Saturday, August 6, 2016

SHALAT QOSHOR & JAMA'

Boleh bagi orang berpergian jauh melakukan qoshor (penyingkatan) shlata fardlu ada' (tunai)nya yang empat raka'atan dan shlalat qodlo' untuk shalat-shalat yang belum ditunaikan selama bepergian qoshornya tersebut. demikian pula boleh menjama' (mengumpulkan pada satu waktu) shalat dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya, baik jama' taqdim maupun jama' takhir. jama' dan qoshor tidak boleh dilakukan oleh musafir yang jaraknya tidak sampai memakan waktu perjalanan sehari semlam dengan ukuran perjalanan yang membawa beban terhitung pula istirahat-istirahat yang wajar terjadi misalnya sekedar mengaso, makan dan shalat.

Syarat-syarat Qoshor :

1. Niat qoshor pada takbiratul ihram.
2. Tidak bermakmum sekalipun hanya sebentar kepada orang yang tidak mengqoshor shalatnya, sekalipun juga musyafir.
3. Selama shalat terhindar dari hal-hal yang membatalkan niat qoshor.
4. Selama shalat masih dalam bepergian.

Syarat-syarat Jama' Ta'dim :

1. Niat jama' pada shalat yang pertama sekalipun dalam prakteknya akan dipisahkan dengan salam.
2. Tartib 

Syarat-syarat Jama' Ta'khir 
1. Niat jama' pada waktu shalat yang pertama, dan boleh dikerjakan sampai pada waktu shalat pertama tinggal hanya secukup satu raka'at shalat.
2. Masih dalam bepergian hingga selesai shalat yang keduanya.

Friday, August 5, 2016

BAB ILMU

Dari Abu Dzar ra, Nabi SAW Bersabda : " Ya Abu Dzar, sungguh pagi-pagi kamu belajar satu bab dari kitab Allah, lebih baik bagimu dibanding kamu shalat 100 raka'at, dan sungguh pagi-pagi kamu mengajarkan satu masalah ilmu pengetahuan, diamalkan atau tidak adalah lebih bagus dibanding kamu shalat 1000 raka'at ".

Nabi SAW Bersabda : " Siapa mempelajari satu bab tentang ilmu yang bakal diajarkan kepada masyarakat, maka baginya pahala 70 nabi ".


" Barang siapa duduk bersama orang 'alim selama 2 jam atau makan bersama dua suapan atau memperhatikan nasehatnya dua patah kata, atau berjalan bersamanya dua langkah kaki, maka allah memberinya dua taman surga setiap taman seluas dua kali besarnya dunia (misykatul anwar).


Tafsir Hukama' :

Setelah Ulama hikmah menyatakan, bahwa ilmu itu berhuruf 3, yaitu " 'AIN, LAM, MIM yang masing-masing punya makna berikut : 
1. 'AIN artinya 'ILLIYIN = maqam tertinggi
2. LAM artinya LATHIiF= halus, tenang atau pemurah
3. MIM artinya MULK= kerajaan.

ketiga huruf tersebut, berkaitan dengan pemiliknya, membawa pengaruh berikut 'AIN dapat menjungjung pemiliknya ke tingkat derajat tertinggi, mulia. LAM dapat membina pemiliknya berwatak lemah lembut, tenang dan pemurah (dermawan). dan MIM dapat membina pemiliknya berjiwa pemimpin atau mungkin menjadi penguasa / raja. 


argumentasi :

Ilmu mengungguli amal, sebab dengan adanya ilmu sekalipun amal kecil dapat dirasakan manfaatnya, tetapi tanpa ilmu sekalipun amal besar/banyak tiada manfaatnya. maka dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa : " Nilai ilmu lebih berharga daripada amal ibadah dan sudah menjadi ketentuan wajib bagi orang yang beramal ibadah dibarengi dengan ilmunya, pelanggaran ketentuan tersebut berakibat sia-sia amal ibadahnya, bagai debu berhamburan ditiup angin ".

Nabi SAW bersabda : " Memandang wajah seorang 'alim adalah ibadah ".


" Sesungguhnya, Allah dan para malaikat_Nya, para penghuni langit dan bumi, hingga rombongan semut didalam liangnya serta ikan-ikan dilautan bershalawat kepada orang 'alim yang mendidik kebaikan kepada masyarakat ". (Zubdatulwa'dhin)


" Kelak dihari kiamat, 4 jamaah diantar kedepan pintu surga tanpa melewati hisab dan siksa neraka adalah :

1. Orang 'alim yang mengamalkan ilmunya.
2. Haji Mabrur yang tidak berbuat kerusakan atas ibadah hajinya.
3. Pejuang syahid yang tewas di medan laga.
4. Dermawan yang memperoleh hartanya dengan usaha halal dan membelanjakannya untuk sabilillah tanpa riya'

BAB PUASA

Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.

5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.

Keterangan (Ta’liq):
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”, al-Baqarah 183

Ash-shaum dalam bahasa artinya menahan diri dari sesuatu dan dalam ilmu fiqih artinya menahan diri dari makan, minum dan segala yang membatalkan puasa dari mulai fajar menyingsing sampai tenggelamnya matahari.

Puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun 2 Hijriah.dan merupakan salah satu rukun islam yang kelima sesuai dengan hadits Nabi saw yang dirwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra.

Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat. Dalam menyabut bulan yang penuh pengampunan ini, dari Salman ra, Rasulallah saw suatu hari di akhir bulan Sya’ban bersabda:


Wahai semua manusia, telah datang kepadamu bulan yang agug, penuh keberkahan, didalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Diwajibkan padanya puasa dan dianjurkan untuk menghidupkan malam-malamya. Siapa yang mengerjakan satu kebaikan (sunah) pada bulan ini, seolah-olah ia mengerjakan satu kewajiban (fardhu)  dibulan-bulan lain. Siapa yang mengerjakan ibadah wajib (fardhu) seakan-akan mengerjakan tujuh puluh kali kewajiban di bulan-bulan lain “ (HR. al-Baihaqi)

Selain yang disebut diatas banyak sekali kelebihan dan keberkahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya melalui Ramadhan ini. Dan yang paling istimewa adalah satu malam yang diliputi dengan keberkahan, keselamatan, kedamaian dan rahmat. Malam yang istimewa itu lebih mulia dan lebih baik dari seribu bulan, dinamakan malam ”Lailatul Qadr”.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang beribadah pada malam Lailatul Qadr, niscaya diampuni dosa-dosanya yang sudah lewat. (HR Bukhari dan Muslim)

Al Qadr dalam bahasa berarti kemuliaan atau tempat kedudukan yang tinggi, atau dikatakan juga takdir (ketentuan). Ia merupakan tempat menentukan segala urusan dalam setiap tahun

Lailatul qadr itu lebih mulia dari seribu bulan. Coba banyangkan lebih mulia dari 100 bulan artinya lebih mulia dari 83 tahun. Dan melakukan ibadah pada malam itu pahalanya setara dengan melakukan ibadah 83 tahun. Sedang usia manusia saja belum tentu bisa mencapai 83 tahun. Tentu saja itu merupakan kemurahan.


Artinya: “Sesungguhnya kami menurunkannya (al-Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemulian itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh dengan kesejahteraan sampai terbit fajr” (Qs Al Qadr ayat: 1-5).



Wajib Puasa

Puasa diwajibkan atas:

1- Muslim. Allah tidak berseru kepada orang kafir untuk berpuasa, Dia berseru kepada orang orang beriman.

2- Berakal

3- Baligh (Dewasa)

Tidak wajib bagi anak kecil dan orang gila sesuai dengan hadist Nabi saw

Dari Ali bin Abi Thalib ra, sesungguhnya Rasulallah saw berkata: ”Terangkat pena (terlepas dari dosa) atas tiga, anak kecil sampai baligh, orang tidur sampai bangun dan orang gila sampai sembuh dari gilanya” (HR Abu Daud dan Nasai dengan isnad shahih).

Anak kecil yang berusia 7 tahun disuruh berpuasa sekuatnya dan dipukul jika tidak berpuasa kalau sudah berusia lebih dari 10 tahun. Hukum ini berkiyas dari hukum shalat untuk anak kecil.

4- Kuasa (kuat berpuasa)

Artinya tidak wajib bagi orang yang sudah lanjut usianya atau berusia udzur, orang sakit dan orang sakit yang tidak ada harapan kesembuhannya

 ”Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”, (Qs al-hajj ayat: 78)

Syarat Puasa

1- Islam

2- Berakal

3- Suci dari haidh dan nifas

Artinya haram bagi wanita yang sedang haidh dan nifas melakukan shalat dan puasa
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari sa’id al-Khudhri, beliau bersabda ”Aku tidak melihat kekurangan dalam akal dan agama kecuali pada wanita.”. Mereka bertanya: “Apa kekurangan itu ya Rasulallah”. Beliau menjawab: “Saksi dua perempuan sama dengan satu laki-laki itulah kekurangan dalam akal, begitupula bangun malam tapi tidak shalat dan berbuka di bulan Ramadhan, itulah kekurang dalam agama” (HR Ahmad, Muslim, Abu Daud)

4- Niat

Niat ini dilakukan setiap hari sesuai dengan hadist sebelumya ”segala perbuatan harus disertai dengan niat”. Setiap hari puasa Ramadhan merupakan ibadah tersendiri, maka wajib diniati setiap hari


Sesuai dengan hadits Nabi saw ”siapa yang tidak meniati puasanya di malam hari, maka tiada puasa baginya” (HR. At-Tirmidzi, Abu Daud, An-Nasai).

Adapun puasa sunah boleh diniati di siang hari sebelum waktu dhuhur

sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra, suatu hari beliau pernah bersabda ”Apakah kamu punya makanan wahai Aisyah”, Aisyah berkata ”tidak wahai Rasulallah”, maka beliau bersabda ”Aku berpuasa” (HR Muslim)

5- Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari mulai lepas fajar sampai tenggelam matahari. Allah berfriman:

Artinya: ”dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,” (Qs Al-Baqarah ayat: 187)

Siapa Yang Dibolehkan Tidak berpuasa?

1- Orang musafir dengan maksud perjalanan yang mubah
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami berkata “wahai Rasulallah apakah aku berpuasa jika aku musafir? Rasulallah saw bersabda “jika kamu mau, berpuasalah dan jika kamu mau, berbukalah” (HR Bukhari Muslim)

Dan bagi musafir wajib meng-qadha (membayar) puasanya di lain bulan tanpa membayar fidyah

Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”, (Qs al-Baqarah ayat:184)

2- Orang tua yang lanjut usianya (usia udzur) dan tidak mampu berpuasa maka cukup baginya membayar fidyah setiap hari satu mud (kurang lebih 1 liter beras) dibagikan kepada fakir miskin

Artinya: ”Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Qs al-Hajj ayat: 78)

Dari ’Atha ra, ia mendengar Ibnu Abbas ketika membaca ayat ”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” al-Baqarah 184. Ia berkata: ayat ini bukan mansukh, tapi ayat ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usianya dan tidak mampu melakukan puasa. (HR Bukhari Muslim).

Hadits Atha’ ini telah diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Anas, dan Abu Hurairah ra. Mereka tidak bertentangan dengannya. Maka pendapat Ibnu Abbas dianggap ijma’ sukuti (tidak dikomentari)

3- Orang sakit (lihat ayat di atas).

Jika sakitnya ada harapan sembuh maka wajib meng-qadha’ (membayar) puasanya setelah sembuh tanpa membayar fidyah, jika sakitnya tidak ada harapan sembuh maka tidak wajib meng-qadha’ puasanya, dan sebagai penggantinya wajib baginya membayar fidyah tiap hari satu mud (kurang lebih 1 liter beras) seperti orang tua

4- Ibu yang hamil dan yang sedang menyusui bayinya, jika takut berbahaya atas dirinya saja atau takut berbahaya atas dirinya dan bayinya maka wajib ia meng-qadha (membayar) puasanya tanpa membayar fidyah, dan jika takut berbahaya atas bayinya saja maka wajib ia meng-qadha puasanya dan membayar fidyah

 Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, (Qs al-Baqarah ayat: 184)
Menurut Ibnu abbas ra ayat “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” merupakan rukhsah (keringanan) bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa agar berbuka dan sebagi penggantinya memberi makan orang miskin setiap hari, begitu pula ayat tsb merupakan rukhsah bagi wantia hamil dan yang menyusui, jika takut atas bayinya boleh berbuka dan membayar fidyah” (HR Abu Dawud dan at-Thabrani dengan sanad shahih)

5- Siapa yang membatalkan puasanya karena menolong hewan jinak wajib mengqadha’ puasanya dan membayar fidyah. Hal ini berkiyas kepada wanita hamil dan yang menyusui jika takut atas bayinya.

6- Pekerja keras wajib baginya berpuasa sampai saat saat ia tidak mampu lagi melanjutkan puasanya, maka boleh ia membatalkan puasanya dan wajib meng-qadha di lain bulan tanpa fidyah sama dengan orang sakit. Dan wajib memperbaharui niatnya setiap malam


 Artinya: “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” (Qs al-Baqarah ayat: 195)

Keterangan (Ta’liq):

Yang dimaksud dengan hewan jinak:

1. Hewan jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak termasuk kucing

2. Hewan liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, ular, buaya dan sejenisnya.

Menolong hewan jinak adalah hal yang sangat  terpuji dalam agama. Menolong disini dalam arti luas, yaitu menolong disaat kelaparan, kehausan, menolong disaat kena bencana, terbakar, hanyut dibawa arus air dll. Seandainya kita menolong hewan trb dan kita dalam keadaan syiam (puasa) dan penolonganya bisa sampai membatalkan puasa kita, maka boleh berbuka tapi wajib membayar puasanya dan membayar fidyah.

Hukum Menunda Qadha Puasa

Orang yang  menunda qadha puasanya sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, wajib baginya meng-qadha puasanya dan membayar fidyah tiap hari satu mud atau kurang lebih 1 liter beras dan kewajiban ini berulang setiap datang bulan Ramadhan semasih ia belum meng-qhada puasanya

Sesuai dengan hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari Abi Hurairah ra “Siapa yang datang baginya Ramadhan dan tidak berpuasa karena sakit, lalu ia tidak meng-qhada’ puasanya sampai datang ramadhan berikutnya, maka wajib berpuasa ramadhan yang baru datang dan meng-qadha’ puasa ramadhan yang lewat dan memberi makan orang miskin setiap hari” (Ad-Darquthni dengan sanad dhaif tapi dikuatkan dari fatwa 6 shahabat Nabi saw yaitu, Ali, Husen bin Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah dan Jabir Radhiallahu ‘anhum)

Hukum Orang Meninggal Belum Meng-qadha Puasanya

Orang sakit di bulan Ramadhan dan tidak puasa lalu meninggal sebelum mampu untuk membayarnya atau meninggal sebelum sembuh dari sakitnya maka ahli warisnya tidak wajib membayar fidyah dan tidak wajib meng-qadha puasanya
Orang sakit di bulan Ramadhan dan tidak puasa lalu meninggal setelah mampu untuk membayar (mengqadha) puasanya atau meninggal setelah sembuh dari sakitnya dan belum membayar (meng-qadha’) puasanya maka wajib bagi ahli waris membayar fidyah karena puasa adalah ibadah badaniah.yang tidak bisa diwakili semasih hidup atau setelah wafatnya. Tapi boleh diwakili setelah wafatnya atau boleh walinya atau ahli warisnya meng-qadha’ puasanya setelah wafaf dan ini bukan suatu keharusan tapi dibolehkan menurut madzhab syafi’i bagi walinya jika mau.
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra, beliau bersabda “Siapa yang meninggal dan punya hutang puasa, maka walinya meng-qadha’nya” (HR Abu Daud)

Sedang menurut Imam Ahmad bin Hambal yang dimaksudkan dengan hutang puasa disini adalah puasa nadzar. Wallahu’alam

Hukum Orang Yang Batal Puasanya Karena Jima’

Orang yang berjima’ di siang hari di bulan puasa hukumnya haram dan batal puasanya, wajib membayar (meng-qadha’) puasanya di hari-hari yang lain dan membayar kaffarah sebagai penebus dosa yang dilakukannya

Kaffarah

Kaffarah adalah suatu denda untuk menebus dosa yang dilakukan seseorang terhadap Allah karena melakukan pelanggaran yaitu berjima di siang hari di bulan ramadhan.

Melakukan kaffarah ada tiga cara

membebaskan seorang budak sahaya. Jika tidak mampu cara ini maka harus melakukan cara kedua,
berpuasa 60 hari secara berturut-turut (tidak terputus-putus). Jika tidak mampu cara ini maka harus melakukan cara ketiga,
memberi makanan kepada 60 orang fakir miskin setiap orang satu mud atau satu liter beras
Keterangan:

Orang yang telah membebaskan budak sahaya tidak diwajibkan berpuasa 60 hari berturut-turut, dan yang telah berpuasa 60 hari tidak diwajibkan memberi makanan kepada fakir miskin.

Hikmah Tentang Kaffarah

Pada hikmah ini kami akan bawakan satu hadist Rasulallah saw yang diriwayatkan oleh Imam besar Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah ra:
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Ada seorang sahabat datang kepada Nabi saw lalu berkata ”Aku telah binasa Ya Rasulallah”. Nabi pun bertanya ”Apa yang membuat kau binasa?”. Ia memjawab ”Aku telah berjima’ dengan istriku di siang hari di bulan Ramadhan”. Maka Rasulallah saw bersabda ”Apakah kau bisa membebaskan budak sahaya?”. Ia menjawab ”Tidak bisa ya Rasulallah”. Lalu Nabi saw bersabda lagi ”Apakah kamu bisa berpuasa dua bulan berturut-turut?”. Ia menjawab ”Tidak bisa Ya Rasulallah”. Lalu beliau bersabda lagi ”Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang miskin?”. Ia menjawab ”Tidak bisa Ya Rasulallah”. Lalu beliau mengambil keranjang berisi kurma, seraya bersabda ”Ambillah kurma ini dan bersedakahlah kepada fakir miskin”. Maka sahabat itu berkata ” Ya Rasulallah, apakah bersedekah kepada orang yang lebih miskin dari kami, sedang tidak ada seorangpun di kampung yang lebih miskin dari kami”. Mendengar perkataaan sahabat ini, beliau tertawa sampai terlihat baham beliau yang mulia, lalu bersabda ”Pergilah dan bawalah kurma ini lalu berilah makan keluargamu”. (HR Bukhari Muslim)

Dari hadits ini kita bisa mengambil suatu istimbath atau kesimpulan bahwa agama yang dibawa beliau adalah agama yang mudah dan bisa membuat solusi dalam bentuk apapun

Yang Membatalkan Puasa

1- Berjima (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja walau tidak keluar tanda dan dibolehkan di malam hari setelah berbuka

Artinya: ”Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,” (Qs al-Baqarah ayat: 187)

2- Mengeluarkan muntah dengan sengaja (jika tidak sengaja tidak batal puasanya)

Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Abi Hurairah ra ”siapa yang muntah dengan sengaja, wajib meng-qadha’ puasanya (karena batal puasanya) dan siapa muntah (dengan tidak sengaja) tidak ada qadha’ baginya atau tidak batal puasanya” (HR Abu Dawud dan Thirmidzi)

3- mengeluarkan mani dengan cara halal atau haram

4- memasuki sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tertentu yang terbuka

Artinya: ”dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (Qs al-Baqarah ayat: 187)

Keterangan:

Lubang-lubang tertentu adalah; lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang mata, lubang aurat depan dan belakang. Jika masuk sesuatu dari selain lubang tersebut maka puasanya tidak batal
Berjima dengan terpaksa (diperkosa) tidak membatalkan puasanya
Keluar muntah karena sakit tidak membatalkan puasa
Keluar mani dengan tidak sengaja (karena mimpi) tidak batal puasanya
Sunah-Sunah Puasa

1- menyegerakan berbuka puasa jika masuk waktu maghrib.

Sesuai dengan hadist Nabi saw “manusia terhitung baik semasih ia men-segerakan berbuka puasa” (HR Bukhari Muslim). Maksudnya kedisiplinan umat Rasulallah saw dalam melakaukan sunnahnya termasuk hal yang dianjurkan.

2- Berbuka dengan 3 buah kurma, jika tidak ada kurma berbuka dengan air
Dari Anas bin Malik ra sesungguhnya Rasulallah saw berbuka puasa sebelum shalat dengan memakan beberapa ruthab (kurma segar/basah), apabila tidak mendapatkannya maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan apablia tidak mendapatkannya maka beliau berbuka dengan beberapa teguk air” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

Membaca do’a sewaktu berbuka dengan do’a Rasulallah saw (terlampir di bawah)

3- Memberi makan kepada orang yang berpuasa, pahalanya sama dengan pahala puasa.

Dari Zed bin Khalid Al-Jihani, Rasulallah saw bersabda: ”siapa yang memberi makan orang berpuasa maka pahalanya sama dengan orang yang berpuasa tidak kurang dari pahalanya sedikitpun” (HR At-Tirmidzi)

4- Melakukan sahur dan menundanya sampai sebelum fajar

Dari Anas bin Malik, Rasulallah saw bersabda: Lakukanlah sahur sesungguhnya dalam sahur itu ada keberkahan” (HR. Al-Bukhari Muslim)

Dari Anas sesungguhnya Zed bin Stabit ra pernah bersahur bersama Rasulallah saw kemudian shalat bersama sama beliau. Anas bertanya “berapa jarak antara sahur Nabi saw dan shalatnya?” Zed bin Stabit berkata ”jaraknya 50 ayat”, (HR Bukhari Muslim)

5- Menjaga diri dari perbuatan dosa sepanjang hari seperti menjaga lidah dari perbuatan dusta, caci-maki, bohong, ber-ghibah (ceritain orang), bernamimah (mengupat), sombong, nipu, sampai ke usil, nyindir, mau tahu urusan orang, fudhul, suu’ dhon (buruk sangka), ghurur (berbangga diri), dan berbuat perbuatan yang keji.

Sesuai dengan hadist Nabi saw dari Abu Hurairah ”jika seseorang berpuasa janganlah berkata dengan perkataan yang keji dan jangan lalai, jika seseorang menyerangnya atau mencacinya maka katakanlah aku berpuasa” (HR Bukhari Muslim)

6- Memperbanyak ibadah seperti membaca al-Qur’an, berbuat baik dan ihsan terhadap keluarga dan tetangga, dan banyak bersodakah terutama pada hari-hari terakhir puasa dll

Sesuai dengan hadist Nabi saw dari Ibnu Abbas ra berkata, “Rasulullah saw adalah manusia paling baik di bulan Ramadhan di saat bertemu Jibril as, di mana Jibril as sering bertemu beliau pada setiap malam dari bulan Ramadhan, lalu Jibril mengajarkannya al-Qur`an, dan sungguh Rasulullah saw adalah manusia paling cepat dengan kebaikan dari pada angin yang berhembus.” (HR Muslim, An-Nasai, Ahmad).

Hadist lainya dari Aisyah ra sesungguhnya “Bila masuk sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan Rasulullah saw menghidupkan malamnya dan membangunkan Keluarganya dan mengencangkan kainnya (menjauhkan diri dari menggauli istrinya), (HR Bukhari Muslim).

7- Mandi junub sebelum masuk fajar agar masuk waktu puasa dalam keadaan suci.

8- Tidak memakai wangi-wangian dan segala sesuatu yang menyegarkan tubuh setelah masuk waktu dhuhur

9- Menahan diri dari hawa nafsu di waktu siang hari karena ini merupakan rahasia puasa dan tujuannya

10- Memperbanyak do’a dan istighfar (terlapir di bawah)

Do’a Di Bulan Puasa

1- Do’a berbuka puasa:

اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ اَمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ الله

Artinya: Ya Allah, aku berpuasa untukmu, dan aku beriman kepadamu, dan dengan rizkimu aku berbuka. Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala akan ditetapkan insya Allah

Dari Muadz bin Zuhrah ra, sesungguhnya Rasulallah saw jika berbuka, beliau berdo’a: Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizkika afthartu, artinya: ya Allah karena Kamu aku berpuasa dan dengan rizki Kamu aku berbuka (HR Abu Dawud)

Hadits lainya dari Abdullah bin Umar ra, sesungguhnya Rasulallah saw jika berbuka, beliau berdo’a: “Dzahaba adz-dzamau wabtallatil ‘uruku wa stabatal ajru insyaallah”, artinya: Hilang dahaga, basah semua urat-urat dan ditetapkan pahala insyaallah  (HR Abu Dawud dan an-Nasai’, hadist hasan)

2- Niat puasa

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ للهِ تَعَالَى

Artinya: Aku niat besok melakukan puasa fardhu bulan Ramadah karena Allah

1-     Do’a sepanjang bulan puasa

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا



Artinya: Ya Allah sesungguhnya Engkau menyukai pengampunan apunilah kami

BAB ZAKAT

Zakat dalam bahasa artinya pembersihan, penumbuhan atau pengembangan dan dalam ilmu fiqih adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu dengan niat.

Zakat adalah rukun islam yang ketiga diwajibkan pada tahun kedua Hijrah atas orang yang cukup syarat syaratnya walau pun orang itu anak kecil atau gila. Dan bagi yang mengingkari zakat dikatagorikan kafir.

Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.” (Qs al-Baqarah ayat: 110)

Perintah zakat yang di gandengkan dengan perintah sholat dalam Al Qur’an terdapat 82 kali. Hal ini menunjukkan betapa eratnya hubungan sholat dengan zakat

Dari Abu Hurairah ra: Ada seorang Arab kampung (’Araabi) mendatangi Nabi saw, lalu bertanya: “Tunjukkanlah kepadaku sebuah amalan, jika aku melakukannya aku masuk surga?”, beliau menjawab: “Beribadahlah kepada Allah, jangan menyekutukannya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, membayar zakat dan berpuasa pada bulan Ramadhan”. Orang Arab ini berkata: “Demi yang mengutus kamu dengan kebenaran, aku tidak akan menambah dari ini”. Ketika orang tersebut berpaling, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang menginginkan melihat seseorang dari penghuni surga maka lihatlah orang ini”. (HR Muttafuqun ‘alih)



Jenis Zakat

1)     Zakat hewan ternak

2)     Zakat tsimar (tanaman) yaitu makanan pokok dan buah-buahan

3)     Zakat perhiasan dan uang kontan

4)     Zakat perdagangan

5)     Zakat emas dan perak

6)     Zakat fitrah

BAB THAHARAH

BAB THAHARAH 
Thaharah dalam bahasa artinya kesucian atau kebersihan dan dalam ilmu fiqih adalah mengangkat hadats dan menghilangkan najis
Alat Thaharah
Alat thaharah ada 4 macam:
Air
Tanah
Batu
Penyamak
Tujuan Thaharah
Tujuan thaharah (kesucian) ada 4
Wudhu
Mandi
Tayammum
Menghilangkan najis
Pembagian Air
Air terbagi atas 5 bagian:
1. Air Bebas:

Air bebas ialah air yang bebas dari segala macam ikatan dan campuran. Hukumnya suci dan mensucikan, contohnya air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, air embun dll.
Artinya: “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih” (Qs al-Furqan ayat: 48)
Dari Abu Hurairah ra, ketika Rasulallah saw ditanya tentang air laut beliau bersabda “Ia suci dan bangkainya halal” (HR at-Tirmidzi dll- hadits hasan shahih)
2. Air Terjemur
Air terjemur ialah air yang disimpan di dalam bejana atau wadah terbuat dari logam (bukan emas dan perak), terjemur di terik matahari di negeri yang panas. Hukumnya suci dan mensucikan tapi makruh untuk dipakai berwudu’ dan mandi semasih air itu panas, dan tidak makruh jika dipakai untuk mencuci. Karena disangsikan bisa menimbulkan penyakit sopak atau belang.
Dari Hasan Bin Ali ra, Rasulallah saw bersabda:“”Tinggalkan apa apa yang meragukan kepada yang tidak meragukan” (HR at-Tirmidzi – an-Nasai – hadits hasan shahih)
Memakai air yang terjemur panas untuk berwudhu’ dan mandi merupakan hal yang diragukan yaitu bisa menimbulkan penyakit sopak. Begitu pula menggunakan air yang terlalu panas dan terlalu dingin hukumnya makruh untuk berwudhu’ dan mandi karena tidak bisa diresapkan ke anggota tubuh dan tidak bisa sempurna wudhu’ dan mandi seseorang.
3. Air Bekas
Air bekas ialah air yang sedikit bekas dipakai untuk berwudhu’ dan mandi atau bekas menghilangkan kotoran. Air ini setelah digunakan tidak berobah bentuknya dan tidak bertambah banyaknya.  Hukumnya suci tapi tidak mensucikan. Hukum ini diterapkan karena belum pernah dilakukan oleh para shahabat Nabi saw mengumpulkan air bekas dipakai wudhu’ atau mandi dalam perjalanan mereka untuk digunakan kembali sedang mereka sangat membutuhkanya.
4. Air Berubah
Air berubah ialah air yang berubah karena bercampur dangan sesuatu benda yang suci sehingga berobah nama air itu, contohnya air teh, air kopi dsb. Hukumnya suci tapi tidak mensucikan. Adapun air yang berobah karena bercampur dengan sedikit dari benda suci dan tidak merobah nama air tersebut,  maka hukumnya suci dan menyucikan, boleh digunakan untuk berwudhu karena Nabi saw pernah berwudhu dengan air dari wadah yang masih terdapat bekas serbuk tepung. Begitu pula air yang berubah warnanya karena bercampur lumut, tanah merah, dan daun2an hukumnya suci dan mensucikan karena kesulitan terhidarnya dari semua itu.
5. Air Najis
Air najis ialah air yang kena najis. Jika air itu sedikit jumlahnya yaitu kurang dari qullatain (dua Qullah) maka hukumnya menjadi najis tanpa syarat, tapi jika air itu banyak yaitu lebih dari dua qullah maka hukumnya tidak najis kecuali jika berubah warna, rasa dan baunya.
Dari Ubaidillah bin Abdullah bin Umar ra, Rasulallah saw bersabda; “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak membawa najis (HR Syafi’i, at-Tirmidhi dll – hadits hasan).
Ada beberapa najis yang dimaafkan yaitu najis yang tidak bisa dilihat oleh mata, seperti asap dan uap yang keluar dari benda yang najis atau menajiskan, sedikit dari bulu binatang yang najis dan debu dari pupuk kotoran binatang. Semua najis ini dimaafkan karena kesulitan untuk menghidarinya. Begitu pula dimaafkan bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya seperti lalat, nyamuk dsb.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulallah saw bersabda: “Jika jatuh seekor lalat pada minuman kalian maka celupkanlah seluruhnya lalu angkatlah, karena di salah satu sayapnya terdapat penyembuhan dan pada sayap yang satunya terdapat penyakit.” (HR Bukhari)
Keterangan (Ta’liq):
Air yang banyak (lebih dari dua Qullah) ialah air yang jumlahnya lebih dari 216 liter. Air yang sedikit (kurang dari dua Qullah) ialah aIr yang jumlahnya kurang dari 216 liter.
Niat: ialah bermaksud melakukan sesuatu sambil dilaksanakanya.
Hukum: ialah kewajiban yang berada di dalam pekerjaan seperti ruku’, sujud didalam shalat dll
Syarat: ialah kewajiban yang berada diluar pekerjaan seperti wudhu, tayammum untuk shalat dll.
Perubahan Air Yang Diperkirakan
Yaitu air yang berobah karena kejatuhan sesuatu  yang tidak bisa dilihat oleh mata, maka hukumnya sensitif bisa diperkirakan dengan sifat air yang bercampur dengan benda trb. Jika air itu kejatuhan sesuatu benda yang sifat-sifatnya sesuai dengan air, maka diperkirakan dengan seringan ringannya sifat, seperti rasa delima atau bau kuping atau warna jus. Maka air ini dikatagorikan suci dan mensucikan, boleh digunakan untuk berwudhu. Tapi jika air kejatuhan sesuatu benda yang diperkirakan najis maka diperkirakan dengan seberat-beratnya sifat, seperti warna tinta, bau minyak misik, atau rasa cuka (rasanya asam). Maka air tsb dikatagorikan najis dan tidak boleh digunakan untuk berwudhu.
Hukum Bejana Emas dan Perak
Telah diketahui bahwa seluruh bejana boleh kita gunakan baik itu untuk makan, minum ataupun untuk selainnya, kecuali bejana yang terbuat dari emas dan perak.
Dari Hudzaifah bin Yaman ra, telah ditetapkan bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak. Sesungguhnya keduanya bagi mereka (orang kafir) di dunia, dan bagi kalian di akhirat.” (HR Bukhari Muslim)
Hadits ini secara jelas menegaskan larangan penggunaan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum, meskipun jenis makanan dan minumannya adalah halal, namun jika ditempatkan di wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka makanan dan minuman tersebut haram untuk dimakan dan diminum. Apabila makanan dan minuman tersebut dipindah ke wadah lain yang tidak terbuat dari emas ataupun perak, maka hukumnya berubah kembali menjadi halal untuk dimakan dan diminum.
Berlainan dengan pemasangan gigi palsu dengan mengunakan emas dan perak atau operasi anggota tubuh dengan menggunakan logam mulia, ini dibolehkan dalam agama. Hal ini karena kebutuhan manusia terhadap kesehatan.
Operasi semacam ini dengan menggunakan bahan atau logam sudah dikenal di masa Nabi saw, sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Daud, At-tirmidzi dan An-nasai dengan sanad jayyid (baik) yang mengisahkan:
Diriwayatkan bahwa ‘Arfajah bin As’ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab zaman Jahiliyyah, lalu ia memasang hidung (palsu) dari perak, namun hidung tersebut justru mulai membusuk, maka Nabi saw menyuruhnya untuk memasang hidung palsu dari bahan emas. (HR. Abu Daud, At-tirmidzi, An-nasai, hadits hasan dengan sanad baik)
Hukum Emas dan sutera

Emas dalam bentuk apapun, dalam berbagai warna hukumnya adalah haram bagi laki-laki. Meskipun seandainya emas itu dijadikan sepuhan untuk bahan lain, maka hukumnya tetap haram. Sebab nama emas tetap saja terdapat meski kadarnya berkurang.

Diriwayatkan Rasulallah saw pernah mengambil sutera, lalu beliau letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas lalu beliau letakkan pada tangan kirinya, kemudian beliau bersabda:
Dari Abu Musa Al-Asy’ari ra, Rasulallah saw bersabda: “Diharamkan sutera dan emas untuk dikenakan oleh kaum laki-laki dari kalangan umatku dan halal bagi perempuannya.” (HR Tirmidzi dll, hadits hasan)
Jika penggunaanya sedikit untuk keperluan hukumya tidak haram (dibolehkan). Hal ini sesuai dengan hadits,
Dari Anas ra, sesungguhnya periuk Nabi saw pecah, lalu beliau mengambil rantai perak (untuk menambal) tempat yang pecah itu. (HR Abu Daud dan Tirmidzi, hadits hasan)
Jika penggunaanya sedikit untuk perhiasan hukumnya makruh. Hal ini sesuai dengan hadits,
Dari Anas ra, sesungguhnya sarung pedang Rasulullah saw adalah dari perak, pegangannya juga dari perak dan di antaranya itu lingkaran perak.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi, hadits hasan)
Jika penggunaanya banyak untuk keperluan hukumnya makruh dan jika penggunaanya banyak untuk perhiasan hukumya haram. Hal ini sesuai dengan hadits,
Diriwayatkan: sesungguhnya Ibnu Umar ra tidak mau minum dari bejana yang lingkaran dan tambalannya dari perak (HR Bukhari Muslim)
Namun benda yang disepuh dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnanya saja.  Yang haram adalah emas, bukan yang mirip emas.

Friday, July 29, 2016

BAB SHALAT

SHALAT menurut istilah syara' ialah beberapa ucapan dan perbuatan tertentu, yang di awali dengan takbir dan diakhiri salam. perbuatan tersebut disebut ' shalat ' karena mengandung makna 'shalat ' menurut arti bahasanya yaitu " Do'a ".shalat fardlu 'ain itu lima kali selama satu hari satu malam, yang diketahui dengan pasti dari penjelasan agama. karena itu orang yang menentangnya dihukum kafir.kefardluan shalat yang lima itu diturunkan pada malam isro' malam 27 bulan rajab 10 tahun 3 bulan terhitung semenjak muhammad diangkat menjadi rasul. shalat shubuh tanggal 27 rajab tersebut tidak wajib dikerjakan, karena belum diketahui cara-cara mengerjakannya. Shalat maktubah lima waktu itu dikerjakan hanya oleh setiap orang muslim yang mukallaf yaitu yang telah sampai baligh,berakal sehat, lelaki. shalat tidak diwajibkan bagi atas orang kafir,orang gila, orang yang sedang dalam keadaan haid dan nifas, mereka tidak wajib mengqodlo shalatnya. apabila seseorang dilain hal itu dan meninggalkan shalat tanpa ada halangan maka wajib segera mengqodlo shalatnya.

Syaikhuna ahmad bin hajar " yang jelas orang yang tertinggal shalat harus menggunakan secukup waktu untuk mengqodlonya selain waktu yang digunakan untuk melakukan sesuatu yang wajib atasnya, disamping itu juga haram baginya melakukan shalat sunnah (sebelum shalat qodlo).
jika seseorang tertinggal shalat karena suatu udzur maka dalam kewajiban qodlonya ia disunnahkan shalat-shalat yang tertinggal secara berurutan waktunya, ia melakukan qodlo shalat shubuh sebelum dhuhur dst. dan disunnahkan mendahulukan shalat qodlo sebelum shalat berada (ada') kalau tidak khawatir kehabisan waktunya, menurut pendapat yang mu'tamad bahkan kesunatan mendahulukan qodlo dari shalat ada' itu tetap berlaku walaupun khawatir akan ketinggalan berjamaah. kalu ia tertinggal shalatnya bukan karena suatu udzur maka wajib mendahulukan qodlo dari pada shalat ada'.

Hikmah Shalat
Perintah shalat adalah perintah yang diterima Nabi saw secara langsung dari Allah, tidak melalui perantaraan Jibri atau wahyu seperti perintah puasa, zakat atau ibadah Haji. Perintah ini diterima oleh beliau pada saat bertemu dengan Allah dalam perjalanan beliau Isra’ dan Mi’raj

Perintah Allah kepada hambaNya agar bersujud dalam shalat merupakan pernyataan kehinaannya kepada-Nya. Makanya Allah memerintahkan untuk sujud dalam setiap raka’at shalat sebanyak dua kali, berlainan dengan rukun- rukun lainya diperintahkan hanya satu kali. Dengan adanya shalat lima waktu berarti seorang Muslim bersujud kepada Allah 34 kali sehari semalam, dan dengan sujud berarti ia rela menghambakan dirinya kepada-Nya yang menjadi tujuan hidup bukan suatu penghambaan yang memberi keuntungan bagi yang disembah, tetapi penghambaan yang mendatangkan kebahagiaan bagi yang menyembah.

Ibadah shalat merupakan ibadah teragung dalam Islam termasuk ibadah yang kaya dengan kandungan hikmah kebaikan bagi orang yang melaksanakannya. Karena dengan shalat ia akan tercegah dari segala bentuk kejahatan dan kekejian. Kenyataan ini membuktikan bahwa orang yang menegakkan shalat adalah orang yang paling minim melakukan kemaksiatan dan kriminal, sebaliknya semakin jauh seseorang dari shalat, semakin terbuka peluang kemaksiatan dan kriminalnya.

Dan yang terpenting shalat merupakan ibadah mulia lagi agung. Karena shalat merupakan salah satu wasiat Allah kepada nabi-nabi dan wasiat nabi-nabi kepada umatnya.
Artinya: “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (Qs Thaha ayat:14).
Artinya: “Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.” (Qs Maryam ayat: 55).
Artinya: “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.” (Ibrahim 40).
Artinya: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (Qs Thaha ayat132).

Dan masih banyak lagi hikmah shalat yang tidak bisa dituturkan dalam ringkasan kitab fiqih ini. Wallahu’alam


Syarat-Syarat Shalat
 
1. Beragama Islam.
2. Sudah baligh dan berakal.
3. Suci dari hadas.
4. Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat.
5. Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusut dan lutut, sdang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan telapak tangan.
6. Masuk waktu yang di tentukan masing-masing shalat.
7. Menghadap kiblat.
8. Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnat.

Rukun Shalat
 
1. Niat.
2. Takbiratul ihram.
3. Berdiri tegak bagi yang berkuasa ketika shalat fardlu, boleh duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
4. Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka'at.
5. Ruku dengan tumma'ninah.
6. Iftidal dengan thumma'ninah.
7. Sujud dua kali dengan thumma'ninah.
8. Duduk antara dua sujud dengan thumma'ninah.
9. Duduk tasyahhud akhir dengan thumma'ninah.
10. Membaca tasyahhud akhir.
11. Membaca shalawat Nabi pada tasyahhud akhir.