Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah
atau zakat mal, dan dibagikan kepada mereka sesuai dengan tartib (kebutuhan)
yang tertera dalam al-qur’an. Karena Allah telah membuat sepasi antara golongan
dan golongan dengan waw al-‘athaf. Firman Allah:
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
(Qs at-taubah ayat: 60)
1- Al-fuqara’
Orang faqir (orang melarat) Yaitu orang yang amat sengsara
hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi
kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah seumpama orang
yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka
wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
2- Al-Masakin
Orang miskin berlainan dengan orang faqir, ia tidak melarat,
ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan,
tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang miskin adalah seumpama orang yang
membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini
wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.
3- Al’amilin
yaitu amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh
imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak
menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan
baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti
tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi
imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat
4- Almuallafah
yaitu yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap
imannya, terbagi atas tiga bagian:
orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia
harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat
orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat.
Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainya agar masuk islam
orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan
memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan
zakat.
5- Dzur- Riqab
Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya
dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan
seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan
menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diah
6- Algharim
Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi
yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu
dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun
masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia
mampu membayarnya.
Sesuai dengan sabda Nabi saw dari Abu Said Al-Khudri ra : ”
Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab,
orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang
berhutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang
mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah” (HR Abu Dawud, hadits
hasan shahih)
7- Fi sabilillah (Almujahidin)
Yaitu Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) tanpa
gajih dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
8- Ibnu Sabil
yaitu musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang
bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan
kesengsaraan dalam perjalanannya
Niat zakat:
Setiap perbuatan harus didahulukan dengan niat. Begitu pula
zakat harus diniati ketika akan mengeluarkannya, sesuai dengan hadist Nabi saw
yang tersebut sebelumnya:
Niat zakat fitrah atau mal untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ
(المَالِ) عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ
Artinya: ”Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (mal) saya
karena Allah Ta’ala”
Niat untuk zakat fitrah orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ
(المَالِ) عَنْ فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ
تَعَالىَ
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (mal) fulan
atau fulanah karena Allah Ta’ala”
Golongan Yang Haram Menerima Zakat
Ada beberpa golonga yang tidak berhak (haram) menerima zakat
dan tidak shah zakat jika diserahkan kepada mereka, antara lain sebagai
berikut:
Orang kafir atau musyrik
Orang tua dan anak termasuk ayah, ibu, kakek, nenek, anak
kandung dan cucu laki-laki dan perempuan
Istri, karena nafkahnya wajib bagi suami
Orang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja
Keluarga Rasulullah saw yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib.
Berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Abdul Muttalib bin Rabiah bin Harks,
sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu adalah kotoran
manusia, sesungguhnya ia tidak halal (haram) bagi Muhammad dan bagi sanak
keluarganya. (HR Muslim)
No comments:
Post a Comment