Wajib Shalat
1- Muslim
Tidak diwajibkan bagi seorang kafir asli. Jika ia telah
masuk ke agama Islam maka tidak wajib baginya mengulangi (mengqadha)
shalat-shalat yang ditinggalkan selama belum masuk islam.
Artinya: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: Jika
mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka
tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (Qs Al-Anfal ayat: 38)
Dan wajib bagi orang murtad (yaitu berpaling dari agama
islam) agar mengulangi (mengqadha) shalat yang ditinggalkannya selama ia murtad
jika ia kembali lagi memeluk agama islam.
2- Baligh
Yaitu dewasa (15 tahun). Tidak wajib shalat bagi anak kecil
yang belum baligh. Tapi untuk prosses pembiasaan, anak kecil yang berusia 7
tahun disuruh oleh orang tuanya melakukan shalat walaupun belum wajib dan
dipukul kalau tidak melakukanya jika sudah berusia 10 tahun.
Dari Amr bin Syuib dari ayahnya, Rasulallah saw sabda:
“Perintahkan anak-anakmu shalat apabila telah berumur 7 tahun dan pukullah
mereka karena meninggalkan shalat apabila telah berumur 10 tahun dan pisahkan
tempat tidur mereka. (HR. Abu Daud dll)
3- Berakal yaitu orang yang tidak hilang akalnya (gila) dan
orang yang tidak pingsan.
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra: ”Terangkat
pena (terlepas dari dosa) atas tiga, anak kecil sampai baligh, orang tidur
sampai bangun dan orang gila sampai sembuh dari gilanya” (HR Abu Daud dan
An-Nasai, hadits hasan).
4- Suci (tidak haid atau nifas).
Tidak wajib shalat bagi wanita yang sedang haid dan nifas
dan tidak wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalat-shalat yang
ditinggalkanya selama haid dan nifas
Tanda Tanda Baligh
· Keluar haidh
bagi wanita
· Mimpi
bersetubuh bagi laki laki / wanita
· Masuk usia
15 tahun bagi laki laki / wanita
Shalat wajib dilaksanakan dalam sehari semalam terdiri atas
5 waktu dan 17 roka’at:
a. Shalat zhuhur, 4 roka’at
b. Shalat ashar, 4 roka’at
c. Shalat maghrib, 3 rokaat
d. Shalat isya, 4 roka’at
e. Sholat Subuh, 2 roka’at
Syarat Sahnya Shalat :
1- Mengetahui dengan pasti masuknya waktu shalat sesuai
dengan pelajaran sebelumnya (waktu waktu shalat ). Bila seseorang melakukan
shalat tanpa mengetahui apakah waktunya sudah masuk atau belum, maka shalatnya
tidak memenuhi syarat.
2- Menghadap kiblat. Wajib menghadap kiblat waktu sholat
dengan keyakinan jika dekat dan perkiraan yang benar jika jauh, dan dilakukan
dengan menghadapkan dadanya ke kiblat.Artinya: “Dan dari mana saja kamu keluar,
maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu sekalian
berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya”, (Qs Al-Baqarah ayat:150)Boleh
sesorang tidak menghadap kiblat dalam shalat jika dalam keadaan sangat takut
atau bahaya (perang dan sebagainya). “Maka jika kamu dalam keadaan takut
(bahaya), maka (sholatlah) sambil berjalan atau berkendaraan” (Qs Al-Baqarah
ayat: 239).Ibnu Umar ra berkata tentang tafsir ayat ini, “Jika rasa takut
melebihi itu, maka mereka boleh shalat sambil jalan kaki atau berkendaraan
dengan menghadap kiblat maupun tidak menghadap kiblat”. (HR. Bukhari)Sedang
jika dalam perjalanan (berkendaraan) boleh tidak menghadap kiblat ketika shalat
sunnah.Sesuai dengan hadits dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: “Rasulullah
saw pernah shalat di atas kendaraannya sesuai dengan kendaraannya mengarah.”
(HR Bukhari). Dari hadits ini kita bisa memahami bahwa jika ingin melakukan
yang fardhu, Rasulallah saw turun dari kendaraannya lalu menghadap kiblat.
3- Menututp aurat. Menutup aurat hukumnya wajib di dalam
atau di luar shalat. Seseorang berdosa jika membuka auratnya di waktu shalat
atau di luar waktu shalat, meski pun dia sendirian jauh dari penglihatan orang
lain.Dari al-Miswar bin Makhramah, ia berkata: “Aku pernah menghadap batu yang
sangat berat untuk membawanya sedang saat itu aku memakai sehelai sarung yang
ringan dan tipis. Lalu sarung yang aku
pakai itu terlepas dariku tapi aku tidak bisa meletakkan batu itu dan harus
terus membawanya sampai ke tempatnya. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Kembalilah
ke pakaianmu (sarungmu), pakailah ia dan janganlah kamu berjalan sambil
telanjang.” (HR Muslim).Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah
di setiap mesjid” (Qs Al-‘Araaf ayat: 31).Yang dimaksud dengan perhiasan dalam
ayat ini adalah pakaian yang menutup aurat di setiap akan shalat.Dari Aisyah
ra, Rasulallah saw bersabda: “Tidak sah shalat seorang wanita yang sudah
mendapat haid (baligh) kecuali dengan memakai khimar” (HR Abu Dawud,
at-Tirmidzi). Yang dimaksud dalam hadits ini adalah kewajiban menutup aurat berlaku bagi setiap wanita yang sudah baligh
sebagimana berlaku untuk laki-laki yang sudah baligh.Batas aurat laki laki
dalam shalat yaitu wilayah antara pusar dan lutut.Sesuai dengan hadits dari
Jarhad al-Aslami ra, Rasulallah saw bersabda: “Tutup pahamu, sesungguhnya paha itu
aurat” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi).Hadist lainnya dari Abu Ayyub ra, Rasulallah
saw bersabda: “Aurat laki-laki antara pusar dan lutut” (HR Darquthni, Baihaqi
dhaif tapi dikuatkan dengan hadits dari Jarhad al-Aslami tsb diatas)Batas aurat
perempuan yang wajib ditutup ialah seluruh badannya, kecuali muka dan dua
tangan.Artinya: “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya” (Qs An-Nur ayat: 31). Yang dimaksud batas-batas
aurat dan perhiasan yang harus dan tidak harus dibuka menurut Ibn Abbas, muka
dan dua tapak tangan (al-Baihaqi)Rasulallah saw bersabda: “Janganlah wanita
yang berihram memakai niqab (cadar) dan janganlah memakai sarung tangan”. (HR
Bukhari).Batas aurat hamba sahaya (budak wanita) seperti batas aurat laki laki
merdeka yaitu antara pusar dan lutut.Dari Umar bin Sya’bi dari ayahnya dari
kakeknya, Rasulallah saw bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian
menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan sekali-kali ia melihat
sedikit pun apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut” (HR Abu Dawud,
al-Baihaqi, ad-Darquthni, dll)
4- Suci dari hadats besar dan kecil.Dari abi al-Malih dari
ayahnya, Rasulullah saw bersabda,”Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah
(bersuci) dan shadakah dari hasil menipu”.(HR. Muslim).
5- Suci badan, pakaian dan tempat dari najis. Tidak sah
shalat seseorang dalam keadaan badan, pakaian dan tampat shalatnya terkena
najis.Dari Anas bin Malik ra, Rasulallah saw bersabda: “Cucilah bekas air
kencing, karena kebanyakan adzab kubur itu karena masalah itu.” (HR.
Muslim).Artinya: “Dan pakaianmu, bersihkanlah”. (Qs Al-Muddatstsir ayat: 4)
Rukun Shalat ada 13 :
1- Niat.
Niat adalah bermaksud melaksanakan sesuatu disertai dengan
perbuatan. Letaknya dalam hati, sunah dilafadzkan menjelang takbiratul ihram
dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan begitu pula bilangan
raka’atnya. Rasulallah saw bersabda: “Sesungguhnya setiap amal perbuatan
tergantung pada niatnya (HR Muslim).
Fungsi melafadzkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar
lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an
dan menjauhkan dari waswas.
2- Takbiratul Ihram
Yaitu mengucapkan “Allahu Akbar” pada saat memulai shalat.
3- Berdiri bagi yang mampu (sehat)
Yaitu berdiri tegak. Jika tidak mampu maka shalat dalam
keadaan duduk, jika tidak mampu juga maka shalat sambil berbaring diatas rusuk
kanan menghadap kiblat. Jika tidak mampu juga maka shalat sambil tidur
terlentang.
Sesuai dengan sabda Nabi saw kepada ’Imran bin al-Hushain ra
”Shalatlah kamu dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dalam
keadaan duduk, jika tidak mampu maka shalatlah kamu sambil berbaring” (HR
Bukhari).
Dari Abi Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: “Jika aku
perintahkan kalian atas satu perkara maka lakukanlah sedapat mungkin” (HR
Bukhari Muslim)
4- Membaca surat al-Fatihah
Yaitu membacanya dalam shalat dengan bacaan yang benar
tajwid dan tartibnya. Membaca surat al-Fatihah hukumnya wabjib bagi imam dan
ma’mum atau orang yang shalat sendirian, dibaca setiap raka’at. Semua ulama
berpendapat bahwa hukum membaca Al-Fatihah di dalam shalat adalah wajib, tidak
sah shalat tanpanya.
Dari Ubadah bin ash-Shamit ra, Rasulallah saw bersabda:
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah).”
(HR. Bukhari Muslim).
Basmalah (Bismillah ar-rahman ar-rahim) temasuk awal ayat
dari surat al-Fatihah dan surat surat lainya kecuali surat Baraah.
5- Ruku
Yaitu menundukan kepala, tidak mengangkatnya dan
disejajarkan dengan punggung beberapa saat sehingga tenang dalam ruku. Begitu
pula meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan sebaik-baiknya, lalu
merenggangkan jari-jari seolah-olah menggenggam kedua lutut.
Sesuai dengan hadits sebelumnya dari Abu Hurairah ra:
“Setelah itu rukulah hingga kamu tenang dalam rukumu”.(HR Bukhari Muslim)
Dalam riwayat lain sesungguhnya Rasulallah saw menunduk
sehingga tenang di atas lututnya” (HR Bukahri).
6- I’tidal (Kembali berdiri dari ruku)
Yaitu mengangkat punggung dari ruku sehingga posisinya
kembali berdiri dengan syarat harus thuma’ninah. Sesuai dengan hadist yang
tersebut di atas.
7- Sujud
Yaitu sekurang kurangnya meletakan kedua lutut, kedua
telapak tangan dengan seluruh jari jarinya, begitu pula dahi dan hidung
ditempelkan ke lantai dan menegakan kedua kaki serta menghadapkan ujung jari
kaki ke kiblat begitu pula berthuma’anih dalam sujud.
Sesuai dengan hadits sebelumnya dari Abu Hurairah ra: “Lalu
bersujudlah hingga kamu tenang dalam sujudmu”. (HR Bukhari Muslim).
8- Duduk antara kedua sujud dalam keadaan thuma’ninah,
sesuai dengan hadits sebelumnya
Sesuai dengan hadits sebelumnya dari Abu Hurairah ra:
“Bangunlah hingga kamu tenang dalam dudukmu” (HR Bukhari Muslim).
9- Membaca tasyahhud akhir (kedua), dengan syarat harus
tetib dan dengan bahasa Arab.
10- Duduk untuk bertasyahud akhir (kedua).
Dalam hadist ini kita bisa mengambil kesimpulan, jika telah
diterangkan wajibnya bertasyahud dalam
shalat maka wajib pula duduk di saat bertasyahud.
11- Membaca shalawat atas Nabi saw pada tasyahud akhir,
sedikitnya membaca:”Allahumma shalli ‘ala sayyidinah Muhammad wa ‘ala ali
sayyidina Muhammad” (Ya Allah berilah shalawat atas Sayyidina Muhammad dan
keluarganya). Hukumnya wajib dalam shalat.
Artinya:
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai
orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam
penghormatan kepadanya” (Qs Al-Ahzab ayat: 56).
12- Salam
Mengucapkan salam, sekurang kurangnya mengucapkan
“Assalamu’alikum” satu kali.
Dari Abi Said ra, Rasulallah saw bersabda: “Kunci shalat
adalah bersuci, tahrimnya adalah takbir dan tahlilnya adalah taslim.” (HR. Abu
Dawud, Tirmidzi dengan sanad shahih).
13- Tertib
Yaitu seluruh rukun shalat yang disebut di atas wajib
dilakukan dengan tertib pada waktu shalat.
No comments:
Post a Comment