Makkah 18 hari, kami
tidak shalat keculai dua raka’at (diqashar). Rasulallah saw bersabda ”Wahai
penduduk Makkah beshalatlah kalian 4 raka’at sesungguhnya kami orang orang yang
bermusafir”. (HR Abu Dawud dan Al-Baihaqi, dan At-Tirmidzi mejadikan hadits ini
hasan)
Syarat mengurangi (meng-qashar) shalat
1- Negeri yang dituju harus ditentukan. Hal ini agar bisa
diketahui apakah boleh mengqashar shalatnya atau tidak.
2- Maksud perjalanannya harus mubah bukan untuk bermaksiat,
karena rukhshah (izin) untuk mengqashar shalat dibolehkan bagi musafir yang
bukan bertujuan untuk maksiat.
”Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.” al-Maidah,3
3- Negeri yang dituju harus lebih dari jarak yang telah
ditentukan oleh agama. Ada perselisihan jarak menurut jumhur ulama. Menurut
imam Syafie Jarak negeri yang dituju harus 4 barid (80.64 Km), yakni harus
lebih dari 80.64 km.
Sesuai dengan riwayat bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ra
bershalat dua raka’at dan tidak berpuasa dalam bepergian lebih dari 4 barid”
(HR Baihaqi dengan isnad shahih).
Begitu pula menurut riwayat Atha’, dia bertanya kepada Ibnu
Abbas ”Apakah aku menqashar shalatku jika aku bepergian ke Arafah?” ia menjawab
”Tidak”. Kemudian Atha’ bertanya ”Kalau ke Mina?”, ia menjawab ”Tidak. Tapi ke
jeddah, ke Asfan dan ke Taif (boleh mengqashar)” (HR As-Syafie dan al-Baihaqi
dengan sanad yang shahih).
Dari hadist ini kita bisa mengambil istimbath bahwa jarak
antara Makkah ke Thaif atau ke jeddah atau ke Asfan adalah 4 barid (lebih dari
80.64 km) .
4- Shalat yang diqashar (dikurangi) harus shalat shalat yang
bilangan raka’atnya empat raka’at yaitu shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’, sesuai
dengan ijma ulama
5- Harus melakukan niat mengurangi (mengqashar) shalatnya
sewaktu takbiratul ihram, karena asal shalat yang diqashar adalah empat
raka’at, maka jika ingin diqashar menjadi dua raka’at harus diniati sebelum
takbiratul ihram.
6- Tidak boleh bermakmum dibelakang orang yang shalatnya
sempurna
Dari Ibnu Abbas ra, ia ditanya: kenapa musafir bershalat dua
raka’at jika sendiri dan empat raka’at jika berma’mum kepada yang bermukim? Ia
menjawab ”itu adalah sunnah” (HR Muslim). Yang dimaksud dengan sunnah adalah
sunah Nabi saw.
Keterangan (Ta’liq):
Niat qashar (mengurangi) shalat ialah
نَوَيْتُ أُصَلِّي فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا للهِ تَعَالَى اللهُ أَكْبَرْ
Artinya: ”Aku niat shalat Dhuhur dua raka’t dengan
mengqasharnya karena Allah Ta’ala Allahu Akbar”
Menjam’a (Menggabung) Shalat
Bagi musafir boleh mejama’ (menggabung) antara dua shalat
yaitu menggabungkan antara shalat dhuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya’
dan dikerjakan dalam waktu salah satunya yaitu boleh dikerjakan dalam waktu
dhuhur atau dalam waktu ashar begitu pula dalam waktu maghrib atau dalam waktu
isya.
Jadi seorang musafir boleh men-jama’ (menggabung) shalatnya
baik jama’ taqdim atau jama’ ta’khir.
Sesuai dengan hadits dari Ibnu Abbas ra ia berkata
”sesungguhnya Rasulallah saw menjama’ (menggabung) antara maghrib dan isya’
jika dalam perjalanan (HR Muttafaqun ’alih).
Begitu pula hadits dari Anas bin Malik ra.: Rasulullah
s.a.w. ketika bepergian sebelum matahari condong ke barat, beliau mengakhirkan
sholat dhuhur di waktu ashar, lalu beliau berhenti dan menjama’ (menggabung)
keduanya. Apabila beliau berangkat setelah masuk waktu sholat maka beliau
sholat dulu lalu memulai perjalanan. (HR Bukhari Muslim).
Syarat Mendahulukan (Men-taqdim) Shalat
Shalat yang pertama harus didahulukan baru setelah itu
shalat yang kedua (shalat Dhuhur lebih dahulu kemudian men-taqdim shalat Ashar,
begitu pula shalat Maghrib lebih dahulu kemudian men-taqdim shalat isya’)
Harus niat menggabung (jama’) antara shalat pertama dan
kedua dan niat dilakukan waktu melakukan shalat pertama. (Lihat niat dibawah)
Kedua shalat harus
dilakukan secara berturut-turut (tertib) yaitu tidak boleh ditunda terlalu lama
atau jangan diselangi dengan waktu yang panjang. Karena kedua shalat dianggap
satu shalat. Rasulallah saw sewaktu menjama’ kedua shalat beliau lakukan secara
berturut-turut dan tidak melakukan shalat sunnah antara kedua shalat
Harus masih dalam keadaan musafir sewaktu melakukan shalat
kedua.
Keterangan:
Niat mendahulukan (men-takdim) shalat, yaitu mentakdim
shalat Ashar dengan niat dijama’ atau digabung dengan shalat Dzuhur di waktu
Dhuhur atau mentakdim shalat Isya’ dengan niat dijama’ atau digabung dengan
shalat Maghrib di waktu Maghrib.
نَوَيْتُ أُصَلِّي فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعًتَيْنِ
جَمْعًا بِالعَصْرِ تَقْدِيْمًا وَقَصْرًا للهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya berniat sholat dhuhur dua raka’at jama’
taqdim dengan ashar dan diqashar karena Allah ”
Syarat Menunda (Men-takhir) Shalat
Niat menunda (men-takhir) shalat pertama ke dalam shalat
kedua, misalnya niat menunda shalat Dhuhur ke waktu shalat Ashar (masuknya
waktu sholat dhuhur dalam keadaan tidak shalat), begitu pula niat menunda
shalat Maghrib ke waktu shalat Isya’ (masuknya waktu shalat Maghrib dalam
keadaan tidak shalat)
Harus masih dalam keadaan musafir saat selesai sholat kedua
Keterangan:
Niat menunda (men-takhir) shalat, yaitu menunda (mentakhir)
shalat Dzuhur dengan niat dijama’ atau digabung dengan shalat Ashar di waktu
Ashar atau menunda (mentakhir) shalat Maghrib dengan niat dijama’ atau digabung
dengan shalat Isya’ di waktu Isya’
نَوَيْتُ أُصَلِّي فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعًتَيْنِ جَمْعًا بِالعَصْرِ تَأخِيْرًا وَقَصْرًا
للهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya berniat sholat dhuhur dua raka’at jama’
takhir dengan ashar dan diqashar karena Allah”
Men-jamak (Menggabung) Shalat Ketika Hujan
Shalat ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah. Jika
suatu ketika hujan turun, boleh men-jamak (menggabung) shalat di masjid antara
zhuhur dan ashar, juga maghrib dan Isya. Hal ini sebagai rukhshah. Bahkan
dianjurkan untuk men-jamak shalat dalam rangka memudahkan mereka dan mendapat
kesulitan jika keluar. Atau mereka boleh mengerjakan shalat sendiri sendiri di
rumah dan tidak melaksanakanya berjama’ah di masjid.
Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Sesungguhnya Rasulallah saw
menjamak antara dzuhur dan ashar dan antara maghrib dan isya’ di Madinah tidak karena rasa takut (waktu
perang) atau pepergian (safar) – HR Bukhari Muslim. Yang dimaksud disini
mejamak shalat ketika turun hujan
No comments:
Post a Comment