BAB SHALAT

Wajib Shalat
1- Muslim
Tidak diwajibkan bagi seorang kafir asli. Jika ia telah masuk ke agama Islam maka tidak wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalat-shalat yang ditinggalkan selama belum masuk islam.
Artinya: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (Qs Al-Anfal ayat: 38)
Dan wajib bagi orang murtad (yaitu berpaling dari agama islam) agar mengulangi (mengqadha) shalat yang ditinggalkannya selama ia murtad jika ia kembali lagi memeluk agama islam.

2- Baligh
Yaitu dewasa (15 tahun). Tidak wajib shalat bagi anak kecil yang belum baligh. Tapi untuk prosses pembiasaan, anak kecil yang berusia 7 tahun disuruh oleh orang tuanya melakukan shalat walaupun belum wajib dan dipukul kalau tidak melakukanya jika sudah berusia 10 tahun.
Dari Amr bin Syuib dari ayahnya, Rasulallah saw sabda: “Perintahkan anak-anakmu shalat apabila telah berumur 7 tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat apabila telah berumur 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka. (HR. Abu Daud dll)

3- Berakal yaitu orang yang tidak hilang akalnya (gila) dan orang yang tidak pingsan.
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra: ”Terangkat pena (terlepas dari dosa) atas tiga, anak kecil sampai baligh, orang tidur sampai bangun dan orang gila sampai sembuh dari gilanya” (HR Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan).

4- Suci (tidak haid atau nifas).
Tidak wajib shalat bagi wanita yang sedang haid dan nifas dan tidak wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalat-shalat yang ditinggalkanya selama haid dan nifas
Tanda Tanda Baligh
·         Keluar haidh bagi wanita
·         Mimpi bersetubuh bagi laki laki / wanita
·         Masuk usia 15 tahun bagi laki laki / wanita


Shalat wajib dilaksanakan dalam sehari semalam terdiri atas 5 waktu dan 17 roka’at:
a. Shalat zhuhur, 4 roka’at
b. Shalat ashar, 4 roka’at
c. Shalat maghrib, 3 rokaat
d. Shalat isya, 4 roka’at
e. Sholat Subuh, 2 roka’at
Syarat Sahnya Shalat :
1- Mengetahui dengan pasti masuknya waktu shalat sesuai dengan pelajaran sebelumnya (waktu waktu shalat ). Bila seseorang melakukan shalat tanpa mengetahui apakah waktunya sudah masuk atau belum, maka shalatnya tidak memenuhi syarat.

2- Menghadap kiblat. Wajib menghadap kiblat waktu sholat dengan keyakinan jika dekat dan perkiraan yang benar jika jauh, dan dilakukan dengan menghadapkan dadanya ke kiblat.Artinya: “Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu sekalian berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya”, (Qs Al-Baqarah ayat:150)Boleh sesorang tidak menghadap kiblat dalam shalat jika dalam keadaan sangat takut atau bahaya (perang dan sebagainya). “Maka jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka (sholatlah) sambil berjalan atau berkendaraan” (Qs Al-Baqarah ayat: 239).Ibnu Umar ra berkata tentang tafsir ayat ini, “Jika rasa takut melebihi itu, maka mereka boleh shalat sambil jalan kaki atau berkendaraan dengan menghadap kiblat maupun tidak menghadap kiblat”. (HR. Bukhari)Sedang jika dalam perjalanan (berkendaraan) boleh tidak menghadap kiblat ketika shalat sunnah.Sesuai dengan hadits dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: “Rasulullah saw pernah shalat di atas kendaraannya sesuai dengan kendaraannya mengarah.” (HR Bukhari). Dari hadits ini kita bisa memahami bahwa jika ingin melakukan yang fardhu, Rasulallah saw turun dari kendaraannya lalu menghadap kiblat.

3- Menututp aurat. Menutup aurat hukumnya wajib di dalam atau di luar shalat. Seseorang berdosa jika membuka auratnya di waktu shalat atau di luar waktu shalat, meski pun dia sendirian jauh dari penglihatan orang lain.Dari al-Miswar bin Makhramah, ia berkata: “Aku pernah menghadap batu yang sangat berat untuk membawanya sedang saat itu aku memakai sehelai sarung yang ringan dan tipis.  Lalu sarung yang aku pakai itu terlepas dariku tapi aku tidak bisa meletakkan batu itu dan harus terus membawanya sampai ke tempatnya. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Kembalilah ke pakaianmu (sarungmu), pakailah ia dan janganlah kamu berjalan sambil telanjang.” (HR Muslim).Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid” (Qs Al-‘Araaf ayat: 31).Yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini adalah pakaian yang menutup aurat di setiap akan shalat.Dari Aisyah ra, Rasulallah saw bersabda: “Tidak sah shalat seorang wanita yang sudah mendapat haid (baligh) kecuali dengan memakai khimar” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi). Yang dimaksud dalam hadits ini adalah kewajiban menutup aurat  berlaku bagi setiap wanita yang sudah baligh sebagimana berlaku untuk laki-laki yang sudah baligh.Batas aurat laki laki dalam shalat yaitu wilayah antara pusar dan lutut.Sesuai dengan hadits dari Jarhad al-Aslami ra, Rasulallah saw bersabda: “Tutup pahamu, sesungguhnya paha itu aurat” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi).Hadist lainnya dari Abu Ayyub ra, Rasulallah saw bersabda: “Aurat laki-laki antara pusar dan lutut” (HR Darquthni, Baihaqi dhaif tapi dikuatkan dengan hadits dari Jarhad al-Aslami tsb diatas)Batas aurat perempuan yang wajib ditutup ialah seluruh badannya, kecuali muka dan dua tangan.Artinya: “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (Qs An-Nur ayat: 31). Yang dimaksud batas-batas aurat dan perhiasan yang harus dan tidak harus dibuka menurut Ibn Abbas, muka dan dua tapak tangan (al-Baihaqi)Rasulallah saw bersabda: “Janganlah wanita yang berihram memakai niqab (cadar) dan janganlah memakai sarung tangan”. (HR Bukhari).Batas aurat hamba sahaya (budak wanita) seperti batas aurat laki laki merdeka yaitu antara pusar dan lutut.Dari Umar bin Sya’bi dari ayahnya dari kakeknya, Rasulallah saw bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan sekali-kali ia melihat sedikit pun apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut” (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, ad-Darquthni, dll)

4- Suci dari hadats besar dan kecil.Dari abi al-Malih dari ayahnya, Rasulullah saw bersabda,”Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah (bersuci) dan shadakah dari hasil menipu”.(HR. Muslim).

5- Suci badan, pakaian dan tempat dari najis. Tidak sah shalat seseorang dalam keadaan badan, pakaian dan tampat shalatnya terkena najis.Dari Anas bin Malik ra, Rasulallah saw bersabda: “Cucilah bekas air kencing, karena kebanyakan adzab kubur itu karena masalah itu.” (HR. Muslim).Artinya: “Dan pakaianmu, bersihkanlah”. (Qs Al-Muddatstsir ayat: 4)

Rukun Shalat ada 13 :

1- Niat.
Niat adalah bermaksud melaksanakan sesuatu disertai dengan perbuatan. Letaknya dalam hati, sunah dilafadzkan menjelang takbiratul ihram dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan begitu pula bilangan raka’atnya. Rasulallah saw bersabda: “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya (HR Muslim).
Fungsi melafadzkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an dan menjauhkan dari waswas.

2- Takbiratul Ihram
Yaitu mengucapkan “Allahu Akbar” pada saat memulai shalat.

3- Berdiri bagi yang mampu (sehat)
Yaitu berdiri tegak. Jika tidak mampu maka shalat dalam keadaan duduk, jika tidak mampu juga maka shalat sambil berbaring diatas rusuk kanan menghadap kiblat. Jika tidak mampu juga maka shalat sambil tidur terlentang.
Sesuai dengan sabda Nabi saw kepada ’Imran bin al-Hushain ra ”Shalatlah kamu dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dalam keadaan duduk, jika tidak mampu maka shalatlah kamu sambil berbaring” (HR Bukhari).
Dari Abi Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: “Jika aku perintahkan kalian atas satu perkara maka lakukanlah sedapat mungkin” (HR Bukhari Muslim)

4- Membaca surat al-Fatihah
Yaitu membacanya dalam shalat dengan bacaan yang benar tajwid dan tartibnya. Membaca surat al-Fatihah hukumnya wabjib bagi imam dan ma’mum atau orang yang shalat sendirian, dibaca setiap raka’at. Semua ulama berpendapat bahwa hukum membaca Al-Fatihah di dalam shalat adalah wajib, tidak sah shalat tanpanya.
Dari Ubadah bin ash-Shamit ra, Rasulallah saw bersabda: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah).” (HR. Bukhari Muslim).
Basmalah (Bismillah ar-rahman ar-rahim) temasuk awal ayat dari surat al-Fatihah dan surat surat lainya kecuali surat Baraah.

5- Ruku
Yaitu menundukan kepala, tidak mengangkatnya dan disejajarkan dengan punggung beberapa saat sehingga tenang dalam ruku. Begitu pula meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan sebaik-baiknya, lalu merenggangkan jari-jari seolah-olah menggenggam kedua lutut.
Sesuai dengan hadits sebelumnya dari Abu Hurairah ra: “Setelah itu rukulah hingga kamu tenang dalam rukumu”.(HR Bukhari Muslim)
Dalam riwayat lain sesungguhnya Rasulallah saw menunduk sehingga tenang di atas lututnya” (HR Bukahri).

6- I’tidal (Kembali berdiri dari ruku)
Yaitu mengangkat punggung dari ruku sehingga posisinya kembali berdiri dengan syarat harus thuma’ninah. Sesuai dengan hadist yang tersebut di atas.

7- Sujud
Yaitu sekurang kurangnya meletakan kedua lutut, kedua telapak tangan dengan seluruh jari jarinya, begitu pula dahi dan hidung ditempelkan ke lantai dan menegakan kedua kaki serta menghadapkan ujung jari kaki ke kiblat begitu pula berthuma’anih dalam sujud.
Sesuai dengan hadits sebelumnya dari Abu Hurairah ra: “Lalu bersujudlah hingga kamu tenang dalam sujudmu”. (HR Bukhari Muslim).

8- Duduk antara kedua sujud dalam keadaan thuma’ninah, sesuai dengan hadits sebelumnya
Sesuai dengan hadits sebelumnya dari Abu Hurairah ra: “Bangunlah hingga kamu tenang dalam dudukmu” (HR Bukhari Muslim).

9- Membaca tasyahhud akhir (kedua), dengan syarat harus tetib dan dengan bahasa Arab.

10- Duduk untuk bertasyahud akhir (kedua).
Dalam hadist ini kita bisa mengambil kesimpulan, jika telah diterangkan wajibnya  bertasyahud dalam shalat maka wajib pula duduk di saat bertasyahud.

11- Membaca shalawat atas Nabi saw pada tasyahud akhir, sedikitnya membaca:”Allahumma shalli ‘ala sayyidinah Muhammad wa ‘ala ali sayyidina Muhammad” (Ya Allah berilah shalawat atas Sayyidina Muhammad dan keluarganya). Hukumnya wajib dalam shalat.
 Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (Qs Al-Ahzab ayat: 56).

12- Salam
Mengucapkan salam, sekurang kurangnya mengucapkan “Assalamu’alikum” satu kali.
Dari Abi Said ra, Rasulallah saw bersabda: “Kunci shalat adalah bersuci, tahrimnya adalah takbir dan tahlilnya adalah taslim.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dengan sanad shahih).

13- Tertib
Yaitu seluruh rukun shalat yang disebut di atas wajib dilakukan dengan tertib pada waktu shalat.





No comments:

Post a Comment